Jurnas.net – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fasilitas ruang sidang elektronik tersebut disiapkan untuk mendukung pemeriksaan perkara pada tingkat banding, baik secara daring maupun tatap muka, sesuai ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh proses peradilan dialihkan menjadi pengadilan virtual. Menurut dia, yang diterapkan adalah ruang sidang elektronik sebagai implementasi dari ketentuan baru dalam KUHAP.
"Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik," kata Sujatmiko, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Sujatmiko, salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru berkaitan dengan mekanisme pengajuan kasasi. Jika sebelumnya tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak putusan diberitahukan kepada para pihak oleh pengadilan, kini batas waktu tersebut dihitung sejak putusan banding diucapkan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. "Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan," ujarnya.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi administratif bagi Pengadilan Tinggi. Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim harus menetapkan jadwal persidangan, kemudian panitera wajib menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.
Selain itu, penuntut umum juga berkewajiban meneruskan informasi jadwal pembacaan putusan kepada terdakwa. "Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa," ujar Sujatmiko.
Terhubung dengan Kejaksaan, Rutan, dan Lapas
Untuk mendukung pelaksanaan sidang elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang yang dapat terhubung secara langsung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan. Menurut Sujatmiko, sistem tersebut akan mempermudah pelaksanaan persidangan, khususnya bagi para pihak yang berada di luar Surabaya atau memiliki keterbatasan untuk hadir secara langsung.
"Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru," katanya.
Ia memastikan penerapan sidang elektronik mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. "Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi," ujarnya.
PT Surabaya juga mengklaim telah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk memastikan pelaksanaan sidang elektronik berjalan lancar. Selain perangkat teknologi, pengadilan telah menyiapkan prosedur apabila terjadi gangguan teknis selama persidangan berlangsung.
Sujatmiko menjelaskan, apabila terjadi kendala seperti gangguan jaringan internet atau kondisi darurat lainnya, majelis hakim dapat mengambil langkah dengan menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru yang kemudian diberitahukan kepada seluruh pihak.
"Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik," pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan