Jurnas.net - Polda Jawa Timur terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika dengan menelusuri aliran uang hasil kejahatan. Sepanjang Februari 2026, dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba berhasil diungkap, dengan total aset sitaan mencapai Rp2,7 miliar.
Secara kumulatif, sejak 2004 hingga 2026, nilai aset hasil TPPU narkotika yang berhasil diamankan Polda Jatim telah menembus Rp55 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba kini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan kekuatan finansial jaringan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026 dengan tersangka WP (44), residivis narkoba yang berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya. WP diduga menyamarkan hasil penjualan narkotika selama 2023–2025 ke dalam berbagai bentuk aset. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025.
Dari penelusuran aliran dana, penyidik menyita aset senilai Rp1,2 miliar, terdiri atas satu unit Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai Rp600 juta di rekening bank. Berkas perkara WP telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kasus kedua diungkap pada 17 Februari 2026 dengan tersangka FA (25), warga Bangkalan. Meski berstatus pengangguran, FA diduga menyamarkan hasil penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025. Dari tangan FA, polisi menyita aset senilai Rp1,5 miliar, antara lain Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, sejumlah sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, saldo rekening lebih dari Rp43 juta, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah senilai Rp270 juta di Bangkalan. Saat ini perkara FA masih dalam tahap penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi strategi penting dalam memutus mata rantai bisnis narkotika. “Penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti narkoba. Kami telusuri aliran dananya agar jaringan kehilangan modal. Dengan dimiskinkan, mereka tidak punya ruang untuk kembali membangun jaringan,” tegasnya.
Selain pengungkapan TPPU, Polda Jatim juga menggagalkan pengiriman 23 kilogram sabu yang rencananya dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif hampir dua bulan.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4,142 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta ribuan pil obat keras.
Melalui strategi “follow the money”, aparat tidak hanya memburu kurir dan bandar, tetapi juga membongkar struktur keuangan jaringan. Pendekatan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat dalam pemberantasan narkoba di Jawa Timur.
Editor : Risfil Athon