Korporasi Perusak Cagar Budaya di Gresik Terancam Denda Miliaran dan Pidana Berlapis

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pembongkaran bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik tidak dapat lagi diposisikan sebagai sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif. Peristiwa ini berpotensi menjadi kasus pidana serius yang menyeret korporasi sebagai subjek hukum, dengan ancaman denda miliaran rupiah dan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Cagar Budaya.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus Pemberi Bantuan Hukum (PBH) PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menegaskan bahwa KUHP Nasional secara eksplisit mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Jika perusakan cagar budaya dilakukan dalam lingkup kegiatan badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu pelaksana di lapangan. Korporasi sebagai entitas hukum dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Iqbal, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa pengertian korporasi dalam hukum pidana sangat luas, tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT). Korporasi mencakup yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, firma, persekutuan komanditer (CV), hingga badan usaha tidak berbadan hukum.

Kasus Eks Asrama VOC dinilai sangat krusial karena status hukumnya telah terang dan final. Bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.
Penetapan tersebut, lanjut Raja Iqbal, telah memenuhi seluruh unsur Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mulai dari nilai sejarah tinggi, keunikan arsitektur kolonial, hingga tingkat keterancaman yang serius.

“Dengan adanya SK penetapan, tidak ada lagi ruang tafsir hukum. Setiap tindakan pembongkaran, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah perbuatan pidana. Alasan ketidaktahuan atau dalih pembangunan tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 105 ayat (1) UU Cagar Budaya, yang mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh badan usaha, maka pidana denda dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman maksimal, termasuk terhadap pihak yang memberi perintah, pengambil keputusan, atau pengendali kegiatan.

“Pidana berlapis ini dirancang agar korporasi tidak berlindung di balik struktur organisasi. Direksi, komisaris, hingga penanggung jawab lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban bersama,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan keras bahwa cagar budaya bukan hambatan pembangunan, melainkan aset strategis ekonomi jangka panjang melalui pengembangan wisata budaya berkelanjutan.

“Undang-Undang Cagar Budaya justru mendorong pemanfaatan yang bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Jika hukum dibiarkan tumpul, yang hilang bukan hanya bangunan tua, tetapi identitas kolektif dan memori sejarah masyarakat Gresik,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mendapat s…

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun pendidikan yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat. W…

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kembali m…