Meski Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan, Kadis ESDM Jatim Masih Terima 75% Gaji dan Hak Pensiun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono (rompi orange depan) dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono (rompi orange depan) dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur resmi memberhentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Ini setelah Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, atas dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa menunggu proses panjang. “Begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Namun, kebijakan ini memunculkan ironi di tengah upaya pemberantasan korupsi. Meski tersandung kasus hukum serius, Aris tetap menerima sebagian hak kepegawaiannya.

BKD memastikan bahwa yang bersangkutan masih memperoleh gaji sebesar 75 persen dari total penghasilan, setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Secara umum ada pemotongan, tetapi untuk kasus ini disesuaikan menjadi 75 persen, termasuk hak pensiun yang melekat,” katanya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi dua tersangka lain dalam perkara yang sama, meski besarannya mengikuti ketentuan masing-masing. Situasi ini menyoroti celah regulasi yang masih memberi ruang bagi tersangka korupsi untuk tetap menikmati fasilitas negara.

Sementara itu, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dijatuhkan. BKD masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan nasib akhir karier Aris sebagai abdi negara.

“Penjatuhan sanksi final harus mengacu pada putusan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menangkap Aris Mukiyono di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 16 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di sektor ESDM.

Ironisnya, penangkapan terjadi di saat Aris tengah mengurus peningkatan karier menjelang masa pensiun. Ia diketahui baru saja mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama, jabatan fungsional prestisius yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Dengan masa pensiun yang tinggal hitungan bulan pada Juli 2026, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Jawa Timur. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan benar-benar menuntaskan praktik korupsi hingga ke akar, atau kembali berhenti di tengah jalan.

Berita Terbaru

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui p…

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan sektor jasa melalui gelaran Surabaya W…

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus diwujudkan Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin. Salah satunya m…

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi sport tourism unggulan di Indonesia. Pada 27-28 Juni 2026, Banyuwangi BMX S…

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk meneladani p…

Kemen ESDM Lakukan Perluasan Akses Energi Bersih dan Hemat bagi Masyarakat

Kemen ESDM Lakukan Perluasan Akses Energi Bersih dan Hemat bagi Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 22:40 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 22:40 WIB

Jurnas.net – Akses terhadap energi bersih kini semakin mudah dirasakan masyarakat Kabupaten Sleman. Melalui inovasi Compressed Natural Gas (CNG) Clustering atau…