Diduga Doxing Keluarga Pengusaha Surabaya, Dua Orang Dilaporkan ke Polda Jatim

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budiono Djayanto (tengah) usai melaporkan kasus Doxing ke Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Budiono Djayanto (tengah) usai melaporkan kasus Doxing ke Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Dugaan penyebaran data pribadi atau doxing melalui media sosial dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Seorang warga Surabaya bernama Budiono Djayanto melaporkan dua orang berinisial DAW dan GN karena diduga menyebarkan identitas pribadi dirinya beserta keluarganya ke ruang publik digital.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, Budiono menilai tindakan para terlapor telah merugikan dan menyerang kehormatan keluarganya karena disertai unggahan bernada tuduhan di media sosial.

Budiono mengatakan data pribadi yang diduga disebarkan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), alamat rumah, hingga foto rumah keluarganya. “Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono, usai membuat laporan di Polda Jatim, Senin, 11 Mei 2026.

Ia mengaku keluarganya mengalami tekanan psikologis akibat unggahan tersebut karena disertai tuduhan sebagai penipu, padahal menurutnya belum ada putusan hukum yang menyatakan dirinya bersalah. “KTP kami disebarkan ke luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan sebagai penipu yang belum ada buktinya,” ujarnya.

Menurut Budiono, persoalan itu bermula dari hubungan bisnis antara anaknya dengan pihak terlapor dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang komoditas vanili. Ia menjelaskan, anaknya sempat menjalankan usaha bersama DAW dalam perusahaan bernama PT ELVE Sukses Abadi, dengan posisi anaknya sebagai direktur dan DAW sebagai komisaris.

“Mereka mendirikan perusahaan sendiri, anak saya sebagai direktur dan Pak DAW sebagai komisaris,” tuturnya.

Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo dan Adi Paulus Wakim, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari sengketa bisnis internal perusahaan yang kemudian berkembang menjadi persoalan utang piutang. “Awal mula perkara ini antara pihak komisaris dengan direktur PT ELVE Sukses Abadi. Pada awalnya disebut sebagai kerugian usaha dan berkembang menjadi persoalan utang piutang,” kata Christopher.

Menurutnya, pihak direktur telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2024 hingga 2025. Namun nominal tagihan yang diminta disebut terus berubah. “Awalnya sekitar Rp600 juta, kemudian turun menjadi Rp558 juta. Saat dimasukkan dalam laporan menjadi Rp786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan pengecekan rekening koran masing-masing pihak, nominalnya tersisa Rp316 juta,” ujarnya.

Christopher menyebut kedua belah pihak sebenarnya telah menyepakati nominal kerugian sebesar Rp316 juta. Bahkan, menurutnya, dalam proses penyelidikan sebelumnya belum ditemukan unsur penipuan dalam perkara tersebut. “Disebutkan dalam proses penyelidikan belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugian disebut karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” katanya.

Meski sengketa bisnis masih berjalan, pihak kuasa hukum menilai tindakan penyebaran data pribadi melalui media sosial tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurut Christopher, dugaan aksi doxing mulai terjadi setelah adanya laporan polisi terkait sengketa bisnis tersebut sekitar Agustus hingga November 2025 dan dilakukan berulang kali melalui berbagai platform media sosial.

“Perkara doxing ini muncul setelah terjadi laporan di kepolisian. Data para pelapor di-share ke khalayak ramai menggunakan media sosial dan dilakukan berulang,” ujarnya.

Selain menyebarkan identitas pribadi berupa alamat rumah dan dokumen kependudukan, unggahan tersebut juga disebut disertai narasi yang dinilai menggiring opini publik terhadap keluarga Budiono. “Ada narasi seperti ‘jangan lari ayo bayar’. Bahkan ada unggahan foto rumah dengan tulisan seolah-olah pelaku kabur dan meminta orang lain melaporkan keberadaannya,” kata Christopher.

Ia juga menyebut terdapat unggahan lain yang memperlihatkan percakapan dengan penyidik kepolisian hingga komentar bernada penghinaan terhadap aparat penegak hukum. Dalam laporan itu, Budiono melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pasalnya terkait Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terang Christopher.

Budiono berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penyebaran data pribadi terhadap dirinya dan keluarganya tidak kembali terjadi. “Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Ribuan Peserta Ramaikan Fun Walk di Gresik, UT Surabaya Ajak Warga Kuliah Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Ribuan Peserta Ramaikan Fun Walk di Gresik, UT Surabaya Ajak Warga Kuliah Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Minggu, 08 Nov 2026 11:33 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 11:33 WIB

Jurnas.net – Kesempatan kuliah di perguruan tinggi negeri tidak harus membuat seseorang meninggalkan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Pesan inilah yang i…

Krisis Air Bersih di Pasuruan, SIER Distribusikan 25.000 Liter Air dan Tiga Tandon

Krisis Air Bersih di Pasuruan, SIER Distribusikan 25.000 Liter Air dan Tiga Tandon

Sabtu, 07 Nov 2026 18:01 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 18:01 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…

Wasit Jadi Sasaran Kritik Usai PSIM Tumbang dari Dewa United

Wasit Jadi Sasaran Kritik Usai PSIM Tumbang dari Dewa United

Sabtu, 07 Nov 2026 06:29 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 06:29 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta takhluk 1-2 saat menjamu Dewa United di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 6…

Menjajal Konektivitas Antarmoda dan Rasakan Pengalaman Perjalanan dengan Whoosh

Menjajal Konektivitas Antarmoda dan Rasakan Pengalaman Perjalanan dengan Whoosh

Jumat, 06 Nov 2026 16:00 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 16:00 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengadakan kegiatan Media Tour ke Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Whoosh…

FKPP Gresik Dikukuhkan, Legalitas dan Kemandirian Pesantren Jadi Tantangan

FKPP Gresik Dikukuhkan, Legalitas dan Kemandirian Pesantren Jadi Tantangan

Jumat, 06 Nov 2026 15:09 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 15:09 WIB

Jurnas.net – Predikat Gresik sebagai Kota Santri tidak cukup hanya menjadi identitas daerah. Penguatan kualitas pendidikan, legalitas kelembagaan, hingga k…

Gus Lilur Lengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Lengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 05 Nov 2026 20:03 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 20:03 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 November 2026. Kedatangannya untuk …

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Jurnas.net — Putra Sang Fajar Football Club (PSF FC) resmi diperkenalkan kepada publik melalui peluncuran klub, skuad, dan jersey di Blitar, Kamis (5/11/2026). …

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Jurnas.net – Geopark Ijen berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark (UGGp) setelah meraih Green Card atau Kartu Hijau dalam Sidang Dewan UGG ke-11 d…

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Pahlawan 2026, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menggelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan Instalasi T…

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di k…

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…