LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

author Prabu Narashan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)

Jurnas.net – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, mengatakan pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Ali, berbagai pengungkapan kasus korupsi besar oleh aparat penegak hukum patut diapresiasi. Ia menyebut keberhasilan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut sejumlah perkara menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

"Prestasi aparat penegak hukum ini patut diapresiasi. Namun masyarakat juga berharap tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, melainkan diikuti dengan pengembalian aset negara dan efek jera bagi para pelaku korupsi," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut dia, korupsi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap perekonomian, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Ia menilai, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, melemahnya badan usaha milik negara (BUMN), hingga berkurangnya anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

Selain itu, Ali menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga. "Penanganan perkara korupsi saat ini memerlukan sinergi yang semakin kuat karena modus operandi pelaku semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Usulkan Satgas Lintas Lembaga

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Menurut Ali, satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Keuangan dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis.

LPKAN mengusulkan sedikitnya lima tugas utama bagi satgas tersebut, yakni memperkuat koordinasi nasional antarpenegak hukum, mempercepat penyelesaian perkara korupsi berskala besar, mengoptimalkan pemulihan aset negara, memberikan rekomendasi perbaikan sistem untuk mencegah korupsi berulang, serta memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ali menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada, melainkan memperkuat koordinasi dan efektivitas kerja antarlembaga. "Dengan adanya Perpres, kami berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat sehingga upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara dapat berjalan lebih efektif," pungkasnya.

Berita Terbaru

Asa Energi dari Gas Alam

Asa Energi dari Gas Alam

Sabtu, 22 Agu 2026 14:00 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:00 WIB

Jurnas.net - “Klek”. Suara kompor gas menyemburkan api biru. Di atas kompor gas tersebut terdapat panci dengan satu gagang yang telah terisi air. Air di dalam p…

Warga Sleman Selenggarakan Lomba Kupas Bawang Peringati HUT Kemerdekaan RI

Warga Sleman Selenggarakan Lomba Kupas Bawang Peringati HUT Kemerdekaan RI

Sabtu, 22 Agu 2026 09:36 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 09:36 WIB

Jurnas.net - Setiap momen memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu menampilkan sisi yang unik dari setiap daerah. Seperti lomba mengupas bawa…

Bupati Sleman Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua DPW DIY IKA UII

Bupati Sleman Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua DPW DIY IKA UII

Sabtu, 22 Agu 2026 07:20 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:20 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman, Harda Kiswaya dilantik menjadi Ketua periode 2026-2031 DPW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas…

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net — Standar penyelenggaraan Soekarno Cup 2026 ditingkatkan memasuki babak semifinal dan final. Turnamen sepak bola yang diikuti 400 talenta muda dari 1…

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jurnas.net — Kemacetan di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, yang kerap terjadi saat musim puncak (peak season) mendorong pemerintah daerah d…

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy   Pada 27 Agustus 2026, di kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas — pesantren yang didirikan Kiai Wahab Chasbullah …