Jurnas.net — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur resmi memberhentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Ini setelah Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, atas dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa menunggu proses panjang. “Begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Namun, kebijakan ini memunculkan ironi di tengah upaya pemberantasan korupsi. Meski tersandung kasus hukum serius, Aris tetap menerima sebagian hak kepegawaiannya.
BKD memastikan bahwa yang bersangkutan masih memperoleh gaji sebesar 75 persen dari total penghasilan, setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Secara umum ada pemotongan, tetapi untuk kasus ini disesuaikan menjadi 75 persen, termasuk hak pensiun yang melekat,” katanya.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi dua tersangka lain dalam perkara yang sama, meski besarannya mengikuti ketentuan masing-masing. Situasi ini menyoroti celah regulasi yang masih memberi ruang bagi tersangka korupsi untuk tetap menikmati fasilitas negara.
Sementara itu, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dijatuhkan. BKD masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan nasib akhir karier Aris sebagai abdi negara.
“Penjatuhan sanksi final harus mengacu pada putusan hukum tetap,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menangkap Aris Mukiyono di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 16 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di sektor ESDM.
Ironisnya, penangkapan terjadi di saat Aris tengah mengurus peningkatan karier menjelang masa pensiun. Ia diketahui baru saja mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama, jabatan fungsional prestisius yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Dengan masa pensiun yang tinggal hitungan bulan pada Juli 2026, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Jawa Timur. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan benar-benar menuntaskan praktik korupsi hingga ke akar, atau kembali berhenti di tengah jalan.
Editor : Amal