Jurnas.net – DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam terhadap pola pembangunan Pemerintah Provinsi Jatim dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun 2025. Di balik capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,33 persen yang melampaui rata-rata nasional 5,11 persen, legislatif menilai masih terjadi jurang ketimpangan yang lebar, kemiskinan kronis di sejumlah daerah, hingga lemahnya eksekusi anggaran daerah.
Sorotan keras itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna, Senin (11/5/2026). Ketua sekaligus Juru Bicara Pansus, Khusnul Arif, menegaskan bahwa angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak boleh dijadikan alat pembenaran bahwa pembangunan telah berjalan adil dan merata.
Menurut legislator Fraksi NasDem itu, realitas di lapangan justru menunjukkan ketimpangan antarwilayah yang sangat mencolok. Ia mencontohkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pacitan yang mencapai 7,01 persen, sementara Kota Kediri hanya tumbuh 1,68 persen.
“Disparitas antarwilayah masih sangat signifikan. Pertumbuhan ekonomi tinggi di tingkat provinsi belum otomatis dinikmati secara merata oleh seluruh daerah,” kata Khusnul, saat membacakan rekomendasi Pansus, Senin, 11 Mei 2026.
Pansus menilai ketimpangan pembangunan itu paling terasa di kawasan Madura dan Tapal Kuda yang hingga kini masih menjadi kantong kemiskinan. Meski angka kemiskinan provinsi turun menjadi 9,30 persen, sejumlah daerah tetap mencatat angka yang memprihatinkan.
Kabupaten Sampang tercatat memiliki tingkat kemiskinan tertinggi mencapai 20,61 persen, disusul Bangkalan 18,25 persen dan Sumenep 17,02 persen. Angka tersebut dinilai menjadi alarm keras bahwa pertumbuhan ekonomi Jatim belum menyentuh masyarakat bawah secara merata.
Karena itu, DPRD meminta Pemprov Jatim menghentikan pendekatan pembangunan yang bersifat umum dan mulai menerapkan strategi intervensi berbasis wilayah. “Strategi pengentasan kemiskinan harus bersifat spasial dan fokus pada kantong-kantong kemiskinan, bukan sekadar menjalankan program nasional secara merata,” ujar Khusnul.
Tak hanya soal kemiskinan, Pansus juga mengkritisi kualitas pertumbuhan ekonomi Jatim yang dinilai rapuh dari sisi ketenagakerjaan. Meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 3,71 persen, sekitar 62 persen pekerja di Jatim masih berada di sektor informal.
Kondisi tersebut dianggap menunjukkan bahwa mayoritas pekerja masih hidup tanpa kepastian pendapatan dan minim perlindungan sosial. DPRD pun meminta Pemprov lebih serius mendorong transformasi lapangan kerja formal dan memperkuat jaminan sosial pekerja informal. “Dominasi sektor informal menunjukkan struktur ekonomi kita masih rentan. Ini membutuhkan kebijakan perlindungan dan transformasi yang lebih konkret,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga memberi rapor merah terhadap tata kelola anggaran Pemprov Jatim. Pansus menyoroti membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hingga Rp3,383 triliun atau sekitar 9,78 persen.
Besarnya dana mengendap tersebut dinilai menjadi bukti lemahnya perencanaan dan buruknya eksekusi program strategis daerah. Kritik semakin tajam karena serapan Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya mencapai 39,97 persen, padahal masyarakat masih menghadapi banyak kebutuhan mendesak.
“Dana triliunan mengendap menunjukkan program tidak berjalan optimal. Ini menjadi ironi di tengah persoalan kemiskinan dan kebutuhan pelayanan publik yang masih tinggi,” tegasnya.
Untuk memperkuat fiskal daerah, Pansus juga mendesak langkah berani dalam pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD meminta Pemprov segera menuntaskan sertifikasi dan optimalisasi 411 bidang tanah idle milik daerah yang selama ini belum produktif.
Selain itu, anak perusahaan BUMD yang terus merugi direkomendasikan untuk segera didivestasi agar tidak terus menjadi beban APBD. Di akhir laporannya, Khusnul menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD untuk memastikan pembangunan di Jawa Timur berjalan lebih akuntabel, efektif, dan berkeadilan.
“Rekomendasi ini bukan kritik destruktif, tetapi bentuk tanggung jawab DPRD agar setiap program pemerintah direncanakan dengan cermat, dilaksanakan dengan integritas, dan dievaluasi secara jujur,” pungkasnya.
Editor : Amal