Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan dini, meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus Virus Nipah pada manusia di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/445/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh elemen masyarakat, terutama di tengah tingginya mobilitas penduduk serta kedekatan geografis Indonesia dengan sejumlah negara yang pernah melaporkan kasus Virus Nipah.
“Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, hingga saat ini belum ada laporan kasus Virus Nipah pada manusia di Indonesia. Namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan sebagai langkah pencegahan bersama,” ujar Lilik, Selasa, 10 Februari 2026.
Lilik menjelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Virus ini secara alami terdapat pada kelelawar buah, dan dapat menular melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, hewan perantara, maupun makanan dan minuman yang terkontaminasi.
Ia menambahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Virus Nipah pernah terdeteksi pada kelelawar buah di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penularan apabila tidak diantisipasi dengan langkah pencegahan yang tepat.
“Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan, sekaligus memastikan masyarakat memahami langkah-langkah pencegahan yang benar,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon