Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember yang diduga merugikan negara hingga Rp12,59 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Pemimpin Cabang BNI Jember.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS yang merupakan collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro selama periode 2021 hingga Mei 2023.
Dua tersangka, yakni AM dan IIS, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur yang terkait dengan dua collection agent tersebut. Namun secara keseluruhan, jumlah penerima KUR yang tengah ditelusuri mencapai sekitar 900 orang. "Kalau total petaninya sekitar 900 orang," kata Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu malam, 8 Juli 2026.
Menurutnya, para calon debitur yang diajukan dalam program KUR tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas kredit pemerintah. Mereka disebut bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan dalam program KUR.
Punia mengatakan penyidik menemukan dugaan pencatutan identitas masyarakat. Warga diminta menyerahkan dokumen identitas dengan dalih untuk memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang antara Rp200.000 hingga Rp250.000. "Disampaikan bahwa mereka akan menerima bantuan sosial. Kemudian diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," ujar Punia.
Setelah identitas diperoleh, dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengajukan kredit KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Penyidik menduga, setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh collection agent, sementara dana kredit ditarik menggunakan PIN yang telah disiapkan.
Dalam penyidikan, lanjut Punia, Kejati Jatim juga menduga proses pencairan kredit tetap dilakukan meski persyaratan administrasi tidak memenuhi ketentuan. Punia menduga MFH mengetahui praktik tersebut. Bahkan, menurutnya, MFH diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit.
"AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Punia.
Selain itu, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dan IIS.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perkara yang telah dihitung mencapai Rp12,59 miliar. Sementara total nilai kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama periode 2021–2023 mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
Punia menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang berujung pada tingginya kredit macet. "Awalnya berasal dari laporan masyarakat. Akibat praktik curang ini, kredit menjadi macet sehingga dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang benar-benar berhak," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengenai tindak pidana korupsi. Hingga berita ini ditulis, Kejati Jatim masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran KUR, serta mendalami mekanisme pengawasan yang berjalan saat program itu dilaksanakan.
"Tentu kasusnya masih kami kembangkan, nanti akan diinfo lebih lanjut jika ada perkembangan," pungkasnya.
Editor : Risfil Athon