Polisi Surabaya Gandeng Psikiater Bantu Pemulihan Mental 34 Tersangka Pesta Terlarang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
34 pria jadi tersangka kasus pesta terlarang hubungan sesama jenis. (Insani/Jurnas.net)
34 pria jadi tersangka kasus pesta terlarang hubungan sesama jenis. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya mengambil langkah berbeda dalam menangani kasus pesta terlarang yang melibatkan 34 pria. Selain proses hukum, kepolisian juga menggandeng dokter psikiater untuk melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap para tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan kolaborasi dengan tenaga ahli kejiwaan ini bertujuan agar para tersangka bisa mendapatkan pemulihan mental dan sosial.

"Kami bekerja sama dengan dokter psikiater. Rencananya seluruh tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis. Harapannya, mereka bisa dibantu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” kata Edy, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memutus mata rantai perilaku yang dianggap menyimpang melalui intervensi psikis dan sosial.

"Tugas kami bukan sekadar menindak. Kami juga ingin membantu mereka agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,” ujar Edy.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis di Surabaya: 34 Pria Diperiksa Intensif

[caption id="attachment_8724" align="alignnone" width="1080"] Puluhan Gay diciduk polisi saat pesta sesama jenis di Surabaya. (Tangkapan layar video viral)[/caption]

Edy menegaskan, fenomena penyimpangan perilaku seksual di masyarakat tak bisa diatasi hanya dengan penegakan hukum. Perlu kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk memberikan edukasi serta pendampingan sosial.

"Polri tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan semua pihak agar fenomena seperti ini bisa diminimalkan,” tandas Edy.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka usai penggerebekan pesta terlarang di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…