Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Di tengah pesatnya kebutuhan internet berkecepatan tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat tata kelola infrastruktur digital. Melalui Satpol PP, Pemkot kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menata “hutan kabel” udara yang kian semrawut di sejumlah ruas jalan utama. Sebelumnya, penertiban serupa dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan bagian dari penataan kota secara menyeluruh.
“Ini penertiban terpadu. Kami tidak bekerja sendiri,” kata Zaini, Kamis, 12 Februari 2026.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot telah memanggil sejumlah penyedia layanan internet dan asosiasi terkait, seperti APJATEL dan APJII, untuk berdiskusi pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot meminta para provider melakukan penataan mandiri terhadap kabel udara yang terpasang, sekaligus memastikan legalitas perizinan dan keterdaftaran aset di pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan ruang komunikasi. Kami minta mereka merapikan dan memastikan seluruh jaringan memiliki izin resmi,” jelas Zaini.

Namun dalam penertiban di Jalan Panjang Jiwo, petugas menemukan 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar di Pemkot Surabaya, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota. Seluruh tiang dan material yang ditertibkan diamankan di gudang Satpol PP sebagai barang hasil penindakan.

Pemkot menegaskan, penataan ini bukan bentuk pembatasan layanan internet. Sebaliknya, Surabaya ingin memastikan ekspansi jaringan digital berjalan seiring dengan prinsip keselamatan, estetika kota, dan kepastian hukum.

Kabel udara yang tidak tertata tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem atau perbaikan infrastruktur. “Kami memahami telekomunikasi sangat penting. Tapi kerapian, keamanan, dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap provider bekerja sama,” pungkas Zaini.

Berita Terbaru

Ketum Bahlil Siapkan Arahan Strategis untuk Kader Saat Pelantikan 38 DPD Golkar se-Jatim

Ketum Bahlil Siapkan Arahan Strategis untuk Kader Saat Pelantikan 38 DPD Golkar se-Jatim

Kamis, 12 Feb 2026 21:32 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 21:32 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dijadwalkan memberikan arahan strategis langsung kepada ribuan kader saat pelantikan serentak 38…

Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 12 Feb 2026 19:09 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:09 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan…

Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD

Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD

Kamis, 12 Feb 2026 15:42 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 15:42 WIB

Jurnas.net - Agenda Reses Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ahmad Athoillah (Gus Atho) di Desa Brangkal, Kecamatan Bandar K…

Hadir Sidang Tipikor Surabaya, Khofifah Akui Tak Kenal Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Jatim

Hadir Sidang Tipikor Surabaya, Khofifah Akui Tak Kenal Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Jatim

Kamis, 12 Feb 2026 14:04 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 14:04 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis,…

Satgas Pangan Banyuwangi Turun ke Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman Jelang Ramadan

Satgas Pangan Banyuwangi Turun ke Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman Jelang Ramadan

Kamis, 12 Feb 2026 13:27 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tak ingin kecolongan lonjakan harga dan permainan distribusi bahan pokok. Satuan…

Geopark Ijen Bersiap Hadapi Revalidasi UNESCO 2026

Geopark Ijen Bersiap Hadapi Revalidasi UNESCO 2026

Kamis, 12 Feb 2026 11:04 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 11:04 WIB

Jurnas.net - Geopark Ijen tak sekadar memburu status Green Card UNESCO Global Geopark (UGG) pada revalidasi 2026. Lebih dari itu, Banyuwangi sedang diuji:…