KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi bursa kerja di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Ilustrasi bursa kerja di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Imbauan itu disampaikan menyusul adanya laporan warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang, setelah berada di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di kawasan Gayung Kebonsari.

Pemkot Surabaya menegaskan, masyarakat tidak boleh menyerahkan dokumen identitas pribadi seperti KTP dan ijazah untuk dijadikan agunan dalam proses penempatan kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, warga harus memahami hak dan kewajibannya sebelum menandatangani perjanjian kerja. “Untuk warga Surabaya, yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Senin, 14 September 2026.

Selain persoalan dokumen identitas, Hebi mengingatkan calon pekerja agar tidak terburu-buru menandatangani kontrak kerja. Setiap klausul dalam perjanjian harus dibaca dan dipahami terlebih dahulu, terutama yang berkaitan dengan hak pekerja, kewajiban, masa penempatan, hingga mekanisme apabila pekerja ingin mengakhiri hubungan kerja.

Jika terdapat klausul yang tidak dipahami, masyarakat diminta tidak ragu meminta penjelasan kepada pemerintah. “Pesan saya, kalau mau tanda tangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau tidak memahami, tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujar Hebi.

Menurut dia, pemahaman terhadap isi kontrak menjadi penting agar calon pekerja tidak berada dalam posisi yang dirugikan akibat menandatangani perjanjian tanpa mengetahui konsekuensinya. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Surabaya melapor melalui hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku tidak dapat pulang dari perusahaan penempatan P3RT yang berada di wilayah Gayung Kebonsari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperinaker Surabaya kemudian turun ke lapangan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Hebi mengatakan, Pemkot Surabaya memastikan warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali pulang. "Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” katanya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan warga yang sedang mencari pekerjaan. Pemkot Surabaya pun meminta masyarakat tidak hanya mempertimbangkan tawaran pekerjaan, tetapi juga memastikan legalitas dan mekanisme penempatan sebelum menyerahkan dokumen ataupun menandatangani kontrak.

Hebi menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan P3RT berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sementara kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi. “Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.

Di Surabaya, kata Hebi, terdapat sekitar sembilan hingga 10 perusahaan P3RT yang selama ini mendapatkan pembinaan dari Kemnaker dan pemerintah provinsi. Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan penempatan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan mencegah munculnya persoalan yang merugikan pekerja.

“Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Hebi.

Selain perusahaan penempatan, Disperinaker Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui media sosial. Masyarakat diminta memastikan identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, mekanisme penempatan, lokasi kerja, hingga isi perjanjian sebelum menyatakan kesediaan.

Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemnaker untuk menindaklanjuti aspek pengawasan perusahaan P3RT yang beroperasi di Surabaya. “Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindak lanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga bersurat ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya,” pungkas Hebi.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…