Viral Soal Biaya Warga Pindahan, Pemkot Surabaya Tegaskan Layanan Adminduk Gratis dan Iuran Lingkungan Tak Wajib

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelayanan Adminduk Dispendukcapil Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Pelayanan Adminduk Dispendukcapil Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pengurusan perpindahan penduduk, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang memunculkan anggapan bahwa warga harus membayar untuk mengurus pindah domisili di Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memastikan tidak ada satu pun layanan administrasi kependudukan yang dikenai biaya oleh pemerintah.

"Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun," kata Irvan, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengurus administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun datang ke kantor kelurahan tanpa dikenai biaya.

"Seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk melalui aplikasi Klampid New Generation maupun melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun," ujar Irvan.

Irvan menjelaskan, informasi yang ramai dibahas di media sosial sejatinya berkaitan dengan adanya permintaan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman, yang diterapkan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru. Menurut dia, iuran tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan dan bukan merupakan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil maupun penerimaan resmi Pemerintah Kota Surabaya.

"Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk," tegasnya.

Karena itu, Disdukcapil meminta agar pengurus RT dan RW tidak mengaitkan penarikan iuran lingkungan dengan proses pengurusan dokumen kependudukan. Sebab, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah pemerintah memungut biaya atas layanan adminduk.

Irvan menjelaskan, apabila terdapat kesepakatan mengenai iuran atau dana swadaya masyarakat di lingkungan RT/RW, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hasil musyawarah terkait dana swadaya masyarakat, wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam bentuk gotong royong bersifat sukarela sehingga tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib atau mengandung unsur paksaan. "Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.

Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pungutan

Irvan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya, baik melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kantor kelurahan. Apabila ditemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Irvan.

Berita Terbaru

Asa Energi dari Gas Alam

Asa Energi dari Gas Alam

Sabtu, 22 Agu 2026 14:00 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:00 WIB

Jurnas.net - “Klek”. Suara kompor gas menyemburkan api biru. Di atas kompor gas tersebut terdapat panci dengan satu gagang yang telah terisi air. Air di dalam p…

Warga Sleman Selenggarakan Lomba Kupas Bawang Peringati HUT Kemerdekaan RI

Warga Sleman Selenggarakan Lomba Kupas Bawang Peringati HUT Kemerdekaan RI

Sabtu, 22 Agu 2026 09:36 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 09:36 WIB

Jurnas.net - Setiap momen memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu menampilkan sisi yang unik dari setiap daerah. Seperti lomba mengupas bawa…

Bupati Sleman Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua DPW DIY IKA UII

Bupati Sleman Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua DPW DIY IKA UII

Sabtu, 22 Agu 2026 07:20 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:20 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman, Harda Kiswaya dilantik menjadi Ketua periode 2026-2031 DPW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas…

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net — Standar penyelenggaraan Soekarno Cup 2026 ditingkatkan memasuki babak semifinal dan final. Turnamen sepak bola yang diikuti 400 talenta muda dari 1…

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jurnas.net — Kemacetan di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, yang kerap terjadi saat musim puncak (peak season) mendorong pemerintah daerah d…

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy   Pada 27 Agustus 2026, di kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas — pesantren yang didirikan Kiai Wahab Chasbullah …