19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Kejati Jatim menunjukkan uang hasil pungli yang dikembalikan 19 pegawai ESDM Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Penyidik Kejati Jatim menunjukkan uang hasil pungli yang dikembalikan 19 pegawai ESDM Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 pegawai di bidang pertambangan secara serentak mengembalikan uang hasil pungli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara bertahap.

Langkah “ramai-ramai” ini justru mempertegas satu hal, bahwa pungli perizinan tambang ini bukan dilakukan oleh segelintir oknum, melainkan dinikmati secara kolektif dan berlangsung sistematis dalam kurun waktu dua tahun. Ini terjadi sejak Aris Mukiyono menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

"Uang yang dikembalikan 19 pegawai itu sementara terkumpul Rp 707 juta. Mereka mengembalikan secara bertahap," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Kamis, 23 April 2026.

Wagiyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan kesesuaian fakta hukum terkait aliran uang pungli yang rutin dibagikan kepada seluruh staf. "Ini berjalan atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas dan dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak terjadi sesekali, melainkan berlangsung secara terstruktur setiap bulan selama kurang lebih dua tahun. Uang hasil pungli dibagikan pada akhir bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, disesuaikan dengan status pegawai baik ASN maupun honorer serta jabatan dan beban kerja.

“Pembagian dilakukan rutin tiap bulan. Jadi ini sudah menjadi pola yang berjalan lama,” ujarnya.

Ketika kasus ini mulai diusut, para pegawai yang terlibat memilih mengembalikan uang yang telah mereka terima. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan diklaim sebagai bentuk itikad baik, meski dalam konteks penegakan hukum.

“Secara bertahap mereka datang ke kantor kami untuk mengembalikan uang tersebut. Sampai tadi pagi, total yang sudah kami sita mencapai Rp707 juta,” ungkap Wagiyo.

Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam skema pungli tersebut.

Fenomena pengembalian uang secara kolektif ini justru menjadi indikator kuat bahwa praktik pungli telah berlangsung terbuka dan terorganisir di internal bidang pertambangan ESDM Jatim. Bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan pola sistemik yang melibatkan banyak pihak dalam satu rantai distribusi.

Wagiyo memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain dalam struktur yang lebih tinggi. "Untuk sementara 19 pegawai ESDM ini masih berstatus saksi," tandasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke m…

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…