34 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis Bakal Hadapi 'Puzzle' Peran hingga Penyesuaian KUHP Baru

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bukan hanya jumlahnya yang besar, penanganan perkara dugaan pornografi di Surabaya ternyata menyisakan “pekerjaan rumah” tersendiri bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebanyak 34 tersangka resmi dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pekerjaan jaksa justru baru benar-benar dimulai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengungkapkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, fokus jaksa tak hanya menyusun dakwaan, tetapi juga merapikan konstruksi perkara yang melibatkan banyak peran berbeda.

“Pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ida Bagus, Jumat, 9 Januari 2026.

Besarnya jumlah tersangka membuat kejaksaan tak bisa menangani perkara ini secara satu paket saja. Para tersangka harus dibagi ke dalam beberapa kluster sesuai peran masing-masing agar alur peristiwa hukum jelas di persidangan.

“Pembagian kluster dilakukan berdasarkan peran, sehingga penanganan lebih fokus. Ada kluster peserta, ada juga pihak lain termasuk pendana,” katanya.

Tidak semua tersangka dibuatkan berkas terpisah. Untuk efisiensi, beberapa peran sejenis digabung dalam satu berkas. Namun di balik itu, jaksa harus memastikan setiap orang tetap memperoleh pertanggungjawaban individu.

“Walaupun tersangkanya banyak, tidak semua pemberkasan dilakukan satu per satu. Untuk kategori peserta misalnya, dimasukkan dalam satu berkas,” jelasnya.

Dua jaksa, Deddy Arisandi dan Galih Riana, ditunjuk sebagai penuntut umum utama mereka kini menjadi “dirigen” yang mengorkestrasi jalannya perkara dengan jumlah terdakwa yang tidak sedikit.

Tak berhenti pada administrasi hukum, kejaksaan juga dihadapkan pada aspek non-yuridis: kesehatan para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan medis, sebagian tersangka diketahui mengidap HIV. “Benar, kami menerima informasi sebagian tersangka mengidap HIV. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan sesuai standar kesehatan,” ujar Bagus.

Koordinasi itu diperlukan agar hak kesehatan para tersangka tetap terjamin selama proses hukum, sekaligus memastikan keamanan di dalam rumah tahanan.

Dakwaan pun harus “diubah haluan” mengikuti KUHP baru

Tantangan berikutnya datang dari regulasi. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku, dan seluruh dakwaan harus disesuaikan. “Pasal sangkaan yang sebelumnya ada dalam berkas perkara telah kami sesuaikan melalui berita acara penyesuaian agar seluruh dakwaan mengikuti ketentuan KUHP yang baru,” tandasnya.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan persidangan. Bagus menegaskan, di tengah kompleksnya penanganan sakit, kluster peran, serta perubahan regulasi, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Berita Terbaru

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Pelantikan 206 pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban berlangsung dengan nuansa berbeda. Tidak h…

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Jurnas.net -  KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghadirkan paduan suara untuk menyanyikan secara langsung Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memperingati Har…

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Balai Kota Surabaya, Senin, 1 Juni 2026. …

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur, menjadikan rangkaian Gebyar Muharam sebagai momentum memperkuat t…

Promosikan UMKM, KAI Services Sajikan Kuliner Legendaris Khas Banyuwangi di Kereta Api

Promosikan UMKM, KAI Services Sajikan Kuliner Legendaris Khas Banyuwangi di Kereta Api

Senin, 01 Jun 2026 10:32 WIB

Senin, 01 Jun 2026 10:32 WIB

Jurnas.net – Penumpang kereta api yang melintasi Banyuwangi kini dapat menikmati cita rasa khas ujung timur Pulau Jawa tanpa harus turun dari perjalanan. M…

Peringati HJKS ke-733, Armuji Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila dan UMKM Surabaya

Peringati HJKS ke-733, Armuji Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila dan UMKM Surabaya

Senin, 01 Jun 2026 09:23 WIB

Senin, 01 Jun 2026 09:23 WIB

Jurnas.net – Semangat gotong royong, toleransi, dan penguatan ekonomi kerakyatan menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 y…