Jurnas.net – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan dalam bentuk fisik sehingga majelis hakim memutuskan menskors persidangan.
Penundaan tersebut menjadi sorotan karena agenda pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting dalam proses persidangan, namun tidak dapat dilanjutkan akibat dokumen yang belum siap diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum terdakwa. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu akhirnya dihentikan sementara setelah diketahui berkas tuntutan masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya menjelaskan, keterlambatan terjadi karena dokumen tuntutan terhadap enam terdakwa mencapai sekitar 1.000 halaman.
"Belum siap. Insya Allah selesai pukul 18.00 WIB karena berkas tuntutan terhadap para terdakwa sekitar 1.000 lembar," kata Irfan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Sidabuke, menyampaikan keberatan apabila jaksa tetap membacakan surat tuntutan tanpa menyerahkan salinan dokumen kepada majelis hakim maupun penasihat hukum. Menurutnya, penyerahan dokumen tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak terdakwa untuk mengetahui secara utuh isi tuntutan serta mempersiapkan pembelaan secara proporsional.
Keberatan tersebut kemudian dipertimbangkan majelis hakim yang akhirnya memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan hingga pukul 18.00 WIB sambil menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen selesai.
Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar
Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka ialah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.
Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis di sektor kepelabuhanan dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Tertundanya pembacaan tuntutan akibat belum siapnya dokumen fisik pun, menambah catatan dalam proses persidangan, mengingat agenda tersebut semestinya telah dipersiapkan sebelum sidang digelar.
Editor : Risfil Athon