Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus peretasan website sekolah untuk promosi judol. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus peretasan website sekolah untuk promosi judol. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintahan yang diduga dimanfaatkan sebagai media promosi judi online. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AHK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp 400 juta per tahun dengan menjual akses domain maupun subdomain hasil peretasan kepada jaringan promosi judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka secara khusus menyasar website yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, terutama milik sekolah dan perguruan tinggi. Hal itu dilakukan agar tautan promosi judi online yang disisipkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.

"Tersangka melakukan peretasan atau menguasai akun milik sekolah maupun universitas. Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur, yang sudah diretas dan dikuasai domainnya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian," kata Bimo, dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Bimo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jatim untuk mendeteksi penyebaran konten perjudian daring di ruang digital. Dalam patroli itu, penyidik menemukan sejumlah website resmi milik lembaga pendidikan yang menampilkan tautan menuju situs perjudian.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui website tersebut telah diretas dan dikendalikan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Bimo menjelaskan, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. Setelah berhasil memperoleh akses ke sistem elektronik korban, tersangka menyisipkan file tertentu yang mengubah konfigurasi keamanan sehingga lalu lintas data pada domain maupun subdomain dapat dikuasai.

"Tersangka memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah berhasil masuk, domain dan subdomain tersebut kemudian dijual melalui platform SX Market sehingga digunakan sebagai media promosi perjudian online," katanya.

Dengan memanfaatkan reputasi website resmi milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, tautan promosi judi online yang dipasang pelaku dinilai lebih mudah muncul dalam hasil pencarian internet dan berpotensi menjangkau lebih banyak pengguna.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita Terbaru

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Akses layanan kesehatan rujukan kembali menjadi persoalan bagi warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu hamil berusia 39…

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…