Korporasi Perusak Cagar Budaya di Gresik Terancam Denda Miliaran dan Pidana Berlapis

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pembongkaran bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik tidak dapat lagi diposisikan sebagai sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif. Peristiwa ini berpotensi menjadi kasus pidana serius yang menyeret korporasi sebagai subjek hukum, dengan ancaman denda miliaran rupiah dan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Cagar Budaya.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menegaskan bahwa KUHP Nasional secara eksplisit mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Jika perusakan cagar budaya dilakukan dalam lingkup kegiatan badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu pelaksana di lapangan. Korporasi sebagai entitas hukum dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Iqbal, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa pengertian korporasi dalam hukum pidana sangat luas, tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT). Korporasi mencakup yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, firma, persekutuan komanditer (CV), hingga badan usaha tidak berbadan hukum.

Kasus Eks Asrama VOC dinilai sangat krusial karena status hukumnya telah terang dan final. Bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.
Penetapan tersebut, lanjut Raja Iqbal, telah memenuhi seluruh unsur Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mulai dari nilai sejarah tinggi, keunikan arsitektur kolonial, hingga tingkat keterancaman yang serius.

“Dengan adanya SK penetapan, tidak ada lagi ruang tafsir hukum. Setiap tindakan pembongkaran, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah perbuatan pidana. Alasan ketidaktahuan atau dalih pembangunan tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 105 ayat (1) UU Cagar Budaya, yang mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh badan usaha, maka pidana denda dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman maksimal, termasuk terhadap pihak yang memberi perintah, pengambil keputusan, atau pengendali kegiatan.

“Pidana berlapis ini dirancang agar korporasi tidak berlindung di balik struktur organisasi. Direksi, komisaris, hingga penanggung jawab lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban bersama,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan keras bahwa cagar budaya bukan hambatan pembangunan, melainkan aset strategis ekonomi jangka panjang melalui pengembangan wisata budaya berkelanjutan.

“Undang-Undang Cagar Budaya justru mendorong pemanfaatan yang bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Jika hukum dibiarkan tumpul, yang hilang bukan hanya bangunan tua, tetapi identitas kolektif dan memori sejarah masyarakat Gresik,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pertalite dan Solar Langka, Pertamina Akui Penyaluran Biosolar Tembus 100 Persen Kuota Berjalan

Pertalite dan Solar Langka, Pertamina Akui Penyaluran Biosolar Tembus 100 Persen Kuota Berjalan

Jumat, 26 Jun 2026 14:32 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:32 WIB

Jurnas.net – Klaim PT Pertamina Patra Niaga bahwa stok Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Jawa Timur dalam kondisi aman justru berbanding terbalik dengan k…

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Jurnas.net – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah besarnya penyertaan modal yang telah digelontorkan P…

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat transformasi penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan sebagai strategi menekan biaya…

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap melakukan lompatan besar dalam transformasi layanan kesehatan melalui penguatan program Satu Data K…

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Polda Jawa Timur mengajak generasi muda u…

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Jurnas.net – Kemacetan yang kerap terjadi di jalur menuju Pelabuhan Ketapang, terutama saat musim liburan dan periode puncak mobilitas masyarakat, mendorong P…