Sidang Tuntutan Korupsi Rp83 Miliar Pelindo Regional 3 Tertunda, Karena JPU Belum Siapkan Berkas 

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tuntutan enam terdakwa dugaan korupsi proyek di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang tuntutan enam terdakwa dugaan korupsi proyek di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan dalam bentuk fisik sehingga majelis hakim memutuskan menskors persidangan.

Penundaan tersebut menjadi sorotan karena agenda pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting dalam proses persidangan, namun tidak dapat dilanjutkan akibat dokumen yang belum siap diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum terdakwa. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu akhirnya dihentikan sementara setelah diketahui berkas tuntutan masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya menjelaskan, keterlambatan terjadi karena dokumen tuntutan terhadap enam terdakwa mencapai sekitar 1.000 halaman.

"Belum siap. Insya Allah selesai pukul 18.00 WIB karena berkas tuntutan terhadap para terdakwa sekitar 1.000 lembar," kata Irfan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Sidabuke, menyampaikan keberatan apabila jaksa tetap membacakan surat tuntutan tanpa menyerahkan salinan dokumen kepada majelis hakim maupun penasihat hukum. Menurutnya, penyerahan dokumen tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak terdakwa untuk mengetahui secara utuh isi tuntutan serta mempersiapkan pembelaan secara proporsional.

Keberatan tersebut kemudian dipertimbangkan majelis hakim yang akhirnya memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan hingga pukul 18.00 WIB sambil menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen selesai.

Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar

Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka ialah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis di sektor kepelabuhanan dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Tertundanya pembacaan tuntutan akibat belum siapnya dokumen fisik pun, menambah catatan dalam proses persidangan, mengingat agenda tersebut semestinya telah dipersiapkan sebelum sidang digelar.

Berita Terbaru

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Jurnas.net – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada seremoni dan perayaan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja …

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Jurnas.net – Rivalitas di lapangan hijau terhenti sejenak. Sebelum pertandingan Soekarno Cup 2026 dimulai pada Sabtu (15/8/2026), para pemain, ofisial, p…

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jurnas.net — Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPC Partai Demokrat Gresik menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Taman Makam Pahlawan dan …

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jurnas.net - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jurnas.net — DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih pendekatan berbeda untuk memperingati HUT ke-62 Partai Golkar. Alih-alih hanya menggelar kegiatan seremonial, …

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Nasional (Munas) III Badan Pimpinan Nasional Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (BPN APTAKSINDO), dan Asosiasi P…