Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Di tengah pesatnya kebutuhan internet berkecepatan tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat tata kelola infrastruktur digital. Melalui Satpol PP, Pemkot kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menata “hutan kabel” udara yang kian semrawut di sejumlah ruas jalan utama. Sebelumnya, penertiban serupa dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan bagian dari penataan kota secara menyeluruh.
“Ini penertiban terpadu. Kami tidak bekerja sendiri,” kata Zaini, Kamis, 12 Februari 2026.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot telah memanggil sejumlah penyedia layanan internet dan asosiasi terkait, seperti APJATEL dan APJII, untuk berdiskusi pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot meminta para provider melakukan penataan mandiri terhadap kabel udara yang terpasang, sekaligus memastikan legalitas perizinan dan keterdaftaran aset di pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan ruang komunikasi. Kami minta mereka merapikan dan memastikan seluruh jaringan memiliki izin resmi,” jelas Zaini.

Namun dalam penertiban di Jalan Panjang Jiwo, petugas menemukan 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar di Pemkot Surabaya, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota. Seluruh tiang dan material yang ditertibkan diamankan di gudang Satpol PP sebagai barang hasil penindakan.

Pemkot menegaskan, penataan ini bukan bentuk pembatasan layanan internet. Sebaliknya, Surabaya ingin memastikan ekspansi jaringan digital berjalan seiring dengan prinsip keselamatan, estetika kota, dan kepastian hukum.

Kabel udara yang tidak tertata tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem atau perbaikan infrastruktur. “Kami memahami telekomunikasi sangat penting. Tapi kerapian, keamanan, dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap provider bekerja sama,” pungkas Zaini.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Jurnas.net — Kinerja mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) non-keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur disorot tajam DPRD Jatim. Pansus BUMD DPRD J…