Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksa, RT/RW Wajib Patuhi Perwali

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang diminta kepada warga baru saat mengurus administrasi pindah masuk tidak boleh bersifat wajib ataupun mengandung unsur paksaan. Penegasan itu disampaikan setelah muncul keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap warga pindahan di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.

Hasil penelusuran Pemkot Surabaya menunjukkan dana yang diminta bukan merupakan pungutan untuk kepentingan pribadi pengurus wilayah, melainkan bentuk partisipasi masyarakat yang rencananya digunakan untuk pembangunan fasilitas lingkungan. Namun, mekanisme pelaksanaannya dinilai tidak sesuai aturan karena tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah turun langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Selasa, 7 Juli 2026.

Meski tujuan pengumpulan dana untuk kepentingan lingkungan dinilai baik, Arief menegaskan setiap bentuk dana swadaya masyarakat harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Dalam aturan tersebut, setiap hasil musyawarah warga mengenai pengumpulan dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan. "Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilakukan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," ujar Arief.

Menurut dia, evaluasi dari lurah diperlukan agar besaran partisipasi masyarakat tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga serta tidak menimbulkan kesan sebagai pungutan yang wajib dibayar. Karena itu, Pemkot Surabaya langsung menginstruksikan camat dan lurah untuk kembali menyosialisasikan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 kepada seluruh pengurus RT dan RW di wilayahnya.

Arief menegaskan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan merupakan bentuk gotong royong yang harus dijalankan secara sukarela. "Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegasnya.

Selain menelusuri mekanisme pengumpulan dana, Pemkot Surabaya juga memeriksa pengelolaan uang yang telah dihimpun dari warga. Dari hasil pemeriksaan, pemerintah memastikan dana tersebut tidak masuk ke rekening pribadi pengurus RW maupun RT.

Menurut Arief, dana dikelola untuk kepentingan pembangunan lingkungan dan selama ini penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung. Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus wilayah karena belum menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perwali.

"Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," jelasnya.

Arief menjelaskan kawasan Sememi yang menjadi lokasi laporan sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas umumnya, seperti jalan lingkungan, pagar makam, dan sarana lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Semangat gotong royong tersebut, menurut dia, merupakan hal yang positif. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak memunculkan kesalahpahaman maupun persepsi adanya pungutan wajib.

"Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib," jelasnya.

Pemkot Surabaya juga meminta lurah dan camat segera menyampaikan hasil klarifikasi kepada pelapor sekaligus membuka ruang komunikasi apabila masih terdapat persoalan di masyarakat. Arief mengimbau warga tidak ragu menyampaikan keluhan melalui jalur berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, sehingga setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti.

"Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Berita Terbaru

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi dipercaya pemerintah pusat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan sistem monitoring pangan nasional. Melalui inisiatif …

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah menuntaskan proses konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dengan menggelar…

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memunculkan respons dari DPRD Jawa Timur. D…

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Sebuah kapal yang membawa rombongan safari politik Partai Golkar merapat di Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu, 4 Juli…

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Jurnas.net – Pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat. Daerah yang dikenal d…

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Jurnas.net – Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 3,38 triliun kembali memicu sorotan, terhadap …