Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kemenkeu Jawa Timur menggelar Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Kemenkeu Jawa Timur menggelar Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan penindakan dengan barang bukti mencapai ratusan juta batang rokok ilegal.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Max Darmawan, mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan 1.568 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Angka tersebut meningkat sekitar 17 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.336 penindakan.

“Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus. Diharapkan ini akan membuat deterrent effect (efek jera) kepada mereka yang melakukan itu untuk berpikir ulang,” kata Max, dalam Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Rabu, 16 September 2026.

Peningkatan penindakan tersebut diikuti dengan melonjaknya volume barang bukti yang diamankan. Dari 1.568 penindakan, aparat menyita 284,01 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat sekitar 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dikalkulasikan, nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp424,76 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp254,36 miliar. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara.

Max menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara sesaat. Penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Genderang perang melawan peredaran rokok ilegal tidak akan pernah berhenti ditabuh. Intensitas penindakan harus terus meningkat setiap tahunnya sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi uang negara,” ujar Max.

Dari hasil penindakan tersebut, sebagian besar pelaku masih menggunakan modus yang relatif sederhana. Max menyebut 97,81 persen barang bukti atau sekitar 277,7 juta batang merupakan rokok polos, yakni rokok yang tidak ditempeli pita cukai.

Adapun sisanya menggunakan modus pelanggaran lainnya, antara lain salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu. Data tersebut menunjukkan bahwa rokok polos masih menjadi modus dominan dalam peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap aparat.

Berdasarkan jenis produknya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) mendominasi barang bukti hasil penindakan. Max mencatat SKM mencapai 98,06 persen atau sekitar 283,9 juta batang dari keseluruhan rokok ilegal yang disita.

Dominasi tersebut menunjukkan bahwa produk SKM menjadi salah satu jenis rokok yang paling banyak ditemukan dalam penindakan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur sepanjang 2026.

Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Max mengungkapkan total nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2026 mencapai Rp2,04 triliun. Angka tersebut mencakup keseluruhan hasil penindakan kepabeanan dan cukai, sehingga tidak hanya berasal dari rokok ilegal.

"Tentu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara," tandasnya.

Berita Terbaru

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…

DPKP Surabaya Catat Kebakaran Meningkat Akibat Kemarau Ekstrem

DPKP Surabaya Catat Kebakaran Meningkat Akibat Kemarau Ekstrem

Rabu, 16 Sep 2026 16:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Cuaca panas berkepanjangan mulai meningkatkan ancaman kebakaran di Kota Surabaya. Rumput dan alang-alang yang mengering di berbagai lahan terbuka,…

SRC 2026 Diikuti 33 Cabor, Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

SRC 2026 Diikuti 33 Cabor, Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

Rabu, 16 Sep 2026 16:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya mulai memanaskan mesin pembinaan atlet menjelang…

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Oleh : Abdul Khalid Boyan Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)    Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, sebagai Ketua Umum …