Viral Soal Biaya Warga Pindahan, Pemkot Surabaya Tegaskan Layanan Adminduk Gratis dan Iuran Lingkungan Tak Wajib

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelayanan Adminduk Dispendukcapil Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Pelayanan Adminduk Dispendukcapil Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pengurusan perpindahan penduduk, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang memunculkan anggapan bahwa warga harus membayar untuk mengurus pindah domisili di Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memastikan tidak ada satu pun layanan administrasi kependudukan yang dikenai biaya oleh pemerintah.

"Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun," kata Irvan, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengurus administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun datang ke kantor kelurahan tanpa dikenai biaya.

"Seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk melalui aplikasi Klampid New Generation maupun melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun," ujar Irvan.

Irvan menjelaskan, informasi yang ramai dibahas di media sosial sejatinya berkaitan dengan adanya permintaan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman, yang diterapkan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru. Menurut dia, iuran tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan dan bukan merupakan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil maupun penerimaan resmi Pemerintah Kota Surabaya.

"Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk," tegasnya.

Karena itu, Disdukcapil meminta agar pengurus RT dan RW tidak mengaitkan penarikan iuran lingkungan dengan proses pengurusan dokumen kependudukan. Sebab, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah pemerintah memungut biaya atas layanan adminduk.

Irvan menjelaskan, apabila terdapat kesepakatan mengenai iuran atau dana swadaya masyarakat di lingkungan RT/RW, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hasil musyawarah terkait dana swadaya masyarakat, wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam bentuk gotong royong bersifat sukarela sehingga tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib atau mengandung unsur paksaan. "Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.

Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pungutan

Irvan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya, baik melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kantor kelurahan. Apabila ditemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Irvan.

Berita Terbaru

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Industri Percetakan Bidik Transformasi Digital dan Pasar Baru

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Industri Percetakan Bidik Transformasi Digital dan Pasar Baru

Rabu, 08 Jul 2026 17:42 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:42 WIB

Jurnas.net – Industri percetakan dan grafika kembali mendapat panggung melalui penyelenggaraan Surabaya Printing Expo (SPE) 2026. Memasuki penyelenggaraan k…

SIER Perkuat Kampung Iklim Nasional, Bantu Dropbox dan Komposter ke 12 Kelurahan di Surabaya

SIER Perkuat Kampung Iklim Nasional, Bantu Dropbox dan Komposter ke 12 Kelurahan di Surabaya

Rabu, 08 Jul 2026 15:37 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:37 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan m…

7.380 Siswa SMA/SMK di Surabaya Terima Bantuan Pendidikan, Penyaluran Kini Lebih Ketat

7.380 Siswa SMA/SMK di Surabaya Terima Bantuan Pendidikan, Penyaluran Kini Lebih Ketat

Rabu, 08 Jul 2026 12:24 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:24 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah mekanisme penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Beasiswa Pemuda Tangguh bagi siswa SMA, SMK, M…

BEC 2026 Angkat Heroisme Perang Bayu, Sejarah Berdirinya Banyuwangi Disulap Jadi Karnaval Etnik

BEC 2026 Angkat Heroisme Perang Bayu, Sejarah Berdirinya Banyuwangi Disulap Jadi Karnaval Etnik

Rabu, 08 Jul 2026 11:17 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:17 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026 kembali hadir dengan konsep yang mengangkat kekayaan sejarah lokal. Digelar pada Sabtu, 18 Juli 2026, k…

Di Luar Pemerintahan, Tetap di Dalam Konstitusi

Di Luar Pemerintahan, Tetap di Dalam Konstitusi

Rabu, 08 Jul 2026 09:02 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 09:02 WIB

PERDEBATAN mengenai posisi partai politik yang tidak bergabung dalam pemerintahan kembali mengemuka. Sebagian kalangan segera menyebutnya sebagai oposisi.…

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi dipercaya pemerintah pusat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan sistem monitoring pangan nasional. Melalui inisiatif …