Surabaya Benahi Hunian Kota, Pembatasan Kos dan Penguatan Rusun Jadi Strategi Utama

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi rusunawa Romokalisari Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Ilustrasi rusunawa Romokalisari Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah menuju visi sebagai kota berkelas dunia melalui penataan menyeluruh, mulai dari infrastruktur, sistem pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu fokus strategis yang kini mendapat perhatian serius adalah penyediaan hunian layak, bersih, dan sehat bagi seluruh warga.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi. Regulasi ini sekaligus menempatkan pemerintah daerah bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai aktor aktif dalam menjamin kualitas ruang hidup masyarakat.

Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya, Pendidikan, Kesehatan, dan Perlindungan Anak Jawa Timur, Isa Ansori, menilai kehadiran perda tersebut menjadi pijakan penting dalam mengarahkan tata kelola permukiman di Surabaya agar lebih terukur dan berkelanjutan.

“Rumusan ini menegaskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah kota, tidak boleh sekadar menjadi regulator pasif. Mereka harus hadir secara nyata dalam memastikan kualitas hunian dan lingkungan warga tetap terjaga,” kata Isa, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya tengah mengkaji sejumlah kebijakan strategis, termasuk pembatasan rumah kos serta penguatan pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).

Pembatasan rumah kos dirancang dengan sejumlah ketentuan, seperti jumlah kamar maksimal, batas ketinggian bangunan hingga tiga lantai, larangan berdiri di kawasan perumahan tertentu, serta kewajiban menyediakan ruang tamu dan lahan parkir.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus menghindari pertumbuhan hunian yang tidak terkendali. "Pembatasan kos bukan sekadar larangan administratif, tetapi upaya menjaga keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, dan kesesuaian tata ruang. Ini penting agar kualitas hidup warga tidak menurun akibat kepadatan yang tak terkendali,” jelas Isa.

Namun di sisi lain, Isa mengingatkan bahwa rumah kos memiliki peran vital dalam ekosistem sosial dan ekonomi perkotaan. Selain menjadi pilihan hunian yang terjangkau dan fleksibel, kos juga menopang kehidupan banyak warga, baik sebagai tempat tinggal bagi mahasiswa, pekerja informal, maupun buruh urban.

Bahkan, di banyak kampung kota, usaha kos menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan, terutama bagi pemilik kos skala kecil.

“Jika tidak dirancang hati-hati, kebijakan ini bisa meminggirkan kelompok rentan, baik penghuni maupun pemilik kos yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, solusi hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami memang menawarkan standar yang lebih baik dari segi konstruksi, sanitasi, dan pengelolaan. Namun, model ini dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi sosial rumah kos.

Rusunawa masih terbatas dari sisi kuota dan kerap menghadapi kendala administratif, sementara rusunami cenderung menyasar masyarakat dengan kemampuan finansial lebih stabil, bukan kelompok berpenghasilan harian.

Selain itu, hunian vertikal juga membawa konsekuensi sosial, seperti perubahan pola interaksi masyarakat hingga potensi munculnya keterasingan sosial yang berbeda dengan kehidupan komunal di kampung.

“Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial. Kota bukan hanya ruang fisik, tetapi juga ruang hidup dengan relasi sosial yang harus dijaga,” paparnya.

Karena itu, Isa menekankan pentingnya pendekatan yang lebih adaptif dan inklusif dalam kebijakan hunian di Surabaya. Ia menawarkan empat poin strategis yang perlu menjadi perhatian Pemkot.

Pertama, rumah kos perlu diakui sebagai bagian sah dari sistem hunian kota, dengan penataan berbasis standar minimum seperti sanitasi, ventilasi, dan keselamatan bangunan. Kedua, pembangunan rusun harus benar-benar berpihak pada kebutuhan riil warga, termasuk pemilihan lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas ekonomi.

Ketiga, diperlukan skema transisi yang adil bagi masyarakat, termasuk pendampingan bagi warga terdampak serta pelibatan pemilik kos kecil dalam proses penataan. Keempat, kebijakan hunian harus dibangun melalui dialog terbuka dengan masyarakat agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

“Ukuran keberhasilan kota tidak hanya pada kerapian tata ruang, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia. Surabaya punya peluang besar menjadi contoh kota yang tidak hanya tertata, tetapi juga manusiawi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Jurnas.net — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus m…

Lihat Lukisan SBY di Surabaya, Anggota DPRD Jatim Samwil: Ada Pesan tentang Alam Indonesia

Lihat Lukisan SBY di Surabaya, Anggota DPRD Jatim Samwil: Ada Pesan tentang Alam Indonesia

Kamis, 17 Sep 2026 10:07 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:07 WIB

Jurnas.net — Sosok Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini lebih dikenal publik sebagai prajurit TNI, politisi, dan Presiden ke-6 Republik Indonesia. Namun, d…

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…