KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Terapkan Sidang Elektronik untuk Perkara Pidana

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ilustrasi sidang pidana. (Istimewa)
ilustrasi sidang pidana. (Istimewa)

Jurnas.net – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fasilitas ruang sidang elektronik tersebut disiapkan untuk mendukung pemeriksaan perkara pada tingkat banding, baik secara daring maupun tatap muka, sesuai ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh proses peradilan dialihkan menjadi pengadilan virtual. Menurut dia, yang diterapkan adalah ruang sidang elektronik sebagai implementasi dari ketentuan baru dalam KUHAP.

"Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik," kata Sujatmiko, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Sujatmiko, salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru berkaitan dengan mekanisme pengajuan kasasi. Jika sebelumnya tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak putusan diberitahukan kepada para pihak oleh pengadilan, kini batas waktu tersebut dihitung sejak putusan banding diucapkan.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. "Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan," ujarnya.

Perubahan tersebut membawa konsekuensi administratif bagi Pengadilan Tinggi. Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim harus menetapkan jadwal persidangan, kemudian panitera wajib menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Selain itu, penuntut umum juga berkewajiban meneruskan informasi jadwal pembacaan putusan kepada terdakwa. "Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa," ujar Sujatmiko.

Terhubung dengan Kejaksaan, Rutan, dan Lapas

Untuk mendukung pelaksanaan sidang elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang yang dapat terhubung secara langsung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan. Menurut Sujatmiko, sistem tersebut akan mempermudah pelaksanaan persidangan, khususnya bagi para pihak yang berada di luar Surabaya atau memiliki keterbatasan untuk hadir secara langsung.

"Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru," katanya.

Ia memastikan penerapan sidang elektronik mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. "Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi," ujarnya.

PT Surabaya juga mengklaim telah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk memastikan pelaksanaan sidang elektronik berjalan lancar. Selain perangkat teknologi, pengadilan telah menyiapkan prosedur apabila terjadi gangguan teknis selama persidangan berlangsung.

Sujatmiko menjelaskan, apabila terjadi kendala seperti gangguan jaringan internet atau kondisi darurat lainnya, majelis hakim dapat mengambil langkah dengan menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru yang kemudian diberitahukan kepada seluruh pihak.

"Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik," pungkasnya.

Berita Terbaru

Wamenhub Kunjungi Korban KM Mutiara Sentosa II, Keluarga Korban Terima Santunan hingga Rp125 Juta

Wamenhub Kunjungi Korban KM Mutiara Sentosa II, Keluarga Korban Terima Santunan hingga Rp125 Juta

Selasa, 04 Agu 2026 13:22 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 13:22 WIB

Jurnas.net - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol. (Purn) Suntana melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Selasa (4/8/2026), untuk memastikan…

Eri Cahyadi Minta Mal di Surabaya Tak Tinggikan Pagar, Utamakan Estetika dan Rasa Aman

Eri Cahyadi Minta Mal di Surabaya Tak Tinggikan Pagar, Utamakan Estetika dan Rasa Aman

Selasa, 04 Agu 2026 11:49 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:49 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkoordinasi dengan sejumlah pengelola pusat perbelanjaan agar tidak membangun pagar dengan ketinggian…

Tangis Haru Keberangkatan 156 Karyawan HS ke Tanah Suci

Tangis Haru Keberangkatan 156 Karyawan HS ke Tanah Suci

Selasa, 04 Agu 2026 08:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 08:30 WIB

Jurnas.net - Air mata Yoga dan Yogi, 20, tak mampu lagi dibendung menjelang keberangkatan rombongan karyawan HS Surya Group menuju Tanah Suci pada Senin pagi, 3…

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas upaya menarik investasi asing dengan mempromosikan kawasan industrinya kepada sekitar 100 i…

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman Harda Kiswaya menjanjikan ramah dengan dunia usaha, termasuk kuliner. Pasalnya, pembukaan sektor usaha juga memberikan dampak positif…

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia (emas) yang dikendalikan dari dalam…