Pemkot Surabaya Wajibkan Diskotek dan Karaoke Tutup Selama Ramadan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta panti pijat wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan suasana Kota Surabaya yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.

“Ramadan adalah momentum ibadah. Kita ingin suasana kota tetap tertib, aman, dan saling menghormati,” ujar Eri, Rabu, 28 Februari 2026.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Pemkot menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

“Kami akan lakukan pengawasan secara konsisten. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eri.

Berbeda dengan tempat hiburan malam, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, termasuk melayani makan di tempat (dine-in). Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, pembagian takjil dan makan sahur gratis diminta disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan resmi guna menghindari kemacetan serta kerumunan di jalan raya.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur sejumlah ketentuan lain, di antaranya larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum.

Penggunaan pengeras suara masjid diminta tetap mengikuti ketentuan Kementerian Agama. Sementara itu, operasional bioskop dihentikan sementara pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, dari waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih.

Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam dan akan dilakukan monitoring oleh aparat wilayah setempat. Tak kalah penting, Eri juga meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, serta praktik judi dan peredaran minuman keras.

Dengan penerbitan SE ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Ramadan 2026 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ketertiban kota secara menyeluruh.

Berita Terbaru

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Jurnas.net - Menjelang Muktamar ke-35, suasana di tubuh Nahdlatul Ulama mulai memanas. Nama-nama bermunculan. Silaturahmi politik makin intens. Poros-poros…

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - Wisuda Program Sarjana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026, terselip sejumlah cerita inspiratif. Di antara puluhan wisudawan…

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Sebuah pohon pisang di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tumbuh dengan unik karena menghasilkan hingga empa…

Kuota SMP Capai 42 Ribu Kursi, Pemkot Surabaya Pastikan Semua Siswa Tertampung

Kuota SMP Capai 42 Ribu Kursi, Pemkot Surabaya Pastikan Semua Siswa Tertampung

Rabu, 20 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid …

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Upaya pencarian intensif yang dilakukan tim SAR gabungan terhadap Isnaini (50), warga Kabupaten Blitar yang tenggelam di Sungai Brantas, akhirnya m…

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Jurnas.net - Langkah konkret dan progresif diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu fauzi, dalam merespons darurat kerusakan lingkungan akibat…