Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta panti pijat wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan suasana Kota Surabaya yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.
“Ramadan adalah momentum ibadah. Kita ingin suasana kota tetap tertib, aman, dan saling menghormati,” ujar Eri, Rabu, 28 Februari 2026.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Pemkot menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
“Kami akan lakukan pengawasan secara konsisten. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eri.
Berbeda dengan tempat hiburan malam, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, termasuk melayani makan di tempat (dine-in). Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, pembagian takjil dan makan sahur gratis diminta disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan resmi guna menghindari kemacetan serta kerumunan di jalan raya.
Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur sejumlah ketentuan lain, di antaranya larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum.
Penggunaan pengeras suara masjid diminta tetap mengikuti ketentuan Kementerian Agama. Sementara itu, operasional bioskop dihentikan sementara pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, dari waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih.
Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam dan akan dilakukan monitoring oleh aparat wilayah setempat. Tak kalah penting, Eri juga meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, serta praktik judi dan peredaran minuman keras.
Dengan penerbitan SE ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Ramadan 2026 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ketertiban kota secara menyeluruh.
Editor : Rahmat Fajar