34 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis Bakal Hadapi 'Puzzle' Peran hingga Penyesuaian KUHP Baru

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bukan hanya jumlahnya yang besar, penanganan perkara dugaan pornografi di Surabaya ternyata menyisakan “pekerjaan rumah” tersendiri bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebanyak 34 tersangka resmi dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pekerjaan jaksa justru baru benar-benar dimulai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengungkapkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, fokus jaksa tak hanya menyusun dakwaan, tetapi juga merapikan konstruksi perkara yang melibatkan banyak peran berbeda.

“Pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ida Bagus, Jumat, 9 Januari 2026.

Besarnya jumlah tersangka membuat kejaksaan tak bisa menangani perkara ini secara satu paket saja. Para tersangka harus dibagi ke dalam beberapa kluster sesuai peran masing-masing agar alur peristiwa hukum jelas di persidangan.

“Pembagian kluster dilakukan berdasarkan peran, sehingga penanganan lebih fokus. Ada kluster peserta, ada juga pihak lain termasuk pendana,” katanya.

Tidak semua tersangka dibuatkan berkas terpisah. Untuk efisiensi, beberapa peran sejenis digabung dalam satu berkas. Namun di balik itu, jaksa harus memastikan setiap orang tetap memperoleh pertanggungjawaban individu.

“Walaupun tersangkanya banyak, tidak semua pemberkasan dilakukan satu per satu. Untuk kategori peserta misalnya, dimasukkan dalam satu berkas,” jelasnya.

Dua jaksa, Deddy Arisandi dan Galih Riana, ditunjuk sebagai penuntut umum utama mereka kini menjadi “dirigen” yang mengorkestrasi jalannya perkara dengan jumlah terdakwa yang tidak sedikit.

Tak berhenti pada administrasi hukum, kejaksaan juga dihadapkan pada aspek non-yuridis: kesehatan para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan medis, sebagian tersangka diketahui mengidap HIV. “Benar, kami menerima informasi sebagian tersangka mengidap HIV. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan sesuai standar kesehatan,” ujar Bagus.

Koordinasi itu diperlukan agar hak kesehatan para tersangka tetap terjamin selama proses hukum, sekaligus memastikan keamanan di dalam rumah tahanan.

Dakwaan pun harus “diubah haluan” mengikuti KUHP baru

Tantangan berikutnya datang dari regulasi. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku, dan seluruh dakwaan harus disesuaikan. “Pasal sangkaan yang sebelumnya ada dalam berkas perkara telah kami sesuaikan melalui berita acara penyesuaian agar seluruh dakwaan mengikuti ketentuan KUHP yang baru,” tandasnya.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan persidangan. Bagus menegaskan, di tengah kompleksnya penanganan sakit, kluster peran, serta perubahan regulasi, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…