34 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis Bakal Hadapi 'Puzzle' Peran hingga Penyesuaian KUHP Baru

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Para tersangka kasus pesta sesama jenjs saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bukan hanya jumlahnya yang besar, penanganan perkara dugaan pornografi di Surabaya ternyata menyisakan “pekerjaan rumah” tersendiri bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebanyak 34 tersangka resmi dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pekerjaan jaksa justru baru benar-benar dimulai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengungkapkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, fokus jaksa tak hanya menyusun dakwaan, tetapi juga merapikan konstruksi perkara yang melibatkan banyak peran berbeda.

“Pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ida Bagus, Jumat, 9 Januari 2026.

Besarnya jumlah tersangka membuat kejaksaan tak bisa menangani perkara ini secara satu paket saja. Para tersangka harus dibagi ke dalam beberapa kluster sesuai peran masing-masing agar alur peristiwa hukum jelas di persidangan.

“Pembagian kluster dilakukan berdasarkan peran, sehingga penanganan lebih fokus. Ada kluster peserta, ada juga pihak lain termasuk pendana,” katanya.

Tidak semua tersangka dibuatkan berkas terpisah. Untuk efisiensi, beberapa peran sejenis digabung dalam satu berkas. Namun di balik itu, jaksa harus memastikan setiap orang tetap memperoleh pertanggungjawaban individu.

“Walaupun tersangkanya banyak, tidak semua pemberkasan dilakukan satu per satu. Untuk kategori peserta misalnya, dimasukkan dalam satu berkas,” jelasnya.

Dua jaksa, Deddy Arisandi dan Galih Riana, ditunjuk sebagai penuntut umum utama mereka kini menjadi “dirigen” yang mengorkestrasi jalannya perkara dengan jumlah terdakwa yang tidak sedikit.

Tak berhenti pada administrasi hukum, kejaksaan juga dihadapkan pada aspek non-yuridis: kesehatan para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan medis, sebagian tersangka diketahui mengidap HIV. “Benar, kami menerima informasi sebagian tersangka mengidap HIV. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan sesuai standar kesehatan,” ujar Bagus.

Koordinasi itu diperlukan agar hak kesehatan para tersangka tetap terjamin selama proses hukum, sekaligus memastikan keamanan di dalam rumah tahanan.

Dakwaan pun harus “diubah haluan” mengikuti KUHP baru

Tantangan berikutnya datang dari regulasi. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku, dan seluruh dakwaan harus disesuaikan. “Pasal sangkaan yang sebelumnya ada dalam berkas perkara telah kami sesuaikan melalui berita acara penyesuaian agar seluruh dakwaan mengikuti ketentuan KUHP yang baru,” tandasnya.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan persidangan. Bagus menegaskan, di tengah kompleksnya penanganan sakit, kluster peran, serta perubahan regulasi, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Berita Terbaru

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

  AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung …

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Upaya meningkatkan pemanfaatan instalasi biogas tidak berhenti pada produksi energi. Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) progran Gebrakan…

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) K…

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus mendorong pengembangan dan perluasan akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah …