Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) Jawa Timur mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Madura. Namun, di saat yang sama, pemerintah diminta tidak gegabah merumuskan kebijakan baru di sektor hasil tembakau yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap petani, tenaga kerja, industri hasil tembakau yang legal, hingga penerimaan negara.
Menurut LPKAN Jatim, penegakan hukum terhadap rokok ilegal dan penyusunan kebijakan sektor tembakau merupakan dua isu yang saling berkaitan dan harus ditangani secara seimbang. Upaya memberantas rokok ilegal dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, setiap kebijakan baru di sektor hasil tembakau harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rouli D. Marbun, mengatakan organisasinya mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal. Menurut dia, praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai atau yang melanggar ketentuan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku industri yang selama ini mematuhi aturan.
"Posisi LPKAN Jatim jelas. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal karena negara tidak boleh dirugikan. Namun, di sisi lain, setiap kebijakan baru di sektor tembakau harus dikaji secara matang. Jangan sampai niat memperbaiki tata kelola justru menimbulkan persoalan baru bagi petani, pekerja, industri legal, dan penerimaan negara," ujar Rouli.
Ia menilai langkah Bea Cukai Madura dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal patut diapresiasi. Penegakan hukum, kata dia, bukan sekadar persoalan penindakan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap penerimaan negara, kepastian hukum, dan keberlangsungan industri yang menjalankan usahanya secara legal.
"Upaya pemberantasan rokok ilegal harus terus diperkuat. Ini menyangkut kepentingan negara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini memenuhi kewajiban sesuai ketentuan," katanya.
Meski demikian, LPKAN Jatim mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan ataupun memperluas kebijakan baru di sektor hasil tembakau, termasuk yang berkaitan dengan penerapan teknologi maupun produk tembakau baru seperti Integrated Heating Technology (IHT), sebelum dilakukan kajian menyeluruh mengenai dampak ekonomi, sosial, fiskal, serta pengaruhnya terhadap petani dan tenaga kerja.
Rouli menilai Jawa Timur merupakan salah satu daerah dengan ekosistem tembakau terbesar di Indonesia. Ribuan petani, buruh, pelaku industri pengolahan, pedagang, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menggantungkan penghidupannya pada rantai industri tersebut. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan keberlangsungan seluruh mata rantai usaha.
"Yang kami minta bukan pemerintah berhenti berinovasi. Justru inovasi harus terus berjalan. Namun, inovasi kebijakan harus disertai kajian yang kuat, dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha, serta mitigasi terhadap dampak yang mungkin muncul. Jangan sampai kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat justru menimbulkan beban baru di daerah," ujarnya.
LPKAN Jatim juga mendorong pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun forum dialog yang lebih terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat, kelompok tani, asosiasi petani tembakau, pelaku industri, UMKM, akademisi, hingga kalangan profesional. Menurut Rouli, forum tersebut penting untuk merumuskan arah kebijakan sektor tembakau secara berkelanjutan, mulai dari penguatan hilirisasi, peningkatan kualitas hasil panen, akses pembiayaan, perlindungan tenaga kerja, hingga kepastian pasar bagi petani.
Selain itu, ia menekankan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tembakau. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah mitigasi, termasuk pelatihan, akses permodalan, dan kepastian usaha apabila terjadi perubahan kebijakan.
"Intinya sederhana, hukum harus ditegakkan, penerimaan negara harus dijaga, tetapi petani dan masyarakat yang mencari nafkah juga tidak boleh menjadi korban. Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, kepentingan fiskal, keberlangsungan industri legal, dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Rouli menegaskan LPKAN Jatim siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah dalam mengawal berbagai kebijakan di sektor hasil tembakau. Menurut dia, kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat kebijakan, melainkan agar setiap regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami ingin pemerintah memperoleh masukan yang objektif dari masyarakat sipil. Jika kebijakannya baik tentu kami dukung. Namun, jika berpotensi menimbulkan persoalan, kami merasa perlu mengingatkan sejak awal. Kami juga siap memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan negara," pungkasnya.
Editor : Risfil Athon