Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan penindakan dengan barang bukti mencapai ratusan juta batang rokok ilegal.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Max Darmawan, mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan 1.568 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Angka tersebut meningkat sekitar 17 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.336 penindakan.
“Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus. Diharapkan ini akan membuat deterrent effect (efek jera) kepada mereka yang melakukan itu untuk berpikir ulang,” kata Max, dalam Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Rabu, 16 September 2026.
Peningkatan penindakan tersebut diikuti dengan melonjaknya volume barang bukti yang diamankan. Dari 1.568 penindakan, aparat menyita 284,01 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat sekitar 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dikalkulasikan, nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp424,76 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp254,36 miliar. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara.
Max menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara sesaat. Penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Genderang perang melawan peredaran rokok ilegal tidak akan pernah berhenti ditabuh. Intensitas penindakan harus terus meningkat setiap tahunnya sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi uang negara,” ujar Max.
Dari hasil penindakan tersebut, sebagian besar pelaku masih menggunakan modus yang relatif sederhana. Max menyebut 97,81 persen barang bukti atau sekitar 277,7 juta batang merupakan rokok polos, yakni rokok yang tidak ditempeli pita cukai.
Adapun sisanya menggunakan modus pelanggaran lainnya, antara lain salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu. Data tersebut menunjukkan bahwa rokok polos masih menjadi modus dominan dalam peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap aparat.
Berdasarkan jenis produknya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) mendominasi barang bukti hasil penindakan. Max mencatat SKM mencapai 98,06 persen atau sekitar 283,9 juta batang dari keseluruhan rokok ilegal yang disita.
Dominasi tersebut menunjukkan bahwa produk SKM menjadi salah satu jenis rokok yang paling banyak ditemukan dalam penindakan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur sepanjang 2026.
Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Max mengungkapkan total nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2026 mencapai Rp2,04 triliun. Angka tersebut mencakup keseluruhan hasil penindakan kepabeanan dan cukai, sehingga tidak hanya berasal dari rokok ilegal.
"Tentu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara," tandasnya.
Editor : Andi Setiawan