Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 8 April 2026, justru membuka potret dugaan carut-marut tata kelola proyek strategis yang menyeret mantan pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Enam terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, yakni tiga dari Pelindo dan tiga dari APBS berupaya membongkar kelemahan formal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan (eksepsi). Namun, serangan balik tersebut dinilai tidak menyentuh substansi dugaan penyimpangan serius yang diuraikan jaksa.

Dari kubu Pelindo, terdakwa adalah Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Sementara dari APBS, terseret Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik), serta Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi dan Teknik).

Serangan Formal, Menghindari Substansi

Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, membacakan eksepsi setebal lebih dari 100 halaman yang pada intinya menyebut dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Ia bahkan menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata atau administratif, bukan pidana korupsi.

Namun, pendekatan tersebut dinilai lebih sebagai upaya mengaburkan inti persoalan. Sebab, dalam dakwaan, jaksa secara rinci menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Jaksa Irfan Adi Prasetya membeberkan bahwa proyek pengerukan tersebut diduga dijalankan tanpa memenuhi syarat administratif mendasar. Sejumlah dokumen penting seperti penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan serta dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) disebut tidak pernah dikantongi.

Ketiadaan dokumen vital ini memperlihatkan indikasi kuat bahwa proyek berjalan tanpa landasan legal yang memadai, sebuah celah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Tak hanya itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar nilai proyek juga menjadi sorotan tajam. Hendiek dan Erna disebut menyusun HPS hanya berdasarkan satu sumber data, tanpa kajian komprehensif maupun pendampingan konsultan independen.

Angka tersebut kemudian diduga “dikunci” dan disesuaikan oleh pihak APBS dalam proses penawaran. Pola ini menguatkan dugaan adanya pengaturan sejak awal yang mengarah pada praktik tidak transparan.

Fakta lain yang mengemuka adalah pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional. Meski pekerjaan dilakukan pihak lain, persetujuan pembayaran tetap berada di tangan pimpinan Pelindo Regional 3.

Skema ini memunculkan dugaan adanya pola klasik dalam perkara korupsi proyek: pekerjaan dialihkan, namun kendali anggaran tetap berada pada lingkaran pejabat. “Perbuatan kolektif para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Dalih Tanpa Audit BPK Dipersoalkan

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan tidak adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta inkonsistensi tempus dan lokus dalam dakwaan. Mereka menyebut hal itu sebagai cacat fatal.

Namun, argumentasi tersebut belum tentu menggugurkan dugaan utama, yakni adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Alih-alih membantah fakta-fakta material, pembelaan lebih banyak berfokus pada aspek teknis hukum, yang dalam praktiknya kerap digunakan untuk melemahkan konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama, dengan ancaman hukuman berat.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi, sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian, fase krusial yang akan menguji apakah proyek Rp83 miliar ini benar-benar sarat praktik korupsi atau sekadar sengketa administratif seperti dalih para terdakwa.

Berita Terbaru

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

  AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung …

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Upaya meningkatkan pemanfaatan instalasi biogas tidak berhenti pada produksi energi. Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) progran Gebrakan…