Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menyatakan bahwa kehadiran Gubernur Khofifah di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan.

“Kehadiran Ibu Gubernur adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi, kepada awak media usai persidangan.

Adi menambahkan, dalam persidangan tersebut Gubernur Khofifah telah memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung dan terbuka terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.

Ia juga mengingatkan publik agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Biro Hukum Pemprov Jatim mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berjalan dan harus kita hormati bersama,” tegasnya.

Sementara itu, ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif, menilai keterangan Gubernur dalam persidangan telah menjelaskan secara gamblang mekanisme dan sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saiful, selama persidangan pihaknya mencermati berbagai pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, hingga pengawas persidangan, khususnya yang menyinggung dugaan penyimpangan dalam penyaluran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

“Pertama perlu saya tegaskan, persidangan ini bukan perkara suap penerimaan pokir dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Saiful.

Ia menilai, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat kesan seolah-olah tanggung jawab berada di pundak Gubernur. Padahal, kata dia, substansi perkara justru mengarah pada praktik pemberian ijon yang diterima oleh pihak penerima pokir.

“Yang menyimpang itu adalah praktik pemberian ijon oleh penerima pokir. Itu yang harus dilihat secara jernih,” tegasnya.

Saiful juga menyinggung sejumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yang menurutnya merupakan aset pribadi yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya dan tidak memiliki keterkaitan dengan pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim.

“Itu fakta persidangan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan pejabat eksekutif,” jelasnya.

Terkait tudingan Kusnadi yang menyebut adanya pemberian ijon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah, Saiful menegaskan bahwa hal tersebut telah dibantah secara tegas oleh Gubernur Khofifah dalam persidangan.

“Tuduhan itu sudah dijelaskan langsung oleh Ibu Gubernur dan semuanya tidak benar. Bahkan secara hitung-hitungan pun, seperti disampaikan Ibu Gubernur, tudingan itu tidak masuk akal,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Rais Aam Ternyata Awam: Plagiat dan Salah Pasang Harkat Saat Pidato Penutupan Munas - Konbes NU 

Rais Aam Ternyata Awam: Plagiat dan Salah Pasang Harkat Saat Pidato Penutupan Munas - Konbes NU 

Minggu, 28 Jun 2026 16:03 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:03 WIB

Catatan atas Pidato Kiai Miftah di Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan Saya menyimak pidato berbahasa Arab Kiai Miftahul Akhyar dalam Munas-Konbes NU di…

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Yogyakarta memulai proses normalisasi Sungai Code dengan menurunkan alat berat di kawasan Jembatan Sarjito. Normalisasi tersebut me…

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Jurnas.net – Sejumlah kain batik panjang dipajang di salah satu sudut bangunan Hörbiss di YATS Colony Yogyakarta. Deretan kain batik itu ditelurkan hasil kolabo…

Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Tiga Camat yang Abai Layani Warga, Terancam Dicopot

Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Tiga Camat yang Abai Layani Warga, Terancam Dicopot

Sabtu, 27 Jun 2026 15:31 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – Sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka tabir lemahnya respons sebagian aparatur wilayah terhadap persoalan warga. Temuan itu b…

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Jurnas.net – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di berbagai daerah di Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Anggota K…

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus menjadi sorotan publik memunculkan keprihatinan dari kalangan warga Nahdlatul U…