Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, bukan semata-mata agenda internal penyidikan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya tertunda karena Khofifah berhalangan hadir dengan alasan memiliki agenda lain. “Karena pekan lalu Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis ini, rencana siang,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Pemeriksaan ini dianggap penting oleh Majelis Hakim Tipikor karena Khofifah diminta untuk mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan perkara terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan pada 2 Februari 2026.

Dalam BAP Kusnadi tersebut, nama Khofifah dan beberapa pejabat tinggi Pemprov Jatim disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana hibah. Bahkan, Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima fee hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024.

Sejumlah pejabat lain juga disebut menerima bagian, mulai dari Sekretaris Daerah (5–10 persen) hingga kepala OPD (3–5 persen).
Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama Khofifah. Ia pernah diperiksa KPK di Mapolda Jatim pada Juli 2025, dan kantor serta ruang kerjanya di Pemprov Jatim pernah digeledah KPK pada Desember 2022.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Beberapa nama besar di antaranya eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan anggota DPR RI Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, dan sejak saat itu menjadi salah satu skandal dana hibah terbesar di Jawa Timur dalam satu dekade terakhir.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Khofifah pada pekan ini, publik menanti apakah pengakuan dan konfirmasi Gubernur akan membuka rantai tanggung jawab politik dan birokrasi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…