Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus peretasan website sekolah untuk promosi judol. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus peretasan website sekolah untuk promosi judol. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintahan yang diduga dimanfaatkan sebagai media promosi judi online. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AHK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp 400 juta per tahun dengan menjual akses domain maupun subdomain hasil peretasan kepada jaringan promosi judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka secara khusus menyasar website yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, terutama milik sekolah dan perguruan tinggi. Hal itu dilakukan agar tautan promosi judi online yang disisipkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.

"Tersangka melakukan peretasan atau menguasai akun milik sekolah maupun universitas. Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur, yang sudah diretas dan dikuasai domainnya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian," kata Bimo, dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Bimo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jatim untuk mendeteksi penyebaran konten perjudian daring di ruang digital. Dalam patroli itu, penyidik menemukan sejumlah website resmi milik lembaga pendidikan yang menampilkan tautan menuju situs perjudian.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui website tersebut telah diretas dan dikendalikan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Bimo menjelaskan, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. Setelah berhasil memperoleh akses ke sistem elektronik korban, tersangka menyisipkan file tertentu yang mengubah konfigurasi keamanan sehingga lalu lintas data pada domain maupun subdomain dapat dikuasai.

"Tersangka memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah berhasil masuk, domain dan subdomain tersebut kemudian dijual melalui platform SX Market sehingga digunakan sebagai media promosi perjudian online," katanya.

Dengan memanfaatkan reputasi website resmi milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, tautan promosi judi online yang dipasang pelaku dinilai lebih mudah muncul dalam hasil pencarian internet dan berpotensi menjangkau lebih banyak pengguna.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita Terbaru

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa H…

Hari Ketiga Pencarian KMN Fatma Jaya 1, Tim SAR Sisir Perairan Barat Pulau Bawean Seluas 50 Mil Laut

Hari Ketiga Pencarian KMN Fatma Jaya 1, Tim SAR Sisir Perairan Barat Pulau Bawean Seluas 50 Mil Laut

Kamis, 30 Jul 2026 11:43 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 11:43 WIB

Jurnas.net – Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian terhadap Kapal Motor Nelayan (KMN) Fatma Jaya 1 yang dilaporkan hilang kontak di perairan s…

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net - Kabar baik datang bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Gresik. Setelah sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan kapal, ambulans laut milik…

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net - Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Bawean masih tertahan di Pelabuhan Gresik, setelah layanan kapal penyeberangan dihentikan akibat cuaca buruk…

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Sumenep menjadikan Musyawarah Daerah (Musda) XI, s…

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…