Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menyatakan bahwa kehadiran Gubernur Khofifah di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan.

“Kehadiran Ibu Gubernur adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi, kepada awak media usai persidangan.

Adi menambahkan, dalam persidangan tersebut Gubernur Khofifah telah memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung dan terbuka terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.

Ia juga mengingatkan publik agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Biro Hukum Pemprov Jatim mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berjalan dan harus kita hormati bersama,” tegasnya.

Sementara itu, ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif, menilai keterangan Gubernur dalam persidangan telah menjelaskan secara gamblang mekanisme dan sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saiful, selama persidangan pihaknya mencermati berbagai pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, hingga pengawas persidangan, khususnya yang menyinggung dugaan penyimpangan dalam penyaluran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

“Pertama perlu saya tegaskan, persidangan ini bukan perkara suap penerimaan pokir dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Saiful.

Ia menilai, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat kesan seolah-olah tanggung jawab berada di pundak Gubernur. Padahal, kata dia, substansi perkara justru mengarah pada praktik pemberian ijon yang diterima oleh pihak penerima pokir.

“Yang menyimpang itu adalah praktik pemberian ijon oleh penerima pokir. Itu yang harus dilihat secara jernih,” tegasnya.

Saiful juga menyinggung sejumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yang menurutnya merupakan aset pribadi yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya dan tidak memiliki keterkaitan dengan pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim.

“Itu fakta persidangan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan pejabat eksekutif,” jelasnya.

Terkait tudingan Kusnadi yang menyebut adanya pemberian ijon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah, Saiful menegaskan bahwa hal tersebut telah dibantah secara tegas oleh Gubernur Khofifah dalam persidangan.

“Tuduhan itu sudah dijelaskan langsung oleh Ibu Gubernur dan semuanya tidak benar. Bahkan secara hitung-hitungan pun, seperti disampaikan Ibu Gubernur, tudingan itu tidak masuk akal,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Ketum Bahlil Siapkan Arahan Strategis untuk Kader Saat Pelantikan 38 DPD Golkar se-Jatim

Ketum Bahlil Siapkan Arahan Strategis untuk Kader Saat Pelantikan 38 DPD Golkar se-Jatim

Kamis, 12 Feb 2026 21:32 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 21:32 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dijadwalkan memberikan arahan strategis langsung kepada ribuan kader saat pelantikan serentak 38…

Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD

Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD

Kamis, 12 Feb 2026 15:42 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 15:42 WIB

Jurnas.net - Agenda Reses Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ahmad Athoillah (Gus Atho) di Desa Brangkal, Kecamatan Bandar K…

Satgas Pangan Banyuwangi Turun ke Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman Jelang Ramadan

Satgas Pangan Banyuwangi Turun ke Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman Jelang Ramadan

Kamis, 12 Feb 2026 13:27 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tak ingin kecolongan lonjakan harga dan permainan distribusi bahan pokok. Satuan…

Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

Kamis, 12 Feb 2026 12:27 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Di tengah pesatnya kebutuhan internet berkecepatan tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat tata kelola infrastruktur digital.…

Geopark Ijen Bersiap Hadapi Revalidasi UNESCO 2026

Geopark Ijen Bersiap Hadapi Revalidasi UNESCO 2026

Kamis, 12 Feb 2026 11:04 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 11:04 WIB

Jurnas.net - Geopark Ijen tak sekadar memburu status Green Card UNESCO Global Geopark (UGG) pada revalidasi 2026. Lebih dari itu, Banyuwangi sedang diuji:…

Kata Adalah Senjata: Mas Awi dan Jalan Sunyi Menjaga Demokrasi

Kata Adalah Senjata: Mas Awi dan Jalan Sunyi Menjaga Demokrasi

Kamis, 12 Feb 2026 10:12 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 10:12 WIB

Kata Adalah Senjata Obituari untuk Mas Awi (Adi Sutarwijono)   “Kata adalah senjata.” Judul buku Subcomandante Marcos itu selalu terasa relevan setiap kali …