Pemkot Surabaya Wajibkan Diskotek dan Karaoke Tutup Selama Ramadan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta panti pijat wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan suasana Kota Surabaya yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.

“Ramadan adalah momentum ibadah. Kita ingin suasana kota tetap tertib, aman, dan saling menghormati,” ujar Eri, Rabu, 28 Februari 2026.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Pemkot menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

“Kami akan lakukan pengawasan secara konsisten. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eri.

Berbeda dengan tempat hiburan malam, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, termasuk melayani makan di tempat (dine-in). Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, pembagian takjil dan makan sahur gratis diminta disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan resmi guna menghindari kemacetan serta kerumunan di jalan raya.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur sejumlah ketentuan lain, di antaranya larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum.

Penggunaan pengeras suara masjid diminta tetap mengikuti ketentuan Kementerian Agama. Sementara itu, operasional bioskop dihentikan sementara pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, dari waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih.

Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam dan akan dilakukan monitoring oleh aparat wilayah setempat. Tak kalah penting, Eri juga meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, serta praktik judi dan peredaran minuman keras.

Dengan penerbitan SE ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Ramadan 2026 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ketertiban kota secara menyeluruh.

Berita Terbaru

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jurnas.net - Suster Dulce Maria Guterres, FDCC, seorang biarawati Katolik asal Timor-Leste berdiri pada mimbar saat Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-27 di…

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga…

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Jurnas.net - Persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika perekonomian nasional. Setahun setelah tujuh Desakan…