DPRD Jatim Siapkan 12 Raperda Prioritas 2026, Dari Ekonomi Rakyat hingga Reformasi Birokrasi

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan percepatan pelayanan publik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memilih jalur selektif namun berdampak. Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan rampung sepanjang 2026, dengan status super prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa fokus utama tahun ini bukan sekadar melahirkan regulasi, melainkan memastikan perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Target kami, perda yang lahir bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Yordan dalam keterangannya di Surabaya, Senin, 16 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, raperda super prioritas 2026 disusun di atas tiga fondasi strategis. Pertama, penguatan UMKM dan ekonomi kreatif, melalui regulasi yang mempermudah akses permodalan sekaligus memberi proteksi terhadap produk lokal agar mampu bersaing hingga pasar global.

Kedua, transformasi birokrasi berbasis digital, dengan mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini ditujukan untuk memangkas rantai pelayanan publik yang selama ini dinilai lamban dan berbiaya tinggi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor industri. Fokusnya meliputi sinkronisasi upah layak, kepastian pemenuhan hak buruh, serta kepastian hukum bagi pekerja di tengah dinamika investasi dan industrialisasi di Jawa Timur.

Menurut Yordan, penyusunan 12 raperda tersebut juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah memasuki fase efisiensi. Karena itu, koordinasi intensif dengan pihak eksekutif menjadi keharusan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun pemborosan anggaran. “Kami ingin perda ini implementatif, tidak membebani APBD, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tegasnya.

Bapemperda menargetkan seluruh raperda super prioritas tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan langsung diimplementasikan untuk melayani sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur. Sebagai pembanding, pada 2025 DPRD Jawa Timur berhasil mengesahkan 13 raperda menjadi perda. Namun, dua di antaranya masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

“Pembahasan di DPRD sudah tuntas sejak November 2025. Namun, proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri belum selesai sehingga pembahasannya harus diperpanjang hingga 2026,” jelas Yordan.

Salah satu raperda strategis yang tertahan adalah Raperda Perangkat Daerah. Regulasi ini mengatur perubahan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata dengan penambahan sektor ekonomi kreatif menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).

Selain itu, raperda tersebut juga menata ulang struktur birokrasi daerah, termasuk penghapusan pengaturan biro melalui perda dan cukup diatur melalui peraturan gubernur, khususnya dalam penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dinilai sebagai upaya merampingkan birokrasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.

Berita Terbaru

Kadispora Kota Medan: CFD Diliburkan Selama Ramadhan

Kadispora Kota Medan: CFD Diliburkan Selama Ramadhan

Senin, 16 Feb 2026 20:32 WIB

Senin, 16 Feb 2026 20:32 WIB

Kegiatan Car Free di Kota Medan akan diliburkan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.…

APUDSI Tunjuk Eko Prasetyo sebagai Korwil Jatim, Perkuat Desa Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

APUDSI Tunjuk Eko Prasetyo sebagai Korwil Jatim, Perkuat Desa Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

Senin, 16 Feb 2026 14:15 WIB

Senin, 16 Feb 2026 14:15 WIB

Jurnas.net - Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) resmi menunjuk Eko Prasetyo untuk mengemban amanah sebagai Koordinator Wilayah APUDSI Jawa…

Eri Cahyadi Pastikan UHC Surabaya Tetap Jalan, Warga Mampu Diminta Bayar BPJS Mandiri

Eri Cahyadi Pastikan UHC Surabaya Tetap Jalan, Warga Mampu Diminta Bayar BPJS Mandiri

Senin, 16 Feb 2026 13:47 WIB

Senin, 16 Feb 2026 13:47 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menjaga akses kesehatan sebagai hak dasar warga, bukan sekadar program bantuan. Skema Universal…

Kuota Terbatas! SIER Fasilitasi Mudik Gratis 2026 ke Sejumlah Kota di Jatim dan Jateng

Kuota Terbatas! SIER Fasilitasi Mudik Gratis 2026 ke Sejumlah Kota di Jatim dan Jateng

Senin, 16 Feb 2026 11:04 WIB

Senin, 16 Feb 2026 11:04 WIB

Jurnas.net - Menyambut momen Hari Raya Idulfitri 2026, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN Danareksa kembali…

Rakerda Golkar Jatim, Sekjen Susun Peta Pemenangan Tambahan Kursi DPR RI dan DPRD di 2029

Rakerda Golkar Jatim, Sekjen Susun Peta Pemenangan Tambahan Kursi DPR RI dan DPRD di 2029

Senin, 16 Feb 2026 07:12 WIB

Senin, 16 Feb 2026 07:12 WIB

Jurnas.net - Partai Golkar mulai memanaskan mesin politik menuju Pemilu 2029 dengan memetakan secara detail daerah-daerah potensial di Jawa Timur. Langkah ini…

Eri Cahyadi Tegaskan Dana Rp5 Juta per RW untuk Gen Z Harus Berdampak Nyata, Ini Syaratnya

Eri Cahyadi Tegaskan Dana Rp5 Juta per RW untuk Gen Z Harus Berdampak Nyata, Ini Syaratnya

Senin, 16 Feb 2026 06:19 WIB

Senin, 16 Feb 2026 06:19 WIB

Jurnas.net - Eri Cahyadi menegaskan bahwa bantuan dana Rp5 juta per bulan untuk setiap RW di Kota Surabaya tidak diberikan secara cuma-cuma. Anggaran yang…