Meski Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan, Kadis ESDM Jatim Masih Terima 75% Gaji dan Hak Pensiun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono (rompi orange depan) dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono (rompi orange depan) dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur resmi memberhentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Ini setelah Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, atas dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa menunggu proses panjang. “Begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Namun, kebijakan ini memunculkan ironi di tengah upaya pemberantasan korupsi. Meski tersandung kasus hukum serius, Aris tetap menerima sebagian hak kepegawaiannya.

BKD memastikan bahwa yang bersangkutan masih memperoleh gaji sebesar 75 persen dari total penghasilan, setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Secara umum ada pemotongan, tetapi untuk kasus ini disesuaikan menjadi 75 persen, termasuk hak pensiun yang melekat,” katanya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi dua tersangka lain dalam perkara yang sama, meski besarannya mengikuti ketentuan masing-masing. Situasi ini menyoroti celah regulasi yang masih memberi ruang bagi tersangka korupsi untuk tetap menikmati fasilitas negara.

Sementara itu, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dijatuhkan. BKD masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan nasib akhir karier Aris sebagai abdi negara.

“Penjatuhan sanksi final harus mengacu pada putusan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menangkap Aris Mukiyono di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 16 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di sektor ESDM.

Ironisnya, penangkapan terjadi di saat Aris tengah mengurus peningkatan karier menjelang masa pensiun. Ia diketahui baru saja mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama, jabatan fungsional prestisius yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Dengan masa pensiun yang tinggal hitungan bulan pada Juli 2026, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Jawa Timur. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan benar-benar menuntaskan praktik korupsi hingga ke akar, atau kembali berhenti di tengah jalan.

Berita Terbaru

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jurnas.net -  Sebanyak 17 madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disasar progam revitalisasi bantuan presiden (Banpres) Prabowo Subianto. Tiap madrasah …

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jurnas.net — Ribuan warga memenuhi Balai Kota Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam. Gemuruh tabuhan kentongan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama …

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota Dumai menjajaki peluang kerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), khususnya di sektor logistik, pergudangan, …

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jurnas.net — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan pendidikan anak-anak dari dua warga Banyuwangi yang menjadi korban hilang dalam kecelakaan KM Virgo …

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…