Jurnas.net - Kerusakan bangunan dan barang bernilai sejarah di berbagai daerah menunjukkan satu persoalan mendasar: hukum sudah sangat tegas, tetapi penegakannya kerap tertinggal. Padahal, negara telah menyediakan instrumen pidana berlapis untuk melindungi cagar budaya sebagai identitas kolektif bangsa.
Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus PBH PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menilai perusakan cagar budaya bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikator lemahnya keberpihakan negara terhadap sejarah dan kepentingan publik.
“Undang-undangnya sangat jelas dan keras. Tapi persoalannya, apakah negara benar-benar hadir ketika cagar budaya dirusak? Banyak kasus berhenti di klarifikasi, bukan penindakan,” kata Iqbal, Sabtu, 7 Februari 2026.
Cagar budaya di Kabupaten Gresik, menurutnya, merupakan contoh nyata wilayah dengan kekayaan sejarah luar biasa. Sejak abad ke-11, Gresik telah menjadi simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Warisan itu tercermin pada kawasan Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, hingga bangunan kolonial yang masih berdiri atau justru mulai hilang hari ini.
Iqbal menyoroti kecenderungan menjadikan pembangunan sebagai alasan pembenar pembongkaran bangunan bersejarah. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang berorientasi pada kepentingan publik.
“Masalahnya bukan pada pembangunan, tetapi pada cara pandang. Cagar budaya dianggap beban, bukan aset. Padahal undang-undang justru mendorong pengelolaan berbasis pelestarian dan ekonomi budaya,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemusnahan bangunan bernilai sejarah juga telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Nasional, dan bersifat bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat. "Aparat penegak hukum harus bertindak tanpa menunggu laporan, karena itu jelas tindak pidama sesuai dan perintah UU," tegasnya.
Editor : Amal