KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi bursa kerja di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Ilustrasi bursa kerja di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Imbauan itu disampaikan menyusul adanya laporan warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang, setelah berada di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di kawasan Gayung Kebonsari.

Pemkot Surabaya menegaskan, masyarakat tidak boleh menyerahkan dokumen identitas pribadi seperti KTP dan ijazah untuk dijadikan agunan dalam proses penempatan kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, warga harus memahami hak dan kewajibannya sebelum menandatangani perjanjian kerja. “Untuk warga Surabaya, yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Senin, 14 September 2026.

Selain persoalan dokumen identitas, Hebi mengingatkan calon pekerja agar tidak terburu-buru menandatangani kontrak kerja. Setiap klausul dalam perjanjian harus dibaca dan dipahami terlebih dahulu, terutama yang berkaitan dengan hak pekerja, kewajiban, masa penempatan, hingga mekanisme apabila pekerja ingin mengakhiri hubungan kerja.

Jika terdapat klausul yang tidak dipahami, masyarakat diminta tidak ragu meminta penjelasan kepada pemerintah. “Pesan saya, kalau mau tanda tangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau tidak memahami, tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujar Hebi.

Menurut dia, pemahaman terhadap isi kontrak menjadi penting agar calon pekerja tidak berada dalam posisi yang dirugikan akibat menandatangani perjanjian tanpa mengetahui konsekuensinya. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Surabaya melapor melalui hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku tidak dapat pulang dari perusahaan penempatan P3RT yang berada di wilayah Gayung Kebonsari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperinaker Surabaya kemudian turun ke lapangan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Hebi mengatakan, Pemkot Surabaya memastikan warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali pulang. "Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” katanya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan warga yang sedang mencari pekerjaan. Pemkot Surabaya pun meminta masyarakat tidak hanya mempertimbangkan tawaran pekerjaan, tetapi juga memastikan legalitas dan mekanisme penempatan sebelum menyerahkan dokumen ataupun menandatangani kontrak.

Hebi menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan P3RT berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sementara kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi. “Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.

Di Surabaya, kata Hebi, terdapat sekitar sembilan hingga 10 perusahaan P3RT yang selama ini mendapatkan pembinaan dari Kemnaker dan pemerintah provinsi. Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan penempatan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan mencegah munculnya persoalan yang merugikan pekerja.

“Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Hebi.

Selain perusahaan penempatan, Disperinaker Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui media sosial. Masyarakat diminta memastikan identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, mekanisme penempatan, lokasi kerja, hingga isi perjanjian sebelum menyatakan kesediaan.

Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemnaker untuk menindaklanjuti aspek pengawasan perusahaan P3RT yang beroperasi di Surabaya. “Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindak lanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga bersurat ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya,” pungkas Hebi.

Berita Terbaru

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …