Bangunan Sejarah di Gresik Dirusak Terang - Terangan, UU Cagar Budaya Dipertaruhkan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kerusakan bangunan dan barang bernilai sejarah di berbagai daerah menunjukkan satu persoalan mendasar: hukum sudah sangat tegas, tetapi penegakannya kerap tertinggal. Padahal, negara telah menyediakan instrumen pidana berlapis untuk melindungi cagar budaya sebagai identitas kolektif bangsa.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus PBH PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menilai perusakan cagar budaya bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikator lemahnya keberpihakan negara terhadap sejarah dan kepentingan publik.

“Undang-undangnya sangat jelas dan keras. Tapi persoalannya, apakah negara benar-benar hadir ketika cagar budaya dirusak? Banyak kasus berhenti di klarifikasi, bukan penindakan,” kata Iqbal, Sabtu, 7 Februari 2026.

Cagar budaya di Kabupaten Gresik, menurutnya, merupakan contoh nyata wilayah dengan kekayaan sejarah luar biasa. Sejak abad ke-11, Gresik telah menjadi simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Warisan itu tercermin pada kawasan Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, hingga bangunan kolonial yang masih berdiri atau justru mulai hilang hari ini.

Iqbal menyoroti kecenderungan menjadikan pembangunan sebagai alasan pembenar pembongkaran bangunan bersejarah. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang berorientasi pada kepentingan publik.

“Masalahnya bukan pada pembangunan, tetapi pada cara pandang. Cagar budaya dianggap beban, bukan aset. Padahal undang-undang justru mendorong pengelolaan berbasis pelestarian dan ekonomi budaya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemusnahan bangunan bernilai sejarah juga telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Nasional, dan bersifat bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat. "Aparat penegak hukum harus bertindak tanpa menunggu laporan, karena itu jelas tindak pidama sesuai dan perintah UU," tegasnya.

Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mendapat s…

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun pendidikan yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat. W…

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kembali m…