Sidang Tuntutan Korupsi Rp83 Miliar Pelindo Regional 3 Tertunda, Karena JPU Belum Siapkan Berkas 

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tuntutan enam terdakwa dugaan korupsi proyek di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang tuntutan enam terdakwa dugaan korupsi proyek di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan dalam bentuk fisik sehingga majelis hakim memutuskan menskors persidangan.

Penundaan tersebut menjadi sorotan karena agenda pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting dalam proses persidangan, namun tidak dapat dilanjutkan akibat dokumen yang belum siap diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum terdakwa. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu akhirnya dihentikan sementara setelah diketahui berkas tuntutan masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya menjelaskan, keterlambatan terjadi karena dokumen tuntutan terhadap enam terdakwa mencapai sekitar 1.000 halaman.

"Belum siap. Insya Allah selesai pukul 18.00 WIB karena berkas tuntutan terhadap para terdakwa sekitar 1.000 lembar," kata Irfan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Sidabuke, menyampaikan keberatan apabila jaksa tetap membacakan surat tuntutan tanpa menyerahkan salinan dokumen kepada majelis hakim maupun penasihat hukum. Menurutnya, penyerahan dokumen tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak terdakwa untuk mengetahui secara utuh isi tuntutan serta mempersiapkan pembelaan secara proporsional.

Keberatan tersebut kemudian dipertimbangkan majelis hakim yang akhirnya memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan hingga pukul 18.00 WIB sambil menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen selesai.

Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar

Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka ialah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis di sektor kepelabuhanan dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Tertundanya pembacaan tuntutan akibat belum siapnya dokumen fisik pun, menambah catatan dalam proses persidangan, mengingat agenda tersebut semestinya telah dipersiapkan sebelum sidang digelar.

Berita Terbaru

Proyek Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Tak Berjalan Sesuai Skema Swakelola, Kepala Sekolah Dipersoalkan Hanya Jadi Pe

Proyek Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Tak Berjalan Sesuai Skema Swakelola, Kepala Sekolah Dipersoalkan Hanya Jadi Pe

Minggu, 20 Sep 2026 18:50 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 18:50 WIB

Jurnas.net, Bandung - Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan. Program yang menggunakan skema…

KAHMI Jatim Gelar Charity Golf, Ratusan Peserta dari Beragam Kalangan Ikut Meriahkan Muswil VI

KAHMI Jatim Gelar Charity Golf, Ratusan Peserta dari Beragam Kalangan Ikut Meriahkan Muswil VI

Sabtu, 19 Sep 2026 18:46 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur mencoba menghadirkan warna baru dalam rangkaian Musyawarah Wilayah (Muswil) VI. Untuk p…

Ribuan Pelari dari Aceh hingga Papua Ramaikan Soekarno Run di Banyuwangi

Ribuan Pelari dari Aceh hingga Papua Ramaikan Soekarno Run di Banyuwangi

Sabtu, 19 Sep 2026 17:22 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi kembali menggelar dua event olahraga dalam waktu bersamaan. Soekarno Run dan Banyuwangi Ijen Geopark (BIG) Downhill 2026 menjadi bagian …

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jurnas.net -  Sebanyak 17 madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disasar progam revitalisasi bantuan presiden (Banpres) Prabowo Subianto. Tiap madrasah …

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jurnas.net — Ribuan warga memenuhi Balai Kota Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam. Gemuruh tabuhan kentongan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama …

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota Dumai menjajaki peluang kerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), khususnya di sektor logistik, pergudangan, …