Meski Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan, Kadis ESDM Jatim Masih Terima 75% Gaji dan Hak Pensiun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono (rompi orange depan) dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono (rompi orange depan) dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur resmi memberhentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Ini setelah Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, atas dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa menunggu proses panjang. “Begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Namun, kebijakan ini memunculkan ironi di tengah upaya pemberantasan korupsi. Meski tersandung kasus hukum serius, Aris tetap menerima sebagian hak kepegawaiannya.

BKD memastikan bahwa yang bersangkutan masih memperoleh gaji sebesar 75 persen dari total penghasilan, setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Secara umum ada pemotongan, tetapi untuk kasus ini disesuaikan menjadi 75 persen, termasuk hak pensiun yang melekat,” katanya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi dua tersangka lain dalam perkara yang sama, meski besarannya mengikuti ketentuan masing-masing. Situasi ini menyoroti celah regulasi yang masih memberi ruang bagi tersangka korupsi untuk tetap menikmati fasilitas negara.

Sementara itu, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dijatuhkan. BKD masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan nasib akhir karier Aris sebagai abdi negara.

“Penjatuhan sanksi final harus mengacu pada putusan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menangkap Aris Mukiyono di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 16 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di sektor ESDM.

Ironisnya, penangkapan terjadi di saat Aris tengah mengurus peningkatan karier menjelang masa pensiun. Ia diketahui baru saja mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama, jabatan fungsional prestisius yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Dengan masa pensiun yang tinggal hitungan bulan pada Juli 2026, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Jawa Timur. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan benar-benar menuntaskan praktik korupsi hingga ke akar, atau kembali berhenti di tengah jalan.

Berita Terbaru

Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

Rabu, 06 Mei 2026 10:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di s…

Pemkot Surabaya Sediakan 5 SPKLU Baru, Dukung Transisi Energi Bersih

Pemkot Surabaya Sediakan 5 SPKLU Baru, Dukung Transisi Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 15:19 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:19 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat transformasi menuju kota ramah lingkungan dengan menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (…

Golkar Jatim Serap Aspirasi Komunitas Gereja, Soroti Pendidikan dan Layanan Publik

Golkar Jatim Serap Aspirasi Komunitas Gereja, Soroti Pendidikan dan Layanan Publik

Selasa, 05 Mei 2026 13:27 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:27 WIB

Jurnas.net — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur memperluas kanal penyerapan aspirasi dengan menggandeng komunitas gereja dari berbagai k…

Banyuwangi Permudah Legalitas UMKM Lewat Program Si Kedip Wangi, Layanan Jemput Bola ke Desa

Banyuwangi Permudah Legalitas UMKM Lewat Program Si Kedip Wangi, Layanan Jemput Bola ke Desa

Selasa, 05 Mei 2026 12:44 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:44 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan layanan jemput bola …

Surabaya Benahi Hunian Kota, Pembatasan Kos dan Penguatan Rusun Jadi Strategi Utama

Surabaya Benahi Hunian Kota, Pembatasan Kos dan Penguatan Rusun Jadi Strategi Utama

Selasa, 05 Mei 2026 10:38 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 10:38 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah menuju visi sebagai kota berkelas dunia melalui penataan menyeluruh, mulai dari i…

Golkar Jatim Dorong Anggota DPRD Lebih Adaptif Hadapi Dinamika Global Lewat Bimtek

Golkar Jatim Dorong Anggota DPRD Lebih Adaptif Hadapi Dinamika Global Lewat Bimtek

Senin, 04 Mei 2026 21:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:39 WIB

Jurnas.net – Di tengah arus perubahan kebijakan yang kian dinamis serta tekanan global yang semakin kompleks, Partai Golkar Jawa Timur mulai mengonsolidasikan k…