LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

author Prabu Narashan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)

Jurnas.net – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, mengatakan pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Ali, berbagai pengungkapan kasus korupsi besar oleh aparat penegak hukum patut diapresiasi. Ia menyebut keberhasilan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut sejumlah perkara menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

"Prestasi aparat penegak hukum ini patut diapresiasi. Namun masyarakat juga berharap tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, melainkan diikuti dengan pengembalian aset negara dan efek jera bagi para pelaku korupsi," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut dia, korupsi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap perekonomian, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Ia menilai, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, melemahnya badan usaha milik negara (BUMN), hingga berkurangnya anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

Selain itu, Ali menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga. "Penanganan perkara korupsi saat ini memerlukan sinergi yang semakin kuat karena modus operandi pelaku semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Usulkan Satgas Lintas Lembaga

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Menurut Ali, satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Keuangan dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis.

LPKAN mengusulkan sedikitnya lima tugas utama bagi satgas tersebut, yakni memperkuat koordinasi nasional antarpenegak hukum, mempercepat penyelesaian perkara korupsi berskala besar, mengoptimalkan pemulihan aset negara, memberikan rekomendasi perbaikan sistem untuk mencegah korupsi berulang, serta memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ali menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada, melainkan memperkuat koordinasi dan efektivitas kerja antarlembaga. "Dengan adanya Perpres, kami berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat sehingga upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara dapat berjalan lebih efektif," pungkasnya.

Berita Terbaru

Dua Pengusaha Buah di Surabaya Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua Pengusaha Buah di Surabaya Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan, Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 09 Jul 2026 10:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya (22) di kawasan pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya, terus bergulir. Setelah d…

Rotasi 42 Kepala Sekolah SMP, Bupati Ipuk Tekankan Misi Selamatkan Anak Putus Sekolah

Rotasi 42 Kepala Sekolah SMP, Bupati Ipuk Tekankan Misi Selamatkan Anak Putus Sekolah

Kamis, 09 Jul 2026 09:16 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 09:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani merotasi 42 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Di balik…

Eri Cahyadi Ungkap Cara Pemkot Surabaya Cegah Radikalisme, Libatkan Orang Tua hingga Masuk ke Sekolah

Eri Cahyadi Ungkap Cara Pemkot Surabaya Cegah Radikalisme, Libatkan Orang Tua hingga Masuk ke Sekolah

Kamis, 09 Jul 2026 08:07 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih memperkuat langkah pencegahan untuk menangkal penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, d…

Kejati Jatim Bongkar KUR Fiktif di BNI Jember Rugikan Negara Rp 12,59 Miliar, 158 Warga Dicatut Jadi Debitur

Kejati Jatim Bongkar KUR Fiktif di BNI Jember Rugikan Negara Rp 12,59 Miliar, 158 Warga Dicatut Jadi Debitur

Kamis, 09 Jul 2026 06:41 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 06:41 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT Bank Negara Indonesia (…

Gus Lilur: Jangan Giring Polemik Polri - Kejagung Menjadi Konflik Antarlembaga

Gus Lilur: Jangan Giring Polemik Polri - Kejagung Menjadi Konflik Antarlembaga

Rabu, 08 Jul 2026 23:29 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 23:29 WIB

Jurnas.net – Munculnya narasi yang menyebut adanya konflik antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung mendapat tanggapan dari Penulis b…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Industri Percetakan Bidik Transformasi Digital dan Pasar Baru

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Industri Percetakan Bidik Transformasi Digital dan Pasar Baru

Rabu, 08 Jul 2026 17:42 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:42 WIB

Jurnas.net – Industri percetakan dan grafika kembali mendapat panggung melalui penyelenggaraan Surabaya Printing Expo (SPE) 2026. Memasuki penyelenggaraan k…