Sidak Posga Wiyung, DPRD Surabaya Temukan Warga Tak Bisa Berobat karena BPJS Nonaktif Akibat NIK Terblokir

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, saat sidak ke Posyandu Keluarga (Posga) RW 3, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung. (Istimewa)
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, saat sidak ke Posyandu Keluarga (Posga) RW 3, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung. (Istimewa)

Jurnas.net – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menemukan persoalan serius yang masih menghambat akses layanan kesehatan masyarakat. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posyandu Keluarga (Posga) RW 3, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Rabu, 1 Juli 2026. Ia mendapati masih banyak warga yang tidak bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terblokir.

Temuan tersebut dinilai menjadi ironi di tengah berbagai upaya pemerintah memperluas akses pelayanan kesehatan. Menurut Johari, persoalan administrasi seperti NIK terblokir tidak boleh sampai menghilangkan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang dijamin negara.

Sidak tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Sekretaris Kecamatan Wiyung, Kepala Puskesmas Wiyung, Lurah Wiyung, pengurus RW dan RT, serta Ketua Posga RW 3. Politisi yang akrab disapa Bang Jo itu menjelaskan, kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan pelayanan Posga berjalan optimal sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung.

"Kami ingin melihat secara nyata bagaimana pelayanan kesehatan di tingkat kampung berjalan. Dari hasil dialog dengan warga, ternyata masih ada persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, yakni BPJS tidak aktif akibat NIK terblokir," kata Bang Jo.

Menurut Bang Jo, kondisi tersebut membuat warga kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan pengobatan. "Di lapangan kami masih menemukan warga yang BPJS-nya tidak aktif karena NIK terblokir. Akibatnya mereka kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera dituntaskan," tegasnya.

Ia menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, pemerintah wajib memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi kependudukan. "Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Negara harus hadir memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif," katanya.

Menyikapi persoalan tersebut, Johari mendesak Pemerintah Kota Surabaya memperkuat koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam melakukan pembaruan data kependudukan secara berkala. Ia mengusulkan agar validasi data dilakukan sedikitnya setiap tiga bulan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel), sehingga warga yang mengalami kendala administrasi dapat segera dipulihkan status kepesertaan BPJS Kesehatannya.

"Saya berharap Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan memperkuat kolaborasi memperbarui data penduduk secara berkala. Jangan sampai ada warga kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena data belum diperbarui," ujarnya.

Selain menyoroti persoalan administrasi, Bang Jo juga mengapresiasi dedikasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang terus mendampingi operasional Posga di tingkat kampung. Menurutnya, keberhasilan Posga selama ini tidak lepas dari pengabdian para Kader Surabaya Hebat (KSH) yang bekerja secara sukarela melayani masyarakat.

"Saya mengapresiasi Dinas Kesehatan yang terus mendampingi Posga. Begitu pula para Kader Surabaya Hebat yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk masyarakat. Pengabdian mereka luar biasa," katanya.

Ia juga menilai keberagaman masyarakat di RW 3 Wiyung menjadi modal sosial yang penting untuk membangun lingkungan yang sehat, harmonis, dan saling mendukung. Bang Jo mengingatkan bahwa peran Posga kini semakin strategis setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Menurutnya, Posga tidak lagi hanya berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan, tetapi telah menjadi pusat pelayanan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.

"Posga sekarang melayani masyarakat sepanjang siklus kehidupan, mulai ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia produktif hingga lansia. Karena itu keberadaannya harus terus diperkuat sebagai pusat pelayanan masyarakat di tingkat kampung," jelasnya.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Chandra, memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila kader Posga menemukan berbagai kendala selama memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kalau ada kendala di lapangan, silakan segera disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Kami siap merespons dan membantu secepat mungkin," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Wiyung Mardjuki, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. "Terima kasih atas kehadiran dan dukungan Pak Johari Mustawan. Semoga Posga menjadi sarana pelayanan yang semakin baik sekaligus menjadi amal jariyah bagi seluruh kader," katanya.

Ketua Posga RW 3 Wiyung, Firdaus Nur Fadillah, menjelaskan Posga rutin memberikan berbagai layanan kesehatan, salah satunya pemeriksaan kadar gula darah. Saat ini Posga RW 3 melayani sekitar 1.600 warga yang terdiri atas balita, remaja, usia produktif hingga lansia. Namun, tingkat partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan karena banyak warga yang terkendala aktivitas pekerjaan.

"Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin mudah dijangkau. Harapannya semakin banyak warga yang memanfaatkan Posga untuk menjaga kesehatan," tandasnya.

Berita Terbaru

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy Dua hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 yang …