Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus peretasan website sekolah untuk promosi judol. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus peretasan website sekolah untuk promosi judol. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintahan yang diduga dimanfaatkan sebagai media promosi judi online. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AHK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp 400 juta per tahun dengan menjual akses domain maupun subdomain hasil peretasan kepada jaringan promosi judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka secara khusus menyasar website yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, terutama milik sekolah dan perguruan tinggi. Hal itu dilakukan agar tautan promosi judi online yang disisipkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.

"Tersangka melakukan peretasan atau menguasai akun milik sekolah maupun universitas. Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur, yang sudah diretas dan dikuasai domainnya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian," kata Bimo, dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Bimo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jatim untuk mendeteksi penyebaran konten perjudian daring di ruang digital. Dalam patroli itu, penyidik menemukan sejumlah website resmi milik lembaga pendidikan yang menampilkan tautan menuju situs perjudian.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui website tersebut telah diretas dan dikendalikan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Bimo menjelaskan, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. Setelah berhasil memperoleh akses ke sistem elektronik korban, tersangka menyisipkan file tertentu yang mengubah konfigurasi keamanan sehingga lalu lintas data pada domain maupun subdomain dapat dikuasai.

"Tersangka memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah berhasil masuk, domain dan subdomain tersebut kemudian dijual melalui platform SX Market sehingga digunakan sebagai media promosi perjudian online," katanya.

Dengan memanfaatkan reputasi website resmi milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, tautan promosi judi online yang dipasang pelaku dinilai lebih mudah muncul dalam hasil pencarian internet dan berpotensi menjangkau lebih banyak pengguna.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita Terbaru

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Jurnas.net – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada seremoni dan perayaan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja …

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Jurnas.net – Rivalitas di lapangan hijau terhenti sejenak. Sebelum pertandingan Soekarno Cup 2026 dimulai pada Sabtu (15/8/2026), para pemain, ofisial, p…

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jurnas.net — Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPC Partai Demokrat Gresik menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Taman Makam Pahlawan dan …

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jurnas.net - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jurnas.net — DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih pendekatan berbeda untuk memperingati HUT ke-62 Partai Golkar. Alih-alih hanya menggelar kegiatan seremonial, …

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Nasional (Munas) III Badan Pimpinan Nasional Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (BPN APTAKSINDO), dan Asosiasi P…