34 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis Bakal Hadapi 'Puzzle' Peran hingga Penyesuaian KUHP Baru

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bukan hanya jumlahnya yang besar, penanganan perkara dugaan pornografi di Surabaya ternyata menyisakan “pekerjaan rumah” tersendiri bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebanyak 34 tersangka resmi dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pekerjaan jaksa justru baru benar-benar dimulai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengungkapkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, fokus jaksa tak hanya menyusun dakwaan, tetapi juga merapikan konstruksi perkara yang melibatkan banyak peran berbeda.

“Pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ida Bagus, Jumat, 9 Januari 2026.

Besarnya jumlah tersangka membuat kejaksaan tak bisa menangani perkara ini secara satu paket saja. Para tersangka harus dibagi ke dalam beberapa kluster sesuai peran masing-masing agar alur peristiwa hukum jelas di persidangan.

“Pembagian kluster dilakukan berdasarkan peran, sehingga penanganan lebih fokus. Ada kluster peserta, ada juga pihak lain termasuk pendana,” katanya.

Tidak semua tersangka dibuatkan berkas terpisah. Untuk efisiensi, beberapa peran sejenis digabung dalam satu berkas. Namun di balik itu, jaksa harus memastikan setiap orang tetap memperoleh pertanggungjawaban individu.

“Walaupun tersangkanya banyak, tidak semua pemberkasan dilakukan satu per satu. Untuk kategori peserta misalnya, dimasukkan dalam satu berkas,” jelasnya.

Dua jaksa, Deddy Arisandi dan Galih Riana, ditunjuk sebagai penuntut umum utama mereka kini menjadi “dirigen” yang mengorkestrasi jalannya perkara dengan jumlah terdakwa yang tidak sedikit.

Tak berhenti pada administrasi hukum, kejaksaan juga dihadapkan pada aspek non-yuridis: kesehatan para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan medis, sebagian tersangka diketahui mengidap HIV. “Benar, kami menerima informasi sebagian tersangka mengidap HIV. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan sesuai standar kesehatan,” ujar Bagus.

Koordinasi itu diperlukan agar hak kesehatan para tersangka tetap terjamin selama proses hukum, sekaligus memastikan keamanan di dalam rumah tahanan.

Dakwaan pun harus “diubah haluan” mengikuti KUHP baru

Tantangan berikutnya datang dari regulasi. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku, dan seluruh dakwaan harus disesuaikan. “Pasal sangkaan yang sebelumnya ada dalam berkas perkara telah kami sesuaikan melalui berita acara penyesuaian agar seluruh dakwaan mengikuti ketentuan KUHP yang baru,” tandasnya.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan persidangan. Bagus menegaskan, di tengah kompleksnya penanganan sakit, kluster peran, serta perubahan regulasi, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Berita Terbaru

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…