Korporasi Perusak Cagar Budaya di Gresik Terancam Denda Miliaran dan Pidana Berlapis

author Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pembongkaran bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik tidak dapat lagi diposisikan sebagai sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif. Peristiwa ini berpotensi menjadi kasus pidana serius yang menyeret korporasi sebagai subjek hukum, dengan ancaman denda miliaran rupiah dan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Cagar Budaya.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menegaskan bahwa KUHP Nasional secara eksplisit mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Jika perusakan cagar budaya dilakukan dalam lingkup kegiatan badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu pelaksana di lapangan. Korporasi sebagai entitas hukum dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Iqbal, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa pengertian korporasi dalam hukum pidana sangat luas, tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT). Korporasi mencakup yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, firma, persekutuan komanditer (CV), hingga badan usaha tidak berbadan hukum.

Kasus Eks Asrama VOC dinilai sangat krusial karena status hukumnya telah terang dan final. Bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.
Penetapan tersebut, lanjut Raja Iqbal, telah memenuhi seluruh unsur Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mulai dari nilai sejarah tinggi, keunikan arsitektur kolonial, hingga tingkat keterancaman yang serius.

“Dengan adanya SK penetapan, tidak ada lagi ruang tafsir hukum. Setiap tindakan pembongkaran, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah perbuatan pidana. Alasan ketidaktahuan atau dalih pembangunan tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 105 ayat (1) UU Cagar Budaya, yang mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh badan usaha, maka pidana denda dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman maksimal, termasuk terhadap pihak yang memberi perintah, pengambil keputusan, atau pengendali kegiatan.

“Pidana berlapis ini dirancang agar korporasi tidak berlindung di balik struktur organisasi. Direksi, komisaris, hingga penanggung jawab lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban bersama,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan keras bahwa cagar budaya bukan hambatan pembangunan, melainkan aset strategis ekonomi jangka panjang melalui pengembangan wisata budaya berkelanjutan.

“Undang-Undang Cagar Budaya justru mendorong pemanfaatan yang bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Jika hukum dibiarkan tumpul, yang hilang bukan hanya bangunan tua, tetapi identitas kolektif dan memori sejarah masyarakat Gresik,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Jurnas.net - Surabaya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Mas Awi, wafat pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 20.36 WIB…

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12…

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Jurnas.net - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 yang tinggal hitungan bulan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan…

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…