Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang diminta kepada warga baru saat mengurus administrasi pindah masuk tidak boleh bersifat wajib ataupun mengandung unsur paksaan. Penegasan itu disampaikan setelah muncul keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap warga pindahan di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.
Hasil penelusuran Pemkot Surabaya menunjukkan dana yang diminta bukan merupakan pungutan untuk kepentingan pribadi pengurus wilayah, melainkan bentuk partisipasi masyarakat yang rencananya digunakan untuk pembangunan fasilitas lingkungan. Namun, mekanisme pelaksanaannya dinilai tidak sesuai aturan karena tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah turun langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski tujuan pengumpulan dana untuk kepentingan lingkungan dinilai baik, Arief menegaskan setiap bentuk dana swadaya masyarakat harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Dalam aturan tersebut, setiap hasil musyawarah warga mengenai pengumpulan dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan. "Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilakukan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," ujar Arief.
Menurut dia, evaluasi dari lurah diperlukan agar besaran partisipasi masyarakat tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga serta tidak menimbulkan kesan sebagai pungutan yang wajib dibayar. Karena itu, Pemkot Surabaya langsung menginstruksikan camat dan lurah untuk kembali menyosialisasikan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 kepada seluruh pengurus RT dan RW di wilayahnya.
Arief menegaskan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan merupakan bentuk gotong royong yang harus dijalankan secara sukarela. "Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegasnya.
Selain menelusuri mekanisme pengumpulan dana, Pemkot Surabaya juga memeriksa pengelolaan uang yang telah dihimpun dari warga. Dari hasil pemeriksaan, pemerintah memastikan dana tersebut tidak masuk ke rekening pribadi pengurus RW maupun RT.
Menurut Arief, dana dikelola untuk kepentingan pembangunan lingkungan dan selama ini penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung. Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus wilayah karena belum menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perwali.
"Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," jelasnya.
Arief menjelaskan kawasan Sememi yang menjadi lokasi laporan sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas umumnya, seperti jalan lingkungan, pagar makam, dan sarana lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Semangat gotong royong tersebut, menurut dia, merupakan hal yang positif. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak memunculkan kesalahpahaman maupun persepsi adanya pungutan wajib.
"Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib," jelasnya.
Pemkot Surabaya juga meminta lurah dan camat segera menyampaikan hasil klarifikasi kepada pelapor sekaligus membuka ruang komunikasi apabila masih terdapat persoalan di masyarakat. Arief mengimbau warga tidak ragu menyampaikan keluhan melalui jalur berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, sehingga setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti.
"Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan," pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar