JPU KPK Minta Khofifah Jelaskan Presedur Dana Hibah dan Klarifikasi Dugaan Fee

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) kembali memicu sorotan tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Khofifah harus hadir untuk menjelaskan secara terbuka prosedur dan mekanisme penganggaran dana hibah, sekaligus diberi kesempatan mengklarifikasi tuduhan serius terkait komitmen fee yang mencuat di persidangan.

JPU KPK Dame Maria Silaban menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan Rabu, 12 Februari 2026 sebagai jadwal terakhir pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah. Penetapan tersebut menegaskan bahwa pengadilan telah memberi ruang, namun tidak akan terus menoleransi ketidakhadiran saksi kunci.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa absennya Khofifah telah dikonfirmasi melalui surat resmi Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan agenda lain yang telah terjadwal.

“Yang bersangkutan disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” kata Dame, Jumat, 6 Februari 2026.

Melalui surat tersebut, Khofifah meminta penundaan pemeriksaan ke pekan berikutnya. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 12 Februari 2026. “Beliau dipanggil kembali, dan tanggal 12 minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Dame.

Dame menekankan kehadiran Khofifah memiliki bobot strategis dan substansial, bukan sekadar formalitas hukum. Sebagai Gubernur Jawa Timur, Khofifah akan dimintai keterangan terkait alur kebijakan, mekanisme penganggaran, serta proses persetujuan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Tak hanya itu, JPU menegaskan bahwa Khofifah dipersilakan secara langsung untuk mengklarifikasi keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan, termasuk yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. “Saudari Khofifah harus menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk hal-hal yang ingin diklarifikasi dari BAP Saudara Kusnadi (komitmen fee),” ungkap Dame.

Klarifikasi tersebut dinilai krusial, terutama menyangkut tuduhan adanya komitmen fee, uang, atau ijon hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, yang disebut-sebut mengalir ke jajaran elite Pemprov Jawa Timur.

Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/2/2026), disebutkan bahwa Gubernur Jatim, Wakil Gubernur, Sekdaprov, hingga sejumlah kepala OPD diduga turut menikmati aliran fee hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2019–2024.

Secara rinci, JPU KPK memaparkan bahwa Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) dan Wakil Gubernur Jatim disebut menerima hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir. Kemudian Sekdaprov Jatim, mulai dari Plh Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima 5–10 persen.

Lalu, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin menerima 3–5 persen, Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono menerima 3–5 persen, dan seluruh kepala OPD Pemprov Jatim disebut menerima 3–5 persen. “Saya (Kusnadi) dapat mempertanggungjawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima dan diketahui seluruh anggota DPRD Jawa Timur,” ujar JPU KPK mengutip keterangan Kusnadi.

JPU juga mengungkap besaran dana hibah pokir yang masuk dalam APBD/APBD Perubahan:
2020: Rp 2,822 triliun (18,2%)
2021: Rp 1,993 triliun (11,6%)
2022: Rp 2,136 triliun (11,7%)
2023: Rp 1,416 triliun

Meski persentase hibah pokir tidak ditentukan secara baku, JPU menegaskan bahwa alokasi tersebut seharusnya memperhatikan prinsip kepatutan setelah belanja wajib, seperti pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen, terpenuhi dari total APBD.

Saat ditanya kemungkinan Khofifah kembali mangkir pada jadwal 12 Februari, JPU KPK menegaskan bahwa agenda persidangan sudah final. “Sudah ada jadwal yang ditetapkan majelis. Tanggal 12 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir,” kata Dame.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai dan karena tidak ada saksi a de charge, persidangan akan langsung berlanjut ke pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. “Kalau tidak hadir, itu keputusan majelis hakim. Kita langsung pemeriksaan terdakwa,” pungkas Dame.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Jumat, 06 Mar 2026 06:24 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 06:24 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama strategis…

Surat Gus Lilur ke Presiden Prabowo Subianto Berbuah Kebijakan, Pemerintah Terbitkan Permen KP 5/2026 soal Ekspor Lobste

Surat Gus Lilur ke Presiden Prabowo Subianto Berbuah Kebijakan, Pemerintah Terbitkan Permen KP 5/2026 soal Ekspor Lobste

Jumat, 06 Mar 2026 05:28 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 05:28 WIB

Jurnas.net - Sebuah surat elektronik yang dikirim pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kepada Presiden Prabowo…

Beasiswa Banyuwangi Progresif Dibuka April 2026, Prioritas Kedokteran dan Jurusan Kesehatan

Beasiswa Banyuwangi Progresif Dibuka April 2026, Prioritas Kedokteran dan Jurusan Kesehatan

Jumat, 06 Mar 2026 04:17 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 04:17 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh…

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas memanasnya konflik di Timur…

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur menggelar peringatan Nuzulul Quran di Kantor DPD PDIP Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 5 Maret…

Garage Day Surabaya 2026 Salurkan 38 Ribu Bantuan untuk 7.250 Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan

Garage Day Surabaya 2026 Salurkan 38 Ribu Bantuan untuk 7.250 Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026 17:43 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:43 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW,  untuk memperkuat kepedulian …