Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)
Biro Hukum Pemprov Jatim menggelar jumpa pers terkait skandal dana hibah. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menyatakan bahwa kehadiran Gubernur Khofifah di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan.

“Kehadiran Ibu Gubernur adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi, kepada awak media usai persidangan.

Adi menambahkan, dalam persidangan tersebut Gubernur Khofifah telah memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung dan terbuka terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.

Ia juga mengingatkan publik agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Biro Hukum Pemprov Jatim mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berjalan dan harus kita hormati bersama,” tegasnya.

Sementara itu, ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif, menilai keterangan Gubernur dalam persidangan telah menjelaskan secara gamblang mekanisme dan sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saiful, selama persidangan pihaknya mencermati berbagai pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, hingga pengawas persidangan, khususnya yang menyinggung dugaan penyimpangan dalam penyaluran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

“Pertama perlu saya tegaskan, persidangan ini bukan perkara suap penerimaan pokir dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Saiful.

Ia menilai, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat kesan seolah-olah tanggung jawab berada di pundak Gubernur. Padahal, kata dia, substansi perkara justru mengarah pada praktik pemberian ijon yang diterima oleh pihak penerima pokir.

“Yang menyimpang itu adalah praktik pemberian ijon oleh penerima pokir. Itu yang harus dilihat secara jernih,” tegasnya.

Saiful juga menyinggung sejumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yang menurutnya merupakan aset pribadi yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya dan tidak memiliki keterkaitan dengan pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim.

“Itu fakta persidangan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan pejabat eksekutif,” jelasnya.

Terkait tudingan Kusnadi yang menyebut adanya pemberian ijon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah, Saiful menegaskan bahwa hal tersebut telah dibantah secara tegas oleh Gubernur Khofifah dalam persidangan.

“Tuduhan itu sudah dijelaskan langsung oleh Ibu Gubernur dan semuanya tidak benar. Bahkan secara hitung-hitungan pun, seperti disampaikan Ibu Gubernur, tudingan itu tidak masuk akal,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…