Sidang Digelar Tertutup: 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Mulai Diadili di PN Surabaya

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan terdakwa peserta pesta gay hendak menajalani sidang perdana di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Puluhan terdakwa peserta pesta gay hendak menajalani sidang perdana di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi membuka proses hukum kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai Siwalan Party. Sebanyak 25 terdakwa menjalani sidang perdana pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3. Majelis hakim menegaskan persidangan tidak dibuka untuk umum karena materi perkara menyangkut kesusilaan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam pemeriksaan.

Perkara ini mencuat karena melibatkan jumlah terdakwa yang besar. Secara keseluruhan, terdapat 34 terdakwa yang diproses melalui beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang disebut sebagai Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas terpisah dan akan menjalani sidang pada agenda berbeda.

Dalam persidangan, JPU Dedi Arisandi membacakan dakwaan yang menyatakan para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak hanya itu, jaksa juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Penerapan KUHP baru ini menjadi sorotan karena sidang perdana tersebut sekaligus menjadi ujian awal konstruksi hukum jaksa dalam membuktikan unsur pidana terhadap para terdakwa di persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara dan tahapan pembuktian.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya telah mencermati surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, dakwaan telah memenuhi unsur formil dalam proses peradilan.

“Dakwaan sudah memuat identitas para terdakwa, waktu kejadian, serta uraian peristiwa. Kami akan mencermati bagaimana jaksa membuktikan dakwaan tersebut pada sidang berikutnya,” kata Junior kepada wartawan.

Puluhan terdakwa peserta pesta gay menajalani sidang perdana di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)Puluhan terdakwa peserta pesta gay menajalani sidang perdana di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Ia menambahkan, tim penasihat hukum akan menyiapkan langkah pembelaan serta menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Petugas gabungan dari Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dan membawa mereka ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan pendataan penyidik, para peserta berasal dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Selain pemeriksaan identitas dan peran masing-masing, penyidik juga menelusuri dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial, guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Kini, seluruh rangkaian peristiwa tersebut bermuara di ruang sidang, dengan pembuktian jaksa di pengadilan menjadi penentu arah dan akhir tanggung jawab pidana para terdakwa.

Berita Terbaru

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Jurnas.net – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah besarnya penyertaan modal yang telah digelontorkan P…

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat transformasi penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan sebagai strategi menekan biaya…

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap melakukan lompatan besar dalam transformasi layanan kesehatan melalui penguatan program Satu Data K…

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Polda Jawa Timur mengajak generasi muda u…

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Jurnas.net – Kemacetan yang kerap terjadi di jalur menuju Pelabuhan Ketapang, terutama saat musim liburan dan periode puncak mobilitas masyarakat, mendorong P…

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, SIER Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, SIER Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 25 Jun 2026 13:24 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi kemanusiaan melalui k…