Bangunan Sejarah di Gresik Dirusak Terang - Terangan, UU Cagar Budaya Dipertaruhkan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kerusakan bangunan dan barang bernilai sejarah di berbagai daerah menunjukkan satu persoalan mendasar: hukum sudah sangat tegas, tetapi penegakannya kerap tertinggal. Padahal, negara telah menyediakan instrumen pidana berlapis untuk melindungi cagar budaya sebagai identitas kolektif bangsa.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus PBH PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menilai perusakan cagar budaya bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikator lemahnya keberpihakan negara terhadap sejarah dan kepentingan publik.

“Undang-undangnya sangat jelas dan keras. Tapi persoalannya, apakah negara benar-benar hadir ketika cagar budaya dirusak? Banyak kasus berhenti di klarifikasi, bukan penindakan,” kata Iqbal, Sabtu, 7 Februari 2026.

Cagar budaya di Kabupaten Gresik, menurutnya, merupakan contoh nyata wilayah dengan kekayaan sejarah luar biasa. Sejak abad ke-11, Gresik telah menjadi simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Warisan itu tercermin pada kawasan Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, hingga bangunan kolonial yang masih berdiri atau justru mulai hilang hari ini.

Iqbal menyoroti kecenderungan menjadikan pembangunan sebagai alasan pembenar pembongkaran bangunan bersejarah. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang berorientasi pada kepentingan publik.

“Masalahnya bukan pada pembangunan, tetapi pada cara pandang. Cagar budaya dianggap beban, bukan aset. Padahal undang-undang justru mendorong pengelolaan berbasis pelestarian dan ekonomi budaya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemusnahan bangunan bernilai sejarah juga telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Nasional, dan bersifat bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat. "Aparat penegak hukum harus bertindak tanpa menunggu laporan, karena itu jelas tindak pidama sesuai dan perintah UU," tegasnya.

Berita Terbaru

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Jurnas.net – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah besarnya penyertaan modal yang telah digelontorkan P…

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat transformasi penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan sebagai strategi menekan biaya…

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap melakukan lompatan besar dalam transformasi layanan kesehatan melalui penguatan program Satu Data K…

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Polda Jawa Timur mengajak generasi muda u…

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Jurnas.net – Kemacetan yang kerap terjadi di jalur menuju Pelabuhan Ketapang, terutama saat musim liburan dan periode puncak mobilitas masyarakat, mendorong P…

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, SIER Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, SIER Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 25 Jun 2026 13:24 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi kemanusiaan melalui k…