Jurnas.net - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi membuka proses hukum kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai Siwalan Party. Sebanyak 25 terdakwa menjalani sidang perdana pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3. Majelis hakim menegaskan persidangan tidak dibuka untuk umum karena materi perkara menyangkut kesusilaan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam pemeriksaan.
Perkara ini mencuat karena melibatkan jumlah terdakwa yang besar. Secara keseluruhan, terdapat 34 terdakwa yang diproses melalui beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang disebut sebagai Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas terpisah dan akan menjalani sidang pada agenda berbeda.
Dalam persidangan, JPU Dedi Arisandi membacakan dakwaan yang menyatakan para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak hanya itu, jaksa juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.
Penerapan KUHP baru ini menjadi sorotan karena sidang perdana tersebut sekaligus menjadi ujian awal konstruksi hukum jaksa dalam membuktikan unsur pidana terhadap para terdakwa di persidangan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara dan tahapan pembuktian.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya telah mencermati surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, dakwaan telah memenuhi unsur formil dalam proses peradilan.
“Dakwaan sudah memuat identitas para terdakwa, waktu kejadian, serta uraian peristiwa. Kami akan mencermati bagaimana jaksa membuktikan dakwaan tersebut pada sidang berikutnya,” kata Junior kepada wartawan.
Puluhan terdakwa peserta pesta gay menajalani sidang perdana di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Ia menambahkan, tim penasihat hukum akan menyiapkan langkah pembelaan serta menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Petugas gabungan dari Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dan membawa mereka ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan pendataan penyidik, para peserta berasal dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.
Selain pemeriksaan identitas dan peran masing-masing, penyidik juga menelusuri dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial, guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Kini, seluruh rangkaian peristiwa tersebut bermuara di ruang sidang, dengan pembuktian jaksa di pengadilan menjadi penentu arah dan akhir tanggung jawab pidana para terdakwa.
Editor : Andi Setiawan