Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO liar tak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Di tengah pesatnya kebutuhan internet berkecepatan tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat tata kelola infrastruktur digital. Melalui Satpol PP, Pemkot kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menata “hutan kabel” udara yang kian semrawut di sejumlah ruas jalan utama. Sebelumnya, penertiban serupa dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan bagian dari penataan kota secara menyeluruh.
“Ini penertiban terpadu. Kami tidak bekerja sendiri,” kata Zaini, Kamis, 12 Februari 2026.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot telah memanggil sejumlah penyedia layanan internet dan asosiasi terkait, seperti APJATEL dan APJII, untuk berdiskusi pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot meminta para provider melakukan penataan mandiri terhadap kabel udara yang terpasang, sekaligus memastikan legalitas perizinan dan keterdaftaran aset di pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan ruang komunikasi. Kami minta mereka merapikan dan memastikan seluruh jaringan memiliki izin resmi,” jelas Zaini.

Namun dalam penertiban di Jalan Panjang Jiwo, petugas menemukan 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar di Pemkot Surabaya, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota. Seluruh tiang dan material yang ditertibkan diamankan di gudang Satpol PP sebagai barang hasil penindakan.

Pemkot menegaskan, penataan ini bukan bentuk pembatasan layanan internet. Sebaliknya, Surabaya ingin memastikan ekspansi jaringan digital berjalan seiring dengan prinsip keselamatan, estetika kota, dan kepastian hukum.

Kabel udara yang tidak tertata tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem atau perbaikan infrastruktur. “Kami memahami telekomunikasi sangat penting. Tapi kerapian, keamanan, dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap provider bekerja sama,” pungkas Zaini.

Berita Terbaru

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Yogyakarta memulai proses normalisasi Sungai Code dengan menurunkan alat berat di kawasan Jembatan Sarjito. Normalisasi tersebut me…

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Jurnas.net – Sejumlah kain batik panjang dipajang di salah satu sudut bangunan Hörbiss di YATS Colony Yogyakarta. Deretan kain batik itu ditelurkan hasil kolabo…

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Jurnas.net – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di berbagai daerah di Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Anggota K…

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus menjadi sorotan publik memunculkan keprihatinan dari kalangan warga Nahdlatul U…

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Resmi Dimulai, Satu-satunya Kejuaraan BMX Indonesia Berlabel UCI

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Resmi Dimulai, Satu-satunya Kejuaraan BMX Indonesia Berlabel UCI

Sabtu, 27 Jun 2026 11:09 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 11:09 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi sport tourism unggulan di Indonesia. Hal itu ditandai dengan b…

Garuda Institute Kawal Pelaksanaan Program MBG

Garuda Institute Kawal Pelaksanaan Program MBG

Jumat, 26 Jun 2026 21:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:43 WIB

Jurnas.net - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu evaluasi dan terus dibenahi. Usai sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) jadi tersangka, pemerintah m…