Pemkot Surabaya Wajibkan Diskotek dan Karaoke Tutup Selama Ramadan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta panti pijat wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan suasana Kota Surabaya yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.

“Ramadan adalah momentum ibadah. Kita ingin suasana kota tetap tertib, aman, dan saling menghormati,” ujar Eri, Rabu, 28 Februari 2026.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Pemkot menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

“Kami akan lakukan pengawasan secara konsisten. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eri.

Berbeda dengan tempat hiburan malam, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, termasuk melayani makan di tempat (dine-in). Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, pembagian takjil dan makan sahur gratis diminta disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan resmi guna menghindari kemacetan serta kerumunan di jalan raya.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur sejumlah ketentuan lain, di antaranya larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum.

Penggunaan pengeras suara masjid diminta tetap mengikuti ketentuan Kementerian Agama. Sementara itu, operasional bioskop dihentikan sementara pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, dari waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih.

Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam dan akan dilakukan monitoring oleh aparat wilayah setempat. Tak kalah penting, Eri juga meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, serta praktik judi dan peredaran minuman keras.

Dengan penerbitan SE ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Ramadan 2026 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ketertiban kota secara menyeluruh.

Berita Terbaru

Komisi IX DPR RI Dorong MBG Jadi Investasi Gizi dan Ekonomi Lokal

Komisi IX DPR RI Dorong MBG Jadi Investasi Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 18 Feb 2026 13:49 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 13:49 WIB

Jurnas.net - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya diposisikan sebagai bantuan pangan, tetapi sebagai investasi jangka panjang membangun kualitas sumber…

Banyuwangi Bergerak Cepat Dukung Program Prabowo, Ribuan Warga Deklarasi Gerakan ASRI

Banyuwangi Bergerak Cepat Dukung Program Prabowo, Ribuan Warga Deklarasi Gerakan ASRI

Rabu, 18 Feb 2026 09:07 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 09:07 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tak menunggu persoalan lingkungan membesar. Selaras dengan Program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)…

Kerja Sunyi Bawah Jalan, Pemkot Surabaya Benahi Drainase Cegah Banjir Berulang di Kalianak

Kerja Sunyi Bawah Jalan, Pemkot Surabaya Benahi Drainase Cegah Banjir Berulang di Kalianak

Selasa, 17 Feb 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 13:41 WIB

Jurnas.net - Upaya penanganan genangan di kawasan Osowilangun dan sekitarnya tak hanya dilakukan di permukaan. Di balik lalu lintas padat Jalan Kalianak,…

Kadispora Kota Medan: CFD Diliburkan Selama Ramadhan

Kadispora Kota Medan: CFD Diliburkan Selama Ramadhan

Senin, 16 Feb 2026 20:32 WIB

Senin, 16 Feb 2026 20:32 WIB

Kegiatan Car Free di Kota Medan akan diliburkan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.…

APUDSI Tunjuk Eko Prasetyo sebagai Korwil Jatim, Perkuat Desa Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

APUDSI Tunjuk Eko Prasetyo sebagai Korwil Jatim, Perkuat Desa Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

Senin, 16 Feb 2026 14:15 WIB

Senin, 16 Feb 2026 14:15 WIB

Jurnas.net - Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) resmi menunjuk Eko Prasetyo untuk mengemban amanah sebagai Koordinator Wilayah APUDSI Jawa…

Eri Cahyadi Pastikan UHC Surabaya Tetap Jalan, Warga Mampu Diminta Bayar BPJS Mandiri

Eri Cahyadi Pastikan UHC Surabaya Tetap Jalan, Warga Mampu Diminta Bayar BPJS Mandiri

Senin, 16 Feb 2026 13:47 WIB

Senin, 16 Feb 2026 13:47 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menjaga akses kesehatan sebagai hak dasar warga, bukan sekadar program bantuan. Skema Universal…