Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersiap melakukan penataan besar terhadap struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). Salah satu perubahan yang menjadi prioritas ialah pembentukan Biro Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai unit khusus yang akan menangani pembinaan dan pengelolaan seluruh BUMD milik Pemprov Jatim.
Pembentukan biro baru tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur yang sebelumnya mengevaluasi tata kelola BUMD. Bersamaan dengan itu, Pemprov juga akan menggabungkan Biro Perekonomian dengan Biro Administrasi Pembangunan menjadi satu organisasi baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan penataan organisasi tersebut bertujuan memperkuat efektivitas pengelolaan BUMD sekaligus mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami masih menyelesaikan proses perubahan organisasi dan tata kerja (OTK) di lingkungan Sekretariat Daerah. Sesuai rekomendasi Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, pemerintah provinsi perlu memiliki biro atau badan yang secara khusus menangani pengelolaan BUMD," kata Adhy, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut dia, proses pembentukan biro baru kini lebih sederhana karena mengacu pada regulasi terbaru. Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah cukup ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, tanpa harus melalui pembentukan peraturan daerah.
Adhy mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan memperoleh lampu hijau untuk melanjutkan perubahan struktur organisasi tersebut. "Kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan. Nantinya Biro Perekonomian akan dialihkan menjadi Biro Pengelola BUMD," ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, fungsi yang selama ini berada di Biro Perekonomian akan digabung dengan Biro Administrasi Pembangunan. Hasil penggabungan itu nantinya akan menjadi organisasi baru bernama Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan.
Menurut Adhy, langkah tersebut dilakukan agar fungsi pembinaan BUMD memiliki fokus yang lebih kuat, sementara urusan ekonomi dan administrasi pembangunan tetap berjalan dalam satu biro yang terintegrasi. Kata dia, perubahan organisasi tidak hanya bertujuan membentuk biro baru, tetapi juga menjadi momentum melakukan penataan jabatan secara menyeluruh. Pemprov Jatim memilih merombak struktur organisasi secara bersamaan dibanding melakukan pengisian jabatan secara bertahap.
"Tentu setelah perubahan organisasi selesai akan dilanjutkan dengan rotasi, mutasi, promosi, sekaligus pengisian jabatan yang kosong. Kami juga akan memanfaatkan talenta-talenta terbaik yang sudah masuk dalam manajemen talenta pemerintah provinsi," ujar Adhy.
Selain mengakomodasi pembentukan Biro Pengelola BUMD, penataan organisasi juga disiapkan untuk mengantisipasi kekosongan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan ditinggalkan pejabat memasuki masa pensiun.
Adhy menyebut sedikitnya empat kepala perangkat daerah akan memasuki masa purnatugas pada 1 Desember 2026, yakni di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Kehutanan, dan Dinas Sosial.
Karena itu, pemerintah provinsi menargetkan seluruh proses perubahan organisasi dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. Setelah rekomendasi administrasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diterbitkan, Pemprov Jatim akan segera menetapkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan struktur organisasi yang baru.
"Perubahan ini harus dipercepat karena kebutuhan organisasi sangat mendesak, terutama untuk memperkuat tata kelola BUMD dan mendukung sektor perekonomian. Kami juga ingin menghindari terlalu banyak jabatan yang diisi pelaksana tugas (Plt), sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif," pungkas Adhy.
Editor : Andi Setiawan