Bangunan Sejarah di Gresik Dirusak Terang - Terangan, UU Cagar Budaya Dipertaruhkan

author Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kerusakan bangunan dan barang bernilai sejarah di berbagai daerah menunjukkan satu persoalan mendasar: hukum sudah sangat tegas, tetapi penegakannya kerap tertinggal. Padahal, negara telah menyediakan instrumen pidana berlapis untuk melindungi cagar budaya sebagai identitas kolektif bangsa.

Pengurus YLBH Kabupaten Gresik sekaligus PBH PERADI Gresik, Raja Iqbal Islamy, menilai perusakan cagar budaya bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikator lemahnya keberpihakan negara terhadap sejarah dan kepentingan publik.

“Undang-undangnya sangat jelas dan keras. Tapi persoalannya, apakah negara benar-benar hadir ketika cagar budaya dirusak? Banyak kasus berhenti di klarifikasi, bukan penindakan,” kata Iqbal, Sabtu, 7 Februari 2026.

Cagar budaya di Kabupaten Gresik, menurutnya, merupakan contoh nyata wilayah dengan kekayaan sejarah luar biasa. Sejak abad ke-11, Gresik telah menjadi simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Warisan itu tercermin pada kawasan Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, hingga bangunan kolonial yang masih berdiri atau justru mulai hilang hari ini.

Iqbal menyoroti kecenderungan menjadikan pembangunan sebagai alasan pembenar pembongkaran bangunan bersejarah. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara eksplisit melarang perusakan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang berorientasi pada kepentingan publik.

“Masalahnya bukan pada pembangunan, tetapi pada cara pandang. Cagar budaya dianggap beban, bukan aset. Padahal undang-undang justru mendorong pengelolaan berbasis pelestarian dan ekonomi budaya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemusnahan bangunan bernilai sejarah juga telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Nasional, dan bersifat bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat. "Aparat penegak hukum harus bertindak tanpa menunggu laporan, karena itu jelas tindak pidama sesuai dan perintah UU," tegasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan…

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jurnas.net - Layanan penyeberangan di lintas utama Jawa–Bali, yakni Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali, akan dihentikan sementara …

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Jawa Timur mulai memanaskan mesin organisasi menjelang agenda politik nasional mendatang.…

Pemkab Banyuwangi Sidak LPG 3 Kg Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan hingga 250 Persen

Pemkab Banyuwangi Sidak LPG 3 Kg Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan hingga 250 Persen

Jumat, 13 Mar 2026 10:34 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 10:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan ketersediaan gas elpiji subsidi tetap aman menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Untuk memastikan…

Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Jumat, 13 Mar 2026 09:07 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 09:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat langkah pengendalian inflasi dengan mengintensifkan berbagai program stabilisasi harga pangan. Upaya ini …

Mudik Lebaran Berbarengan Nyepi, Pemprov Jatim Antisipasi Kepadatan Jalur Ketapang-Bali

Mudik Lebaran Berbarengan Nyepi, Pemprov Jatim Antisipasi Kepadatan Jalur Ketapang-Bali

Jumat, 13 Mar 2026 07:19 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 07:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi tantangan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. Di mana…