Pengacara Korban Tolak Ampuni Bos CV Sentoso Seal: Proses Hukum Jalan Terus 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tahanan. (Istimewa)
Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tahanan. (Istimewa)

Jurnas.net - Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, baru mengakui menahan ijazah mantan karyawannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Diana pun ingin pengampunan agar tidak dihukum, dan berniat menyelesaikannya dengan kekeluargaan.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum eks karyawan, Krisnu Wahyuono, menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun, tidak dibenarkan dalam sistem hukum di Indonesia. Krisnu juga menolak alasan Diana, menahan ijazah karena ada beberapa eks pegawai yang disebut masih memiliki utang kepada perusahaan.

"Apapun alasannya menahan ijazah adalah tindakan yang tidak sesuai aturan hukum. Undang-undang tidak memberikan celah untuk pembenaran praktik tersebut," kata Krisnu, dikonfirmasi Rabu, 28 Mei 2025.

Krisnu juga menyebut pengakuan Diana baru muncul setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal, kata dia, berbagai pihak sebelumnya telah memberi waktu agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

"Di awal perkara, Diana sempat tidak mengakui tindakan tersebut. Tapi setelah status tersangka disandangnya, barulah muncul alasan soal utang itu,” katanya.

Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Eks Karyawan

Terkait dalih bahwa ada mantan karyawan yang memiliki utang, Krisnu menyatakan hal itu harus dibuktikan di pengadilan. Ia menduga akan ada perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan para pelapor.

"Soal utang itu nanti dibuktikan saja dalam proses hukum. Kami meyakini akan ada perbedaan versi keterangan,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah puluhan mantan pegawai CV Sentoso Seal melaporkan Diana, Handy Soenarjo, dan seorang staf bernama Veronika ke Polda Jawa Timur. Ketiganya dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, serta penghilangan barang pribadi milik karyawan.

Namun, polisi menemukan sebanyak 108 ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal di kediaman Diana. Kemudian Diana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Berita Terbaru

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…