Kejati Jatim Sita Fortuner Kabid ESDM Hasil dari Uang Haram Perizinan Tambang

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil Fortuner Kabid Pertambangan ESDM Jatim hasil pungli disita Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Mobil Fortuner Kabid Pertambangan ESDM Jatim hasil pungli disita Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak hanya membongkar praktik pemerasan perizinan tambang yang sistematis, tetapi juga mulai menyita aset hasil dari skandal pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Jawa Timur. Terbaru, satu unit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan berinisial OS diamankan karena diduga kuat dibeli dari uang haram pungli.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan berwarna hitam metalik bernopol L 1275 ABD itu merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kalau kita lihat, perolehannya berasal dari pendapatan yang tidak sah. Tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” kata Wagiyo, Jumat, 24 April 2026.

Modus: Izin Ditahan, Pemohon Diperas

Kasus ini mengungkap pola lama yang masih dipraktikkan. Di mana berkas perizinan yang sebenarnya sudah lengkap, sengaja “diparkir” agar pemohon memberikan uang pelicin. Penyidik pun menemukan indikasi kuat adanya praktik sistematis penahanan izin sebagai alat pemerasan.

Penggeledahan yang dilakukan pada 20 April 2026 selama hampir enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim mengungkap fakta mencengangkan. Penyidik menemukan dokumen permohonan yang sengaja dipisahkan dan ditahan, serta catatan pembagian uang hasil pungli yang diduga melibatkan banyak pihak.

"Selain dokumen, diperkuat dengan adanya bukti-bukti percakapan," jelasnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula dokumen disposisi pimpinan yang mengarah pada perintah tidak sah. Dokumen tersebut ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM dan ruang Kabid Pertambangan. “Dari penggeledahan itu, kami menemukan saksi-saksi kunci, dokumen permohonan yang ditahan, serta catatan pembagian keuangan. Ini memperkuat fakta hukum yang sudah kami kantongi sebelumnya,” ungkapnya.

Uang Haram Dibagi Rutin Tiap Bulan Selama 2 Tahun

Kejati Jatim mengungkap bahwa praktik pungli ini bukan insidental, melainkan berlangsung sistematis dan terstruktur selama sekitar dua tahun. Uang hasil pemerasan dibagikan secara rutin setiap akhir bulan, kepada seluruh staf di bidang pertambangan ESDM Jatim.

Total ada 19 orang ikut menikmati aliran dana tersebut. Pembagian dilakukan berdasarkan status kepegawaian, jabatan, hingga beban kerja, dengan nominal berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan.

Skema ini disebut berjalan atas peran sentral dua tersangka utama OS selaku Kabid Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim. “Ada pembagian rutin setiap bulan kepada sekitar 19 orang. Ini berlangsung kurang lebih dua tahun,” jelasnya.

Rp707 Juta Dikembalikan, 19 Pegawai Masih Status Saksi

Setelah kasus ini mencuat, para pegawai yang terlibat mulai mengembalikan uang yang telah mereka terima. Hingga kini, total dana yang telah disita Kejati Jatim mencapai Rp707 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan diklaim tanpa paksaan, meski publik menilai langkah tersebut tak serta-merta menghapus jejak pidana yang telah terjadi.

“Dengan itikad baik, mereka mengembalikan uang tersebut ke kantor kami (Kejati Jatim). Total sementara Rp707 juta,” jelas Wagiyo.

Sinyal Kuat: Penegakan Hukum Mulai Menyasar Aset

Penyitaan mobil Fortuner milik Kabid Pertambangan menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Jatim tak hanya mengejar pelaku, tetapi juga aset hasil kejahatan. Langkah ini membuka peluang pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan temuan dokumen, aliran dana, hingga aset mewah, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain di level lebih tinggi.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola perizinan tambang di Jawa Timur, sektor strategis yang justru dijadikan ladang rente oleh oknum birokrat. Kasus ini terjadi di era kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Berita Terbaru

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…