Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online Antarprovinsi, Kerugian Capai Rp7 Miliar

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis sindikat penipuan mobil online antar provinsi. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis sindikat penipuan mobil online antar provinsi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online berskala nasional dengan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil. Sindikat yang beroperasi lintas provinsi itu diduga meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dan telah menjerat banyak korban, terutama di wilayah Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus yang dirilis pada Senin, 11 Mei 2026, polisi menangkap 11 tersangka di tiga kota berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda. Para pelaku disebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan yang terorganisir dan sistematis.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi korban penipuan transaksi mobil secara daring pada 15 Februari 2026.

“Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” kata Bimo.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa kelompok Kediri berperan sebagai penyedia rekening bank penampung dana hasil kejahatan. Modus yang digunakan tergolong unik, yakni merekrut warga untuk membuka rekening baru dengan iming-iming bonus satu liter minyak goreng.

Pelaku berinisial DS, RV, YD, dan DM diketahui mengumpulkan masyarakat untuk membuat rekening sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah aktif, rekening tersebut diserahkan kepada jaringan di atasnya untuk menampung uang hasil penipuan.

“Pelaku mencari rekening dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan lain,” jelasnya.

Sementara itu, kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto dan data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh di bawah pasaran agar menarik perhatian calon pembeli.

Saat korban mulai tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon yang telah dikendalikan sindikat. Dalam tahap ini, para pelaku menjalankan skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya.

Akibatnya, korban merasa sedang melakukan transaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat. “Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” terang Bimo.

Polisi menyebut kelompok Samarinda sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan tersebut. AF diduga menjadi otak utama, RN bertugas merekrut anggota dan menghubungkan antarjaringan, SH mengatur pencairan dana, sedangkan WY mengelola rekening penampung akhir.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa para pelaku di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan. Dalam penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Adapun barang bukti tersebut antara lain dua unit mobil, satu unit motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran BCA, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski menggunakan rekening bank tertentu, Polda Jatim memastikan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam praktik kejahatan ini. "Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jatim memastikan kasus ini masih terus dikembangkan lantaran ditemukan puluhan laporan serupa dari berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Bimo pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan secara daring, terutama jika menemukan harga yang terlalu murah dibanding harga pasar.

“Konferensi pers ini bukan sekadar penyampaian hasil ungkap kasus, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang,” pungkasnya.

Berita Terbaru

UU Reforma Agraria Disahkan, Anas Urbaningrum: Tidak Harus Jadi Komunis untuk Membela Keadilan Tanah

UU Reforma Agraria Disahkan, Anas Urbaningrum: Tidak Harus Jadi Komunis untuk Membela Keadilan Tanah

Rabu, 23 Sep 2026 20:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 20:43 WIB

Surabaya — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, dinilai dapat menjadi momentum untuk membenahi k…

CCTV Ungkap Dugaan Pemukulan Louis, Saksi Polisi Sebut Terdakwa Memukul Korban Sambil Berlari

CCTV Ungkap Dugaan Pemukulan Louis, Saksi Polisi Sebut Terdakwa Memukul Korban Sambil Berlari

Rabu, 23 Sep 2026 18:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 18:27 WIB

Jurnas.net - Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan …

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi 10 Posisi Direksi di 5 BUMD

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi 10 Posisi Direksi di 5 BUMD

Rabu, 23 Sep 2026 17:17 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). P…

Pembukaan Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Trawas, Ini Alasan Tak Jadi di Grahadi

Pembukaan Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Trawas, Ini Alasan Tak Jadi di Grahadi

Rabu, 23 Sep 2026 16:04 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 16:04 WIB

Jurnas.net — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur memutuskan pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) VI KAHMI Jatim d…

Liliane Foundation Dukung Banyuwangi Jadi Daerah Inklusif, 155 Anak Disabilitas Dapat Pendampingan

Liliane Foundation Dukung Banyuwangi Jadi Daerah Inklusif, 155 Anak Disabilitas Dapat Pendampingan

Rabu, 23 Sep 2026 13:24 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperluas pembangunan yang inklusif mendapat dukungan dari Liliane Foundation (LF), lembaga nonpemerintah a…

Temu Karya Taman Budaya ke XXV, Menjaga Konsistensi dan Jiwa Peduli Inklusi

Temu Karya Taman Budaya ke XXV, Menjaga Konsistensi dan Jiwa Peduli Inklusi

Selasa, 22 Sep 2026 16:12 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 16:12 WIB

Jurnas.net - Pameran dan pementasan kebudayaan dari berbagai daerah di Nusantara bakal terselenggara di Taman Budaya Yogyakarta pada 28 September hingga 1…