JPU KPK Minta Khofifah Jelaskan Presedur Dana Hibah dan Klarifikasi Dugaan Fee

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) kembali memicu sorotan tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Khofifah harus hadir untuk menjelaskan secara terbuka prosedur dan mekanisme penganggaran dana hibah, sekaligus diberi kesempatan mengklarifikasi tuduhan serius terkait komitmen fee yang mencuat di persidangan.

JPU KPK Dame Maria Silaban menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan Rabu, 12 Februari 2026 sebagai jadwal terakhir pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah. Penetapan tersebut menegaskan bahwa pengadilan telah memberi ruang, namun tidak akan terus menoleransi ketidakhadiran saksi kunci.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa absennya Khofifah telah dikonfirmasi melalui surat resmi Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan agenda lain yang telah terjadwal.

“Yang bersangkutan disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” kata Dame, Jumat, 6 Februari 2026.

Melalui surat tersebut, Khofifah meminta penundaan pemeriksaan ke pekan berikutnya. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 12 Februari 2026. “Beliau dipanggil kembali, dan tanggal 12 minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Dame.

Dame menekankan kehadiran Khofifah memiliki bobot strategis dan substansial, bukan sekadar formalitas hukum. Sebagai Gubernur Jawa Timur, Khofifah akan dimintai keterangan terkait alur kebijakan, mekanisme penganggaran, serta proses persetujuan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Tak hanya itu, JPU menegaskan bahwa Khofifah dipersilakan secara langsung untuk mengklarifikasi keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan, termasuk yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. “Saudari Khofifah harus menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk hal-hal yang ingin diklarifikasi dari BAP Saudara Kusnadi (komitmen fee),” ungkap Dame.

Klarifikasi tersebut dinilai krusial, terutama menyangkut tuduhan adanya komitmen fee, uang, atau ijon hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, yang disebut-sebut mengalir ke jajaran elite Pemprov Jawa Timur.

Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/2/2026), disebutkan bahwa Gubernur Jatim, Wakil Gubernur, Sekdaprov, hingga sejumlah kepala OPD diduga turut menikmati aliran fee hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2019–2024.

Secara rinci, JPU KPK memaparkan bahwa Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) dan Wakil Gubernur Jatim disebut menerima hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir. Kemudian Sekdaprov Jatim, mulai dari Plh Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima 5–10 persen.

Lalu, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin menerima 3–5 persen, Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono menerima 3–5 persen, dan seluruh kepala OPD Pemprov Jatim disebut menerima 3–5 persen. “Saya (Kusnadi) dapat mempertanggungjawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima dan diketahui seluruh anggota DPRD Jawa Timur,” ujar JPU KPK mengutip keterangan Kusnadi.

JPU juga mengungkap besaran dana hibah pokir yang masuk dalam APBD/APBD Perubahan:
2020: Rp 2,822 triliun (18,2%)
2021: Rp 1,993 triliun (11,6%)
2022: Rp 2,136 triliun (11,7%)
2023: Rp 1,416 triliun

Meski persentase hibah pokir tidak ditentukan secara baku, JPU menegaskan bahwa alokasi tersebut seharusnya memperhatikan prinsip kepatutan setelah belanja wajib, seperti pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen, terpenuhi dari total APBD.

Saat ditanya kemungkinan Khofifah kembali mangkir pada jadwal 12 Februari, JPU KPK menegaskan bahwa agenda persidangan sudah final. “Sudah ada jadwal yang ditetapkan majelis. Tanggal 12 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir,” kata Dame.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai dan karena tidak ada saksi a de charge, persidangan akan langsung berlanjut ke pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. “Kalau tidak hadir, itu keputusan majelis hakim. Kita langsung pemeriksaan terdakwa,” pungkas Dame.

Berita Terbaru

Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Tiga Camat yang Abai Layani Warga, Terancam Dicopot

Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Tiga Camat yang Abai Layani Warga, Terancam Dicopot

Sabtu, 27 Jun 2026 15:31 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – Sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka tabir lemahnya respons sebagian aparatur wilayah terhadap persoalan warga. Temuan itu b…

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Jurnas.net – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di berbagai daerah di Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Anggota K…

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus menjadi sorotan publik memunculkan keprihatinan dari kalangan warga Nahdlatul U…

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Resmi Dimulai, Satu-satunya Kejuaraan BMX Indonesia Berlabel UCI

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Resmi Dimulai, Satu-satunya Kejuaraan BMX Indonesia Berlabel UCI

Sabtu, 27 Jun 2026 11:09 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 11:09 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi sport tourism unggulan di Indonesia. Hal itu ditandai dengan b…

Garuda Institute Kawal Pelaksanaan Program MBG

Garuda Institute Kawal Pelaksanaan Program MBG

Jumat, 26 Jun 2026 21:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:43 WIB

Jurnas.net - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu evaluasi dan terus dibenahi. Usai sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) jadi tersangka, pemerintah m…

Jelang Libur Sekolah, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Tekankan Mitigasi Wisata

Jelang Libur Sekolah, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Tekankan Mitigasi Wisata

Jumat, 26 Jun 2026 19:40 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, meminta Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud),…