16 Tersangka Dana Hibah Jatim Masih Bebas dan Menjabat di DPR, KPK Didesak Penjarakan Koruptor

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pegiat Antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)
Pegiat Antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Penanganan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai kecaman keras. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebanyak 16 tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran, bahkan sebagian di antaranya tetap duduk manis sebagai anggota DPR.

Sahat Tua Simanjuntak sendiri telah divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar. Vonis tersebut membuka tabir luasnya jejaring korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan aktor politik, perantara, dan pengelola anggaran lintas tahun.

Namun, alih-alih menjadi momentum penuntasan, proses hukum justru berjalan pincang. Dari 21 tersangka, baru empat orang yang ditahan dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sejak sidang perdana pada 5 Januari 2026.

Keempat terdakwa tersebut yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim 2024–2029 dari PDIP dalam proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung). Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi demi mengamankan alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dari APBD 2019–2022.

Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025, akibat menderita penyakit kanker getah bening dengan status tersangka, sehingga perkara hukumnya dihentikan. Dengan gugurnya satu tersangka karena wafat dan hanya empat yang diadili, masih tersisa 16 tersangka yang tak kunjung ditahan meski status hukumnya telah disematkan sejak 5 Juli 2024.

Fakta ini memicu kemarahan publik dan pegiat antikorupsi. Pasalnya, dari 16 tersangka tersebut, terdapat dua anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, yakni Achmad Iskandar (Demokrat) dan Moch Mahrus (Gerindra), serta satu anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad (Gerindra).

Bagi pegiat antikorupsi, situasi ini bukan sekadar lambannya proses hukum, melainkan telah berubah menjadi krisis keberanian penegakan hukum.

Pegiat Antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, secara tegas mendesak KPK untuk segera menahan seluruh tersangka tanpa kecuali. Ia menilai KPK tidak boleh terus bermain aman di hadapan kekuasaan politik.

“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan yang berulang dan terstruktur. Kalau KPK gagal menjadikan perkara dana hibah ini sebagai titik putus, maka korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup berganti aktor, berganti wajah, tapi polanya tetap sama,” tegas Gus Lilur, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, skandal dana hibah Jatim adalah potret telanjang korupsi sistemik. Dana publik yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru dikendalikan sejak awal oleh jaringan perantara politik.

“Proposal bukan disusun oleh masyarakat, tapi oleh broker. Dana dipotong berlapis, laporan fiktif, dan hasilnya dinikmati segelintir elite. Ini terjadi lintas tahun anggaran dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Ironisnya, meski konstruksi perkara telah dibuka secara terang oleh KPK dan alat bukti diklaim kuat, penahanan terhadap seluruh tersangka tak kunjung dilakukan. Kondisi ini, menurut Gus Lilur, menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan tapi tidak ditahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan,” katanya.

Ia menegaskan, penahanan seluruh tersangka bukan hanya penting untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan moral dan politik hukum bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan dan jabatan. "Korupsi dana hibah ini merampas hak rakyat kecil. Setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan,” tegasnya.

Gus Lilur juga mengingatkan, penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu tanpa membongkar sistem akan membuat korupsi terus berulang. “Kalau hari ini hanya beberapa orang dipenjara, lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama: dana hibah lagi, pelaku baru lagi. Ini lingkaran setan,” ujarnya.

Menurutnya, KPK saat ini memegang momentum besar perkara terbuka, perhatian publik tinggi, dan bukti telah dikantongi. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk bertindak tanpa kompromi. “Kalau KPK terlihat ragu di Jawa Timur, pesan ke daerah lain jelas: korupsi masih bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tandasnya.

Gus Lilur mendesak KPK menahan seluruh 21 tersangka, menyita aset hasil korupsi, dan membongkar sistem korupsi dana hibah hingga ke akarnya. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini penyelamatan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…