Jurnas.net - Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) kembali memicu sorotan tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Khofifah harus hadir untuk menjelaskan secara terbuka prosedur dan mekanisme penganggaran dana hibah, sekaligus diberi kesempatan mengklarifikasi tuduhan serius terkait komitmen fee yang mencuat di persidangan.
JPU KPK Dame Maria Silaban menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan Rabu, 12 Februari 2026 sebagai jadwal terakhir pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah. Penetapan tersebut menegaskan bahwa pengadilan telah memberi ruang, namun tidak akan terus menoleransi ketidakhadiran saksi kunci.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa absennya Khofifah telah dikonfirmasi melalui surat resmi Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan agenda lain yang telah terjadwal.
“Yang bersangkutan disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” kata Dame, Jumat, 6 Februari 2026.
Melalui surat tersebut, Khofifah meminta penundaan pemeriksaan ke pekan berikutnya. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 12 Februari 2026. “Beliau dipanggil kembali, dan tanggal 12 minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Dame.
Dame menekankan kehadiran Khofifah memiliki bobot strategis dan substansial, bukan sekadar formalitas hukum. Sebagai Gubernur Jawa Timur, Khofifah akan dimintai keterangan terkait alur kebijakan, mekanisme penganggaran, serta proses persetujuan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, JPU menegaskan bahwa Khofifah dipersilakan secara langsung untuk mengklarifikasi keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan, termasuk yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. “Saudari Khofifah harus menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk hal-hal yang ingin diklarifikasi dari BAP Saudara Kusnadi (komitmen fee),” ungkap Dame.
Klarifikasi tersebut dinilai krusial, terutama menyangkut tuduhan adanya komitmen fee, uang, atau ijon hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, yang disebut-sebut mengalir ke jajaran elite Pemprov Jawa Timur.
Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/2/2026), disebutkan bahwa Gubernur Jatim, Wakil Gubernur, Sekdaprov, hingga sejumlah kepala OPD diduga turut menikmati aliran fee hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2019–2024.
Secara rinci, JPU KPK memaparkan bahwa Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) dan Wakil Gubernur Jatim disebut menerima hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir. Kemudian Sekdaprov Jatim, mulai dari Plh Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima 5–10 persen.
Lalu, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin menerima 3–5 persen, Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono menerima 3–5 persen, dan seluruh kepala OPD Pemprov Jatim disebut menerima 3–5 persen. “Saya (Kusnadi) dapat mempertanggungjawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima dan diketahui seluruh anggota DPRD Jawa Timur,” ujar JPU KPK mengutip keterangan Kusnadi.
JPU juga mengungkap besaran dana hibah pokir yang masuk dalam APBD/APBD Perubahan:
2020: Rp 2,822 triliun (18,2%)
2021: Rp 1,993 triliun (11,6%)
2022: Rp 2,136 triliun (11,7%)
2023: Rp 1,416 triliun
Meski persentase hibah pokir tidak ditentukan secara baku, JPU menegaskan bahwa alokasi tersebut seharusnya memperhatikan prinsip kepatutan setelah belanja wajib, seperti pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen, terpenuhi dari total APBD.
Saat ditanya kemungkinan Khofifah kembali mangkir pada jadwal 12 Februari, JPU KPK menegaskan bahwa agenda persidangan sudah final. “Sudah ada jadwal yang ditetapkan majelis. Tanggal 12 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir,” kata Dame.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai dan karena tidak ada saksi a de charge, persidangan akan langsung berlanjut ke pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. “Kalau tidak hadir, itu keputusan majelis hakim. Kita langsung pemeriksaan terdakwa,” pungkas Dame.
Editor : Andi Setiawan