Kejati Jatim Sita Fortuner Kabid ESDM Hasil dari Uang Haram Perizinan Tambang

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil Fortuner Kabid Pertambangan ESDM Jatim hasil pungli disita Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Mobil Fortuner Kabid Pertambangan ESDM Jatim hasil pungli disita Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak hanya membongkar praktik pemerasan perizinan tambang yang sistematis, tetapi juga mulai menyita aset hasil dari skandal pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Jawa Timur. Terbaru, satu unit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan berinisial OS diamankan karena diduga kuat dibeli dari uang haram pungli.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan berwarna hitam metalik bernopol L 1275 ABD itu merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kalau kita lihat, perolehannya berasal dari pendapatan yang tidak sah. Tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” kata Wagiyo, Jumat, 24 April 2026.

Modus: Izin Ditahan, Pemohon Diperas

Kasus ini mengungkap pola lama yang masih dipraktikkan. Di mana berkas perizinan yang sebenarnya sudah lengkap, sengaja “diparkir” agar pemohon memberikan uang pelicin. Penyidik pun menemukan indikasi kuat adanya praktik sistematis penahanan izin sebagai alat pemerasan.

Penggeledahan yang dilakukan pada 20 April 2026 selama hampir enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim mengungkap fakta mencengangkan. Penyidik menemukan dokumen permohonan yang sengaja dipisahkan dan ditahan, serta catatan pembagian uang hasil pungli yang diduga melibatkan banyak pihak.

"Selain dokumen, diperkuat dengan adanya bukti-bukti percakapan," jelasnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula dokumen disposisi pimpinan yang mengarah pada perintah tidak sah. Dokumen tersebut ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM dan ruang Kabid Pertambangan. “Dari penggeledahan itu, kami menemukan saksi-saksi kunci, dokumen permohonan yang ditahan, serta catatan pembagian keuangan. Ini memperkuat fakta hukum yang sudah kami kantongi sebelumnya,” ungkapnya.

Uang Haram Dibagi Rutin Tiap Bulan Selama 2 Tahun

Kejati Jatim mengungkap bahwa praktik pungli ini bukan insidental, melainkan berlangsung sistematis dan terstruktur selama sekitar dua tahun. Uang hasil pemerasan dibagikan secara rutin setiap akhir bulan, kepada seluruh staf di bidang pertambangan ESDM Jatim.

Total ada 19 orang ikut menikmati aliran dana tersebut. Pembagian dilakukan berdasarkan status kepegawaian, jabatan, hingga beban kerja, dengan nominal berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan.

Skema ini disebut berjalan atas peran sentral dua tersangka utama OS selaku Kabid Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim. “Ada pembagian rutin setiap bulan kepada sekitar 19 orang. Ini berlangsung kurang lebih dua tahun,” jelasnya.

Rp707 Juta Dikembalikan, 19 Pegawai Masih Status Saksi

Setelah kasus ini mencuat, para pegawai yang terlibat mulai mengembalikan uang yang telah mereka terima. Hingga kini, total dana yang telah disita Kejati Jatim mencapai Rp707 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan diklaim tanpa paksaan, meski publik menilai langkah tersebut tak serta-merta menghapus jejak pidana yang telah terjadi.

“Dengan itikad baik, mereka mengembalikan uang tersebut ke kantor kami (Kejati Jatim). Total sementara Rp707 juta,” jelas Wagiyo.

Sinyal Kuat: Penegakan Hukum Mulai Menyasar Aset

Penyitaan mobil Fortuner milik Kabid Pertambangan menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Jatim tak hanya mengejar pelaku, tetapi juga aset hasil kejahatan. Langkah ini membuka peluang pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan temuan dokumen, aliran dana, hingga aset mewah, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain di level lebih tinggi.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola perizinan tambang di Jawa Timur, sektor strategis yang justru dijadikan ladang rente oleh oknum birokrat. Kasus ini terjadi di era kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Berita Terbaru

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…