JPU KPK Minta Khofifah Jelaskan Presedur Dana Hibah dan Klarifikasi Dugaan Fee

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) kembali memicu sorotan tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Khofifah harus hadir untuk menjelaskan secara terbuka prosedur dan mekanisme penganggaran dana hibah, sekaligus diberi kesempatan mengklarifikasi tuduhan serius terkait komitmen fee yang mencuat di persidangan.

JPU KPK Dame Maria Silaban menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan Rabu, 12 Februari 2026 sebagai jadwal terakhir pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah. Penetapan tersebut menegaskan bahwa pengadilan telah memberi ruang, namun tidak akan terus menoleransi ketidakhadiran saksi kunci.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa absennya Khofifah telah dikonfirmasi melalui surat resmi Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan agenda lain yang telah terjadwal.

“Yang bersangkutan disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” kata Dame, Jumat, 6 Februari 2026.

Melalui surat tersebut, Khofifah meminta penundaan pemeriksaan ke pekan berikutnya. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 12 Februari 2026. “Beliau dipanggil kembali, dan tanggal 12 minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Dame.

Dame menekankan kehadiran Khofifah memiliki bobot strategis dan substansial, bukan sekadar formalitas hukum. Sebagai Gubernur Jawa Timur, Khofifah akan dimintai keterangan terkait alur kebijakan, mekanisme penganggaran, serta proses persetujuan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Tak hanya itu, JPU menegaskan bahwa Khofifah dipersilakan secara langsung untuk mengklarifikasi keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan, termasuk yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. “Saudari Khofifah harus menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk hal-hal yang ingin diklarifikasi dari BAP Saudara Kusnadi (komitmen fee),” ungkap Dame.

Klarifikasi tersebut dinilai krusial, terutama menyangkut tuduhan adanya komitmen fee, uang, atau ijon hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, yang disebut-sebut mengalir ke jajaran elite Pemprov Jawa Timur.

Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/2/2026), disebutkan bahwa Gubernur Jatim, Wakil Gubernur, Sekdaprov, hingga sejumlah kepala OPD diduga turut menikmati aliran fee hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2019–2024.

Secara rinci, JPU KPK memaparkan bahwa Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) dan Wakil Gubernur Jatim disebut menerima hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir. Kemudian Sekdaprov Jatim, mulai dari Plh Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima 5–10 persen.

Lalu, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin menerima 3–5 persen, Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono menerima 3–5 persen, dan seluruh kepala OPD Pemprov Jatim disebut menerima 3–5 persen. “Saya (Kusnadi) dapat mempertanggungjawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima dan diketahui seluruh anggota DPRD Jawa Timur,” ujar JPU KPK mengutip keterangan Kusnadi.

JPU juga mengungkap besaran dana hibah pokir yang masuk dalam APBD/APBD Perubahan:
2020: Rp 2,822 triliun (18,2%)
2021: Rp 1,993 triliun (11,6%)
2022: Rp 2,136 triliun (11,7%)
2023: Rp 1,416 triliun

Meski persentase hibah pokir tidak ditentukan secara baku, JPU menegaskan bahwa alokasi tersebut seharusnya memperhatikan prinsip kepatutan setelah belanja wajib, seperti pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen, terpenuhi dari total APBD.

Saat ditanya kemungkinan Khofifah kembali mangkir pada jadwal 12 Februari, JPU KPK menegaskan bahwa agenda persidangan sudah final. “Sudah ada jadwal yang ditetapkan majelis. Tanggal 12 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir,” kata Dame.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai dan karena tidak ada saksi a de charge, persidangan akan langsung berlanjut ke pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. “Kalau tidak hadir, itu keputusan majelis hakim. Kita langsung pemeriksaan terdakwa,” pungkas Dame.

Berita Terbaru

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gandeng PWI Jatim Sosialisasikan Program Yonif TP ke Masyarakat

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gandeng PWI Jatim Sosialisasikan Program Yonif TP ke Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 17:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 17:12 WIB

Jurnas.net – Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Kohir, mendorong penguatan sinergi antara TNI dan pers, untuk memastikan i…

LPKAN Nilai Kinerja Polri Membaik, Dorong Reformasi dan Netralitas Terus Diperkuat

LPKAN Nilai Kinerja Polri Membaik, Dorong Reformasi dan Netralitas Terus Diperkuat

Selasa, 11 Agu 2026 14:01 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:01 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menilai kinerja Polri menunjukkan sejumlah perkembangan p…

Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

Selasa, 11 Agu 2026 13:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:31 WIB

Jurnas.net – Polda Jawa Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat selama musim k…

Konsisten Bangun Reputasi, SIER Raih Indonesia Public Relations Awards 2026

Konsisten Bangun Reputasi, SIER Raih Indonesia Public Relations Awards 2026

Selasa, 11 Agu 2026 08:18 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 08:18 WIB

Jurnas.net – Membangun reputasi perusahaan bukan pekerjaan yang bisa dilakukan dalam semalam. Reputasi lahir dari konsistensi menjaga kinerja, menjalankan p…

Liburan Kemerdekaan di Candi, dari Promo 81 Persen hingga Berbagai Perlombaan

Liburan Kemerdekaan di Candi, dari Promo 81 Persen hingga Berbagai Perlombaan

Selasa, 11 Agu 2026 07:27 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:27 WIB

Jurnas.net - Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, InJourney Destination Management (IDM) menghadirkan rangkaian aktivasi Jejak Peradaban Keba…

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki b…