DPRD Jatim Siapkan 12 Raperda Prioritas 2026, Dari Ekonomi Rakyat hingga Reformasi Birokrasi

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan percepatan pelayanan publik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memilih jalur selektif namun berdampak. Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan rampung sepanjang 2026, dengan status super prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa fokus utama tahun ini bukan sekadar melahirkan regulasi, melainkan memastikan perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Target kami, perda yang lahir bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Yordan dalam keterangannya di Surabaya, Senin, 16 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, raperda super prioritas 2026 disusun di atas tiga fondasi strategis. Pertama, penguatan UMKM dan ekonomi kreatif, melalui regulasi yang mempermudah akses permodalan sekaligus memberi proteksi terhadap produk lokal agar mampu bersaing hingga pasar global.

Kedua, transformasi birokrasi berbasis digital, dengan mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini ditujukan untuk memangkas rantai pelayanan publik yang selama ini dinilai lamban dan berbiaya tinggi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor industri. Fokusnya meliputi sinkronisasi upah layak, kepastian pemenuhan hak buruh, serta kepastian hukum bagi pekerja di tengah dinamika investasi dan industrialisasi di Jawa Timur.

Menurut Yordan, penyusunan 12 raperda tersebut juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah memasuki fase efisiensi. Karena itu, koordinasi intensif dengan pihak eksekutif menjadi keharusan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun pemborosan anggaran. “Kami ingin perda ini implementatif, tidak membebani APBD, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tegasnya.

Bapemperda menargetkan seluruh raperda super prioritas tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan langsung diimplementasikan untuk melayani sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur. Sebagai pembanding, pada 2025 DPRD Jawa Timur berhasil mengesahkan 13 raperda menjadi perda. Namun, dua di antaranya masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

“Pembahasan di DPRD sudah tuntas sejak November 2025. Namun, proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri belum selesai sehingga pembahasannya harus diperpanjang hingga 2026,” jelas Yordan.

Salah satu raperda strategis yang tertahan adalah Raperda Perangkat Daerah. Regulasi ini mengatur perubahan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata dengan penambahan sektor ekonomi kreatif menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).

Selain itu, raperda tersebut juga menata ulang struktur birokrasi daerah, termasuk penghapusan pengaturan biro melalui perda dan cukup diatur melalui peraturan gubernur, khususnya dalam penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dinilai sebagai upaya merampingkan birokrasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.

Berita Terbaru

81 Tahun Merdeka, DPRD Jatim Soroti Akses Sekolah Negeri, Kesehatan hingga Lapangan Kerja

81 Tahun Merdeka, DPRD Jatim Soroti Akses Sekolah Negeri, Kesehatan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 18 Agu 2026 09:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 09:10 WIB

Jurnas.net — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak cukup dimaknai melalui upacara dan capaian angka statistik. Momentum tersebut dinilai p…

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Tak Ada Intervensi Kekuasaan

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Tak Ada Intervensi Kekuasaan

Selasa, 18 Agu 2026 08:24 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:24 WIB

Jurnas.net — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), isu independensi organisasi kembali mengemuka. Warga NU dan kiai kampung asal Situbondo, HRM K…

Semarak Merdeka, KAI Daop 6 Yogyakarta Ajak Penumpang Rayakan HUT ke-81 RI di Stasiun Yogyakarta

Semarak Merdeka, KAI Daop 6 Yogyakarta Ajak Penumpang Rayakan HUT ke-81 RI di Stasiun Yogyakarta

Senin, 17 Agu 2026 15:25 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:25 WIB

Jurnas.net - KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan di momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin,…

HUT ke-81 RI, PKS Jatim Tekankan Tiga Karakter: Siaga, Berani, dan Setia

HUT ke-81 RI, PKS Jatim Tekankan Tiga Karakter: Siaga, Berani, dan Setia

Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Jurnas.net — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai momentum untuk menegaskan k…

Suku Bawean Pertama Kali Duduk di Bangku Kehormatan Upacara HUT RI di Grahadi

Suku Bawean Pertama Kali Duduk di Bangku Kehormatan Upacara HUT RI di Grahadi

Senin, 17 Agu 2026 11:19 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:19 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jawa Timur menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Pulau Bawean, K…

PSIM Yogyakarta Pinjamkan Reva Adi ke Borneo FC Samarinda

PSIM Yogyakarta Pinjamkan Reva Adi ke Borneo FC Samarinda

Senin, 17 Agu 2026 10:25 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta memutuskan melepas salah satu pemain bertahannya, Reva Adi Utama, ke sesama klub Super League. Reva dipinjamkan ke Borneo FC Samari…