Korporasi Perusak Cagar Budaya di Gresik Terancam Denda Miliaran dan Pidana Berlapis

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pembongkaran bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik tidak dapat lagi diposisikan sebagai sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif. Peristiwa ini berpotensi menjadi kasus pidana serius yang menyeret korporasi sebagai subjek hukum, dengan ancaman denda miliaran rupiah dan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Cagar Budaya.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menegaskan bahwa KUHP Nasional secara eksplisit mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Jika perusakan cagar budaya dilakukan dalam lingkup kegiatan badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu pelaksana di lapangan. Korporasi sebagai entitas hukum dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Iqbal, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa pengertian korporasi dalam hukum pidana sangat luas, tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT). Korporasi mencakup yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, firma, persekutuan komanditer (CV), hingga badan usaha tidak berbadan hukum.

Kasus Eks Asrama VOC dinilai sangat krusial karena status hukumnya telah terang dan final. Bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.
Penetapan tersebut, lanjut Raja Iqbal, telah memenuhi seluruh unsur Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mulai dari nilai sejarah tinggi, keunikan arsitektur kolonial, hingga tingkat keterancaman yang serius.

“Dengan adanya SK penetapan, tidak ada lagi ruang tafsir hukum. Setiap tindakan pembongkaran, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah perbuatan pidana. Alasan ketidaktahuan atau dalih pembangunan tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 105 ayat (1) UU Cagar Budaya, yang mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh badan usaha, maka pidana denda dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman maksimal, termasuk terhadap pihak yang memberi perintah, pengambil keputusan, atau pengendali kegiatan.

“Pidana berlapis ini dirancang agar korporasi tidak berlindung di balik struktur organisasi. Direksi, komisaris, hingga penanggung jawab lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban bersama,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan keras bahwa cagar budaya bukan hambatan pembangunan, melainkan aset strategis ekonomi jangka panjang melalui pengembangan wisata budaya berkelanjutan.

“Undang-Undang Cagar Budaya justru mendorong pemanfaatan yang bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Jika hukum dibiarkan tumpul, yang hilang bukan hanya bangunan tua, tetapi identitas kolektif dan memori sejarah masyarakat Gresik,” pungkasnya.

Berita Terbaru

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengawali kiprahnya di Turnamen Sepak Bola PKDI Cup II 2026 dengan kemenangan m…

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman memperkenalkan tim baru atay launching skuad untuk mengarungi kompetisi Super League musim 2026/2027 di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sl…

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Pelarian pria berinisial YA (35), tersangka pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, K…

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jurnas.net – Turnamen sepak bola usia muda Soekarno Cup U-17 2026 mendapat suntikan semangat dari dua legenda Timnas Indonesia, Yusuf Ekodono dan Anang Maruf. K…

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jurnas.net – Dugaan pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap modus yang tidak biasa. Terduga pelaku diduga memanfaatkan mobil a…

Delegasi Internasional Sebut Banyuwangi Contoh Nyata Implementasi Nilai Islam yang Inklusif

Delegasi Internasional Sebut Banyuwangi Contoh Nyata Implementasi Nilai Islam yang Inklusif

Jumat, 07 Agu 2026 15:42 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 15:42 WIB

Jurnas.net – Keramahan masyarakat Banyuwangi dan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari menarik perhatian peserta konferensi internasional I…