Pemkot Surabaya Wajibkan Diskotek dan Karaoke Tutup Selama Ramadan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Kantor Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta panti pijat wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan suasana Kota Surabaya yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.

“Ramadan adalah momentum ibadah. Kita ingin suasana kota tetap tertib, aman, dan saling menghormati,” ujar Eri, Rabu, 28 Februari 2026.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Pemkot menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

“Kami akan lakukan pengawasan secara konsisten. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eri.

Berbeda dengan tempat hiburan malam, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, termasuk melayani makan di tempat (dine-in). Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, pembagian takjil dan makan sahur gratis diminta disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan resmi guna menghindari kemacetan serta kerumunan di jalan raya.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur sejumlah ketentuan lain, di antaranya larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban umum.

Penggunaan pengeras suara masjid diminta tetap mengikuti ketentuan Kementerian Agama. Sementara itu, operasional bioskop dihentikan sementara pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, dari waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih.

Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam dan akan dilakukan monitoring oleh aparat wilayah setempat. Tak kalah penting, Eri juga meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, serta praktik judi dan peredaran minuman keras.

Dengan penerbitan SE ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Ramadan 2026 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ketertiban kota secara menyeluruh.

Berita Terbaru

81 Tahun Merdeka, DPRD Jatim Soroti Akses Sekolah Negeri, Kesehatan hingga Lapangan Kerja

81 Tahun Merdeka, DPRD Jatim Soroti Akses Sekolah Negeri, Kesehatan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 18 Agu 2026 09:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 09:10 WIB

Jurnas.net — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak cukup dimaknai melalui upacara dan capaian angka statistik. Momentum tersebut dinilai p…

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Tak Ada Intervensi Kekuasaan

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Tak Ada Intervensi Kekuasaan

Selasa, 18 Agu 2026 08:24 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:24 WIB

Jurnas.net — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), isu independensi organisasi kembali mengemuka. Warga NU dan kiai kampung asal Situbondo, HRM K…

Semarak Merdeka, KAI Daop 6 Yogyakarta Ajak Penumpang Rayakan HUT ke-81 RI di Stasiun Yogyakarta

Semarak Merdeka, KAI Daop 6 Yogyakarta Ajak Penumpang Rayakan HUT ke-81 RI di Stasiun Yogyakarta

Senin, 17 Agu 2026 15:25 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:25 WIB

Jurnas.net - KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan di momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin,…

HUT ke-81 RI, PKS Jatim Tekankan Tiga Karakter: Siaga, Berani, dan Setia

HUT ke-81 RI, PKS Jatim Tekankan Tiga Karakter: Siaga, Berani, dan Setia

Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Jurnas.net — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai momentum untuk menegaskan k…

Suku Bawean Pertama Kali Duduk di Bangku Kehormatan Upacara HUT RI di Grahadi

Suku Bawean Pertama Kali Duduk di Bangku Kehormatan Upacara HUT RI di Grahadi

Senin, 17 Agu 2026 11:19 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:19 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jawa Timur menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Pulau Bawean, K…

PSIM Yogyakarta Pinjamkan Reva Adi ke Borneo FC Samarinda

PSIM Yogyakarta Pinjamkan Reva Adi ke Borneo FC Samarinda

Senin, 17 Agu 2026 10:25 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta memutuskan melepas salah satu pemain bertahannya, Reva Adi Utama, ke sesama klub Super League. Reva dipinjamkan ke Borneo FC Samari…