Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Di tengah pesatnya kebutuhan internet berkecepatan tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat tata kelola infrastruktur digital. Melalui Satpol PP, Pemkot kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menata “hutan kabel” udara yang kian semrawut di sejumlah ruas jalan utama. Sebelumnya, penertiban serupa dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan bagian dari penataan kota secara menyeluruh.
“Ini penertiban terpadu. Kami tidak bekerja sendiri,” kata Zaini, Kamis, 12 Februari 2026.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot telah memanggil sejumlah penyedia layanan internet dan asosiasi terkait, seperti APJATEL dan APJII, untuk berdiskusi pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot meminta para provider melakukan penataan mandiri terhadap kabel udara yang terpasang, sekaligus memastikan legalitas perizinan dan keterdaftaran aset di pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan ruang komunikasi. Kami minta mereka merapikan dan memastikan seluruh jaringan memiliki izin resmi,” jelas Zaini.

Namun dalam penertiban di Jalan Panjang Jiwo, petugas menemukan 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar di Pemkot Surabaya, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota. Seluruh tiang dan material yang ditertibkan diamankan di gudang Satpol PP sebagai barang hasil penindakan.

Pemkot menegaskan, penataan ini bukan bentuk pembatasan layanan internet. Sebaliknya, Surabaya ingin memastikan ekspansi jaringan digital berjalan seiring dengan prinsip keselamatan, estetika kota, dan kepastian hukum.

Kabel udara yang tidak tertata tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem atau perbaikan infrastruktur. “Kami memahami telekomunikasi sangat penting. Tapi kerapian, keamanan, dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap provider bekerja sama,” pungkas Zaini.

Berita Terbaru

SIER Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, Saluran Langsung Dicek dan Dibersihkan

SIER Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, Saluran Langsung Dicek dan Dibersihkan

Sabtu, 26 Sep 2026 13:07 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:07 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) merespons cepat informasi mengenai dugaan luberan air limbah di kawasan Pasuruan Industrial Estate R…

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur di Trawas, Kabupaten Mojokerto, mulai m…

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jurnas.net – Rumah Sakit Hewan (RSH) Banyuwangi memperluas layanan kesehatan hewan dengan membuka Unit Layanan Khusus Penyakit Dalam dan Bedah Hewan. Unit yang …

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur mulai digelar di Trawas, Kabupaten M…

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Oleh ; Didik Prasetiyono Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI); peserta Global Solar and Battery Storage Industry Associations Gathering…

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Jurnas.net - Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini memiliki pilihan baru untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaya hidup, hingga kuliner. Kawan Lama…