Jurnas.net - Di tengah penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terhadap manajemen PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), klaim bahwa perawatan dan pemeliharaan satwa tetap berjalan “normal” justru menuai tanda tanya publik. Pernyataan tersebut disampaikan manajemen saat sorotan terhadap tata kelola internal KBS sedang menguat.
Direktur Operasional KBS, Nurika Widyasanti, menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak berdampak pada operasional lembaga konservasi tersebut. Ia menyebut, pelayanan pengunjung dan perawatan satwa tetap menjadi prioritas utama manajemen.
“Perawatan dan pemeliharaan satwa tetap menjadi prioritas utama kami. Seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai standar yang berlaku dan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Nurika, Senin, 9 Februari 2026.
Namun, pernyataan normatif tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik, mengingat PDTS KBS kini berada dalam pusaran penyelidikan hukum yang menyangkut tata kelola dan administrasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana manajemen mampu menjamin kesejahteraan satwa jika aspek pengelolaan internal sedang dipersoalkan aparat.
Nurika menjelaskan, manajemen fokus menjaga stabilitas operasional dengan memastikan kebutuhan dasar satwa terpenuhi, mulai dari nutrisi, pemantauan kesehatan, hingga pemeriksaan medis rutin oleh tim dokter hewan. Ia juga menyebut penyediaan pakan berkualitas serta pengelolaan habitat yang mendukung perilaku alami satwa tetap berjalan.
Sebagai lembaga konservasi yang dibiayai oleh uang publik dan menjadi ikon wisata edukasi Kota Surabaya, PDTS KBS dituntut tidak hanya mengandalkan klaim sepihak. Publik menanti pembuktian konkret bahwa standar kesejahteraan satwa benar-benar terjaga, bukan sekadar pernyataan defensif di tengah tekanan hukum.
Terkait proses penyelidikan, Nurika menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan menghormati langkah yang dilakukan APH. Ia bahkan mengapresiasi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap keberlangsungan perawatan satwa di KBS. “Kesejahteraan satwa tidak ada korelasinya dengan dokumen yang sedang diselidiki. Proses hukum tidak mengubah keberlangsungan operasional satwa,” kata Nurika.
Editor : Rahmat Fajar