Kejati Sita Emas Antam dari Saksi NK, Peran Eks Kepala Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Masih Didalami

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. (Dok: Jurnas.net)
Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk logam mulia yang dikuasai seorang saksi berinisial NK.

Meski demikian, Kejati menegaskan hingga kini NK belum ditetapkan sebagai tersangka. Status mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur itu masih sebagai saksi dan penyidik masih terus mendalami keterangannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari praktik pungli dalam pengurusan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dari tangan NK, penyidik menyita dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram.

"Yang disita berupa dua buah logam mulia Antam masing-masing 25 gram. Logam mulia tersebut diberikan saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM dan diperoleh dari uang pungli dengan nilai sekitar Rp68 juta," kata Punia, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan Kejati Jatim dalam perkara dugaan pungli perizinan yang total nilainya mencapai sekitar Rp5,5 miliar, baik berupa uang tunai maupun aset berharga lainnya.

Selain logam mulia dari NK, penyidik juga menyita uang tunai dari dua saksi lainnya.
Punia menjelaskan, uang sebesar Rp326,2 juta disita dari saksi berinisial V. Uang tersebut diduga merupakan bagian hasil pungli yang menjadi jatah tersangka AM, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Selanjutnya, penyidik juga menyita Rp132,53 juta dari saksi berinisial R, yang juga diduga merupakan bagian dari aliran dana pungli milik AM. Menurut Kejati, seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan sekaligus untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.

Sejauh ini Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Mereka adalah AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap ratusan pemohon izin pemanfaatan air tanah.

NK Masih Berstatus Saksi

Di tengah penyidikan yang terus berkembang, Kejati memastikan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk NK, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Punia mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa telah dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara. "Semua yang terlibat sudah pernah kami mintai keterangan," ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah NK juga diduga melakukan praktik serupa saat menjabat Kepala Dinas ESDM, Punia belum memberikan kesimpulan. Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. "Kasih waktu dulu. Nanti kami akan selalu meng-update perkembangan perkara ini," katanya.

Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka

Kejati Jatim juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Punia menegaskan, penetapan tersangka akan sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. "Tentu nanti akan berkembang berdasarkan temuan fakta-fakta hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh," ujarnya.

Saat ditanya apakah praktik pungli telah berlangsung lama atau bahkan menjadi kebiasaan di lingkungan Dinas ESDM Jatim, Punia memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan fokus penyidik saat ini adalah mengungkap tindak pidana berdasarkan bukti yang ada.

"Kami fokus pada fakta-fakta penyidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," pungkasnya.

Berita Terbaru

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…