Korporasi Perusak Cagar Budaya di Gresik Terancam Denda Miliaran dan Pidana Berlapis

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pembongkaran bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik tidak dapat lagi diposisikan sebagai sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif. Peristiwa ini berpotensi menjadi kasus pidana serius yang menyeret korporasi sebagai subjek hukum, dengan ancaman denda miliaran rupiah dan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Cagar Budaya.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menegaskan bahwa KUHP Nasional secara eksplisit mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Jika perusakan cagar budaya dilakukan dalam lingkup kegiatan badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu pelaksana di lapangan. Korporasi sebagai entitas hukum dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Iqbal, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa pengertian korporasi dalam hukum pidana sangat luas, tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT). Korporasi mencakup yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, firma, persekutuan komanditer (CV), hingga badan usaha tidak berbadan hukum.

Kasus Eks Asrama VOC dinilai sangat krusial karena status hukumnya telah terang dan final. Bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.
Penetapan tersebut, lanjut Raja Iqbal, telah memenuhi seluruh unsur Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mulai dari nilai sejarah tinggi, keunikan arsitektur kolonial, hingga tingkat keterancaman yang serius.

“Dengan adanya SK penetapan, tidak ada lagi ruang tafsir hukum. Setiap tindakan pembongkaran, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah perbuatan pidana. Alasan ketidaktahuan atau dalih pembangunan tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 105 ayat (1) UU Cagar Budaya, yang mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh badan usaha, maka pidana denda dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman maksimal, termasuk terhadap pihak yang memberi perintah, pengambil keputusan, atau pengendali kegiatan.

“Pidana berlapis ini dirancang agar korporasi tidak berlindung di balik struktur organisasi. Direksi, komisaris, hingga penanggung jawab lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban bersama,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan keras bahwa cagar budaya bukan hambatan pembangunan, melainkan aset strategis ekonomi jangka panjang melalui pengembangan wisata budaya berkelanjutan.

“Undang-Undang Cagar Budaya justru mendorong pemanfaatan yang bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Jika hukum dibiarkan tumpul, yang hilang bukan hanya bangunan tua, tetapi identitas kolektif dan memori sejarah masyarakat Gresik,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …