Jurnas.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap 195 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juni 2026. Sebanyak 222 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar bersama seluruh jajaran Polres di Jawa Timur.
Pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim menekan angka street crime atau kejahatan jalanan yang masih menjadi ancaman bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Umar, mengatakan operasi pemberantasan kejahatan 3C merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur agar seluruh jajaran meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kriminalitas jalanan.
"Ini merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolda Jatim agar pemberantasan tindak pidana jalanan, khususnya kejahatan 3C, terus ditingkatkan di seluruh wilayah Jawa Timur," kata Umar, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Umar, selama Juni 2026 aparat kepolisian berhasil mengungkap 195 perkara dengan total 222 orang tersangka. Dari total perkara yang berhasil diungkap, 105 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 25 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp28,15 juta, 8 unit mobil, 86 sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta seekor sapi dan seekor kambing.
Umar menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Selain penindakan, Polda Jatim juga melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja penyidik di tingkat Polda maupun Polres untuk meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus kejahatan jalanan. "Kami terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Ditreskrimum maupun Polres jajaran. Pimpinan meminta agar upaya pengungkapan kasus 3C semakin optimal melalui berbagai perbaikan," katanya.
Berdasarkan data kepolisian, tren pengungkapan kasus 3C pada Juni relatif stabil dibandingkan Mei 2026. Pada Mei tercatat 194 kasus dengan 230 tersangka, sedangkan Juni meningkat tipis menjadi 195 kasus dengan 222 tersangka.
Secara rinci, kasus curat naik dari 104 menjadi 105 perkara. Curas mengalami peningkatan dari 16 menjadi 25 perkara, sementara curanmor menurun dari 74 menjadi 65 perkara. Meski angka curanmor mengalami penurunan, jenis kejahatan ini masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling banyak ditangani aparat kepolisian di Jawa Timur.
Sejumlah pengungkapan menonjol selama Juni berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Di Surabaya, polisi berhasil mengungkap kasus perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang pegawai BUMN. Polisi juga membongkar komplotan pencurian yang menyasar gerai minimarket serta menangkap pelaku pencurian yang beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Umar memastikan Polda Jatim akan terus memperkuat patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat. "Komitmen kami jelas, pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara konsisten bersama seluruh Polres jajaran agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan