Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki babak baru. Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim melihat perkara tersebut dari sisi dugaan pelanggaran administratif, bukan semata-mata sebagai tindak pidana.
Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Agustus 2026. Salah satu poin utama keberatan kuasa hukum adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam perkara tersebut.
Edward mengatakan kliennya tidak memiliki maksud untuk mengabaikan ketentuan mengenai standardisasi produk. Menurut dia, persoalan yang terjadi berkaitan dengan pemahaman terhadap kewajiban administratif mengenai penggunaan merek dan sertifikasi SNI.
"Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana," kata Edward, usai persidangan.
Edward menjelaskan, Santoso selama ini memahami bahwa wire rope yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari pemasok yang memiliki sertifikasi. Persoalan muncul ketika produk tersebut kemudian dipasarkan dengan merek berbeda.
Menurut Edward, kliennya tidak mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi harus melekat pada produk dengan merek yang digunakan dalam perdagangan. "Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," katanya.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan karakter perkara secara utuh sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Edward menilai pendekatan berupa pembinaan dan perbaikan kepatuhan justru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha.
"Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif," ujarnya.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting bagi dunia usaha dan investasi. Penegakan hukum, kata Edward, tetap harus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memiliki iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan administratif. "Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga," katanya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska memaparkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut. Kasus bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran dan menggunakan merek UNISTRAND serta RRT. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," kata JPU dalam persidangan.
Menurut jaksa, PT BPI memperoleh produk wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan pemasok tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, jaksa menduga Santoso memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, bukan merek DONGWA sebagaimana sertifikasi yang dimiliki pemasok. Jaksa menilai PT BPI tidak memiliki SPPT SNI untuk wire rope dengan merek UNISTRAND dan RRT yang diperdagangkan tersebut.
Atas perkara itu, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana.
Dakwaan tersebut antara lain menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Dengan adanya eksepsi tersebut, persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Perdebatan utama dalam perkara ini kini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya SPPT SNI, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah dugaan pelanggaran standardisasi produk harus ditempatkan dalam perspektif hukum: apakah merupakan persoalan administratif yang dapat diperbaiki melalui mekanisme pembinaan atau memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Editor : Amal