Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia (emas) yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan, sementara seorang lainnya berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp587,5 juta, sedangkan penyidik menduga masih terdapat sedikitnya lima korban lain dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Bimo Ariyanto, mengatakan para pelaku menjalankan aksi penipuan dari balik lapas dengan memanfaatkan telepon seluler dan berbagai aplikasi digital untuk mencari serta mengelabui calon korban.
"Tindak pidana ini merupakan penipuan online jaringan lapas dengan modus penjualan logam mulia atau emas. Tersangka yang kami amankan terdiri atas empat warga binaan lapas dan satu orang perempuan yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan," kata Bimo, Senin, 3 Agustus 2026.
Empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ICS, MAH, I, dan SYR. ICS merupakan narapidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara. Sementara MAH, I, dan SYR masih berstatus warga binaan di Lapas Sumatera Utara.
Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RML yang diduga menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan. Menurut Bimo, ICS diduga menjadi otak sindikat tersebut. Bersama MAH, ia menyiapkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan aksi scamming, sedangkan SYR dan I membantu menyediakan rekening atas nama RML sebagai tujuan transfer dana dari para korban.
"ICS merupakan otak dari komplotan ini. Dia bersama MAH menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming, sedangkan SYR dan I membantu menyiapkan rekening atas nama RML yang digunakan menerima uang korban," katanya.
Penyidik mengungkapkan, aksi penipuan diawali dengan menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor virtual. Pelaku berpura-pura menjadi anak korban dan meminta agar nomor baru tersebut disimpan. Sebelum menghubungi korban, pelaku terlebih dahulu melakukan profiling menggunakan aplikasi GetContact Premium untuk mengetahui identitas serta hubungan keluarga calon korban.
Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga jauh di bawah pasar, yakni sekitar Rp2.350.000 per gram, padahal saat itu harga emas mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram. Korban kemudian sepakat membeli 250 gram emas yang terdiri atas dua batang seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp587,5 juta ditransfer dalam sehari ke rekening Bank BRI milik RML.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandung mereka. Dari situlah diketahui bahwa pesan WhatsApp yang diterima sebelumnya berasal dari pelaku.
Polisi Sita Emas dan Telusuri Korban Lain
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas. Menurut penyidik, perhiasan emas yang ditemukan pada tersangka RML diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
"Perhiasan emas yang kami sita dari tersangka RML diduga merupakan hasil pembelian menggunakan keuntungan dari tindak pidana penipuan ini," ujar Bimo.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, jaringan ini diduga telah menipu sedikitnya lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian sekitar Rp3,7 miliar. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa agar segera melapor guna mempercepat proses penyidikan.
Selain memburu kemungkinan adanya korban lain, Ditreskrimsiber Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut bagaimana telepon seluler dapat masuk dan digunakan oleh para warga binaan di dalam lapas. "Kami masih berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendalami bagaimana handphone tersebut bisa masuk dan digunakan oleh warga binaan di dalam lapas," kata Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Risfil Athon