Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menyatakan bahwa kehadiran Gubernur Khofifah di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan.

“Kehadiran Ibu Gubernur adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi, kepada awak media usai persidangan.

Adi menambahkan, dalam persidangan tersebut Gubernur Khofifah telah memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung dan terbuka terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.

Ia juga mengingatkan publik agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Biro Hukum Pemprov Jatim mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berjalan dan harus kita hormati bersama,” tegasnya.

Sementara itu, ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif, menilai keterangan Gubernur dalam persidangan telah menjelaskan secara gamblang mekanisme dan sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saiful, selama persidangan pihaknya mencermati berbagai pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, hingga pengawas persidangan, khususnya yang menyinggung dugaan penyimpangan dalam penyaluran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

“Pertama perlu saya tegaskan, persidangan ini bukan perkara suap penerimaan pokir dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Saiful.

Ia menilai, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat kesan seolah-olah tanggung jawab berada di pundak Gubernur. Padahal, kata dia, substansi perkara justru mengarah pada praktik pemberian ijon yang diterima oleh pihak penerima pokir.

“Yang menyimpang itu adalah praktik pemberian ijon oleh penerima pokir. Itu yang harus dilihat secara jernih,” tegasnya.

Saiful juga menyinggung sejumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yang menurutnya merupakan aset pribadi yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya dan tidak memiliki keterkaitan dengan pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim.

“Itu fakta persidangan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan pejabat eksekutif,” jelasnya.

Terkait tudingan Kusnadi yang menyebut adanya pemberian ijon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah, Saiful menegaskan bahwa hal tersebut telah dibantah secara tegas oleh Gubernur Khofifah dalam persidangan.

“Tuduhan itu sudah dijelaskan langsung oleh Ibu Gubernur dan semuanya tidak benar. Bahkan secara hitung-hitungan pun, seperti disampaikan Ibu Gubernur, tudingan itu tidak masuk akal,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Serukan Jaga Marwah: Kedepankan Bashirah Bukan Bisyarah

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Serukan Jaga Marwah: Kedepankan Bashirah Bukan Bisyarah

Rabu, 12 Agu 2026 18:10 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:10 WIB

Jurnas.net – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, seruan agar forum tertinggi organisasi tersebut berlangsung bermartabat kembali mengemuka. Ketua U…

Sidang Perdana 2 Pengusaha Buah di Surabaya, Jaksa Ungkap Korban Dipukul, Dikeroyok dan Satu Pelaku DPO

Sidang Perdana 2 Pengusaha Buah di Surabaya, Jaksa Ungkap Korban Dipukul, Dikeroyok dan Satu Pelaku DPO

Rabu, 12 Agu 2026 17:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, mulai menjalani persidangan sebagai t…

KAI Hadirkan Diskon Tiket 17 Persen pada HUT Kemerdekaan RI

KAI Hadirkan Diskon Tiket 17 Persen pada HUT Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agu 2026 16:22 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan Promo Spesial 17 Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)  ke-81 Kemerdekaan R…

UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Rabu, 12 Agu 2026 14:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:40 WIB

Jurnas.net -  Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memperkenalkan Fakultas Teknik Desain Inovasi (FTDI) sebagai transformasi Fakultas Teknik Sipil dan …

Tekan Harga Pangan dan Inflasi, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan

Tekan Harga Pangan dan Inflasi, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan

Rabu, 12 Agu 2026 12:27 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Pasar Murah Serentak dan Gerakan Pangan Murah (GPM) di 31 kecamatan untuk menjaga keterjangkauan harga …

Polda Jatim Tangkap Warga Bali Terkait Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar

Polda Jatim Tangkap Warga Bali Terkait Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar

Rabu, 12 Agu 2026 10:32 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:32 WIB

Jurnas.net – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan berkedok arisan online yang dikelola seorang perempuan berinisial JNK asal B…