LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

author Prabu Narashan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)

Jurnas.net – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, mengatakan pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Ali, berbagai pengungkapan kasus korupsi besar oleh aparat penegak hukum patut diapresiasi. Ia menyebut keberhasilan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut sejumlah perkara menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

"Prestasi aparat penegak hukum ini patut diapresiasi. Namun masyarakat juga berharap tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, melainkan diikuti dengan pengembalian aset negara dan efek jera bagi para pelaku korupsi," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut dia, korupsi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap perekonomian, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Ia menilai, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, melemahnya badan usaha milik negara (BUMN), hingga berkurangnya anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

Selain itu, Ali menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga. "Penanganan perkara korupsi saat ini memerlukan sinergi yang semakin kuat karena modus operandi pelaku semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Usulkan Satgas Lintas Lembaga

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Menurut Ali, satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Keuangan dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis.

LPKAN mengusulkan sedikitnya lima tugas utama bagi satgas tersebut, yakni memperkuat koordinasi nasional antarpenegak hukum, mempercepat penyelesaian perkara korupsi berskala besar, mengoptimalkan pemulihan aset negara, memberikan rekomendasi perbaikan sistem untuk mencegah korupsi berulang, serta memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ali menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada, melainkan memperkuat koordinasi dan efektivitas kerja antarlembaga. "Dengan adanya Perpres, kami berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat sehingga upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara dapat berjalan lebih efektif," pungkasnya.

Berita Terbaru

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar t…

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Upaya tersebut ditandai d…

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Jurnas.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh t…

PLN UIT JBM Luncurkan Program LARAS, Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai Ekonomi

PLN UIT JBM Luncurkan Program LARAS, Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 14 Jul 2026 11:49 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:49 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) meluncurkan Program LARAS (Limbah Rumah Tangga Sehat) sebagai upaya m…

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue 2026, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Bahas Ekonomi Biru 

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue 2026, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Bahas Ekonomi Biru 

Selasa, 14 Jul 2026 10:06 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:06 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah forum internasional. Kali ini, daerah di ujung timur Pulau Jawa itu akan m…

Banggar DPRD Jatim: Jangan Tambah Modal BUMD Sebelum Audit Kinerja dan Restrukturisasi Dituntaskan

Banggar DPRD Jatim: Jangan Tambah Modal BUMD Sebelum Audit Kinerja dan Restrukturisasi Dituntaskan

Selasa, 14 Jul 2026 09:26 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 09:26 WIB

Jurnas.net – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah P…