Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh tiga dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara gratis. Layanan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga memiliki identitas hukum sejak lahir sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, mengatakan administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik karena menjadi identitas hukum setiap warga negara sejak lahir hingga meninggal dunia.
"Pelayanan adminduk di Disdukcapil Surabaya saat ini ada 74 jenis layanan. Seluruh siklus kehidupan, mulai dari lahir, sekolah, menikah, bercerai hingga meninggal dunia, semuanya membutuhkan dokumen administrasi kependudukan," kata Irvan, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga tidak hanya berfungsi sebagai identitas penduduk, tetapi juga menjadi dasar berbagai urusan hukum dan pelayanan publik. "Ketika bicara KTP dan KK, itu bukan hanya identitas kependudukan, tetapi juga identitas hukum. Hampir seluruh pelayanan publik bermuara pada identitas tersebut," ujarnya.
Irvan menegaskan, ketepatan data kependudukan menjadi hal yang sangat penting. Kesalahan sekecil apa pun, termasuk perbedaan satu huruf pada nama, dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. "Perbedaan satu huruf saja bisa menjadi persoalan saat mengurus warisan, paspor, maupun ibadah haji. Karena itu, data kependudukan harus dipastikan benar sejak awal," katanya.
Untuk mempercepat penerbitan dokumen bayi baru lahir, Disdukcapil Surabaya telah menjalin kerja sama dengan 69 rumah sakit, lebih dari 150 fasilitas kesehatan, serta seluruh puskesmas di Kota Surabaya. Melalui kerja sama tersebut, bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau KK Surabaya akan langsung memperoleh tiga dokumen administrasi kependudukan, yakni Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga orang tua.
"Begitu bayi lahir, langsung diterbitkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, KIA, dan perubahan Kartu Keluarga orang tua," ujar Irvan.
Selain memberikan kepastian identitas hukum, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak bayi lahir juga memudahkan akses terhadap layanan kesehatan. Irvan menjelaskan, bayi yang memerlukan perawatan medis setelah lahir dapat segera memperoleh layanan karena telah memiliki NIK yang terintegrasi dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kalau bayi membutuhkan rawat inap, imunisasi, vaksinasi, atau tindakan medis lainnya, begitu memiliki NIK maka layanan kesehatannya dapat langsung diakses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia juga mengimbau calon orang tua menyiapkan dokumen kependudukan sebelum proses persalinan agar penerbitan dokumen bayi dapat dilakukan tanpa kendala. Menurut Irvan, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil akan meminta dokumen kependudukan orang tua sebelum persalinan, termasuk memastikan nama bayi yang akan dicantumkan dalam akta kelahiran.
"Ketika pasangan datang untuk persalinan, rumah sakit sudah meminta dokumen kependudukan sehingga setelah bayi lahir seluruh proses penerbitan dokumen bisa langsung dilakukan," katanya.
Irvan menegaskan, Disdukcapil Surabaya berkomitmen menyelesaikan penerbitan ketiga dokumen tersebut paling lambat dalam waktu 1x24 jam setelah bayi dilahirkan. "Kami berkomitmen, maksimal 1x24 jam setelah bayi lahir, tiga dokumen administrasi kependudukan sudah terbit sehingga bayi langsung memiliki identitas hukum dan dapat mengakses berbagai layanan publik," pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar