Jurnas.net - Penghancuran sebagian bangunan gedung milik PT Pos Indonesia di kawasan Kota Tua Bandar Grissee kembali membuka luka lama pelestarian cagar budaya di Gresik. Bangunan eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu kini nyaris lenyap—diratakan hingga tembus ke Jalan Nyai Ageng Pinatih.
Pantauan di lokasi menunjukkan, jejak sejarah ratusan tahun tersebut kini hanya menyisakan dua sumur tua. Puing-puing bangunan berserakan di sekitar gedung utama Kantor Pos Gresik, menjadi saksi bisu hilangnya salah satu artefak penting perjalanan kota pelabuhan tertua di Jawa Timur itu.
Kondisi ini menuai kritik tajam dari kalangan budayawan. Ahmad Ali Murtadho, budayawan Gresik sekaligus pengurus Dewan Kebudayaan Gresik (DKG), menilai tindakan tersebut sebagai bukti kegagalan Pemkab Gresik menjaga konsistensi kebijakan pelestarian.
“Kantor Pos Gresik bukan bangunan biasa. Ini bukti eksistensi Gresik sejak awal kolonial abad ke-17, jejak sejarah sistem komunikasi, ekonomi, dan tata kota yang bertahan lebih dari empat abad,” kata Ahmad Ali, Minggu, 25 Januari 2026.
Ia menyebut penghancuran bangunan dan sumur cagar budaya tersebut memperlihatkan ketidaksinkronan serius antara kajian zonasi yang disusun pemerintah dengan praktik pembangunan di lapangan.
“Ini menunjukkan ketidakselarasan antara dokumen perencanaan dan tindakan nyata. Kajian Zonasi dan Manajemen Cagar Budaya seharusnya menjadi pedoman utama, tapi justru diabaikan demi pembangunan fisik semata,” kritiknya.
Menurutnya, apa yang terjadi di Bandar Grissee memperkuat dugaan bahwa kajian cagar budaya selama ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa tindak lanjut konkret. “Pemerintah seperti tidak pernah belajar dari kajian yang mereka buat sendiri. Semua berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Ahmad Ali mengingatkan, jika pola semacam ini terus dibiarkan, Bandar Grissee berpotensi kehilangan predikatnya sebagai kawasan heritage otentik dan berubah menjadi ruang publik tanpa identitas sejarah.
“Tanpa kepatuhan pada aturan pelestarian, Bandar Grissee hanya akan menjadi wisata tanpa narasi. Pengunjung datang, tapi kehilangan koneksi dengan masa lalu Gresik,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemkab Gresik untuk segera mengevaluasi arah kebijakan pembangunan kawasan kota tua. “Padahal masih ada ratusan bangunan tua lain yang terbengkalai. Kalau satu per satu dihancurkan, lambat laun wajah kesejarahan Gresik akan hilang,” katanya.
Ahmad Ali menegaskan, pelestarian bukan berarti membiarkan bangunan tua rusak dan tak terawat, tetapi memberi fungsi baru tanpa mengorbankan nilai historisnya. “Jangan sampai Bandar Grissee yang diproyeksikan sebagai kebanggaan warga Gresik justru menjadi monumen kegagalan pemerintah menjaga warisan leluhur,” tandasnya.
Ia menekankan, agar kawasan heritage Gresik tidak semakin “oleng”, setidaknya ada tiga pilar yang wajib dijalankan Pemkab Gresik secara paralel: kepatuhan penuh pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pendekatan arsitektural yang simpatik dan tidak destruktif, serta pelibatan aktif sejarawan dan komunitas budaya dalam setiap perubahan fisik kawasan.
Untuk diketahui, sejarah mencatat bangunan Kantor Pos Gresik bukan hanya fasilitas layanan publik. Gedung ini pernah difungsikan sebagai asrama anggota VOC sejak awal 1600-an. VOC sendiri didirikan pada 1602 sebagai kongsi dagang raksasa Belanda untuk menguasai perdagangan rempah Nusantara.
Sejak 1603, VOC mulai membangun loji dan gudang di wilayah Gresik, terutama di sekitar pelabuhan hingga Jalan Basuki Rahmat di kawasan yang kini dikenal sebagai Bandar Grissee. Pada era Herman Willem Daendels, kawasan ini berkembang menjadi basis industri senjata yang melahirkan nama Kampung Bedilan.
Pasca VOC bubar pada 1799, bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi kantor pemerintahan kolonial hingga Kantor Pos dan Telegraf Hindia Belanda (Post-en Telegraafkantoorte Grissse), dan terus berfungsi sebagai kantor pos hingga masa Indonesia merdeka.
Kini, bangunan bersejarah itu justru terancam hilang bukan karena usia, melainkan karena keputusan pembangunan yang mengabaikan nilai sejarah.
Editor : Risfil Athon