Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus pencabulan. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus pencabulan. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Objek Vital (PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial WRS (39), warga Surabaya, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kembar tirinya selama bertahun-tahun hingga salah satu korban hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama pihak sekolah korban ke Polda Jatim.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengatakan keberanian korban untuk melapor menjadi titik awal terungkapnya kasus tersebut.

“Upaya penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban. Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat sehingga korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Ganis, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurutnya, laporan diterima pada 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan cepat hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka. “Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melakukan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat dan gelar perkara sehingga kami sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Polisi mengungkapkan, WRS merupakan ayah tiri korban yang mulai tinggal bersama kedua anak kembar tersebut sejak 2017 setelah menikahi ibu korban. “Anak kembar ini mengenal pelaku sejak ibunya menikah lagi pada tahun 2017 dan kemudian hidup bersama dengan ayah tiri dan ibunya,” jelas Ganis.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika ibu korban keluar rumah untuk berbelanja atau keperluan lain. “Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar. Di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kembar,” ungkapnya.

Korban pertama berinisial RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026 dan dilakukan berulang kali. Sementara korban kedua, RB, mengalami kekerasan seksual sejak 2025 hingga 2026. “Dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban,” katanya.

Polisi tunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (Insani/Jurnas.net)Polisi tunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (Insani/Jurnas.net)

Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan kedua korban kini mendapatkan pendampingan intensif dari Pemerintah Kota Surabaya. “Salah satu dari anak korban itu hamil. Tetapi kami sudah melakukan pendampingan bersama guru dan sekolah,” ujarnya.

Menurut Tusi, kedua korban saat ini ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan sekaligus pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami. “Kedua anak diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis terhadap trauma yang dialami,” katanya.

Pendampingan juga diberikan kepada ibu korban yang selama ini disebut turut mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku. “Jadi kami terus melakukan upaya untuk pendampingan korban dan ibu korban,” tuturnya.

Pemkot Surabaya memastikan kedua korban tetap memperoleh hak pendidikan selama menjalani proses pemulihan. “Kami akan mengupayakan para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya,” kata Tusi.

Sementara itu, Ganis mengungkapkan selama bertahun-tahun korban tidak berani melapor karena berada dalam tekanan dan ancaman dari pelaku. “Anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Jika melapor akan dibunuh,” ujarnya.

Selain intimidasi, pelaku juga diduga melakukan grooming atau manipulasi psikologis terhadap korban agar takut melapor kepada aparat penegak hukum. “Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, lapor ke polisi prosesnya lama dan tidak akan berhasil,” kata mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Karena seluruh peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Pada saat dilakukan kekerasan seksual, korban masih di bawah umur. Maka penerapan pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Ganis.

Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. “Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Terkait kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia, Ganis menyebut hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

“Bagaimana nanti terkait pidana kebiri, tentunya merupakan keputusan pengadilan. Hakim yang akan memutuskan,” katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dokumen keluarga, serta hasil visum et repertum.

Berita Terbaru

SPPG Permata Cimahi Tersandung Dugaan Pelanggaran, Status Lahan hingga Sempadan Sungai Diselidiki

SPPG Permata Cimahi Tersandung Dugaan Pelanggaran, Status Lahan hingga Sempadan Sungai Diselidiki

Senin, 06 Jul 2026 20:24 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:24 WIB

Jurnas.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan dugaan sejumlah pelanggaran dalam operasional Satuan Pelayanan…

Sekolah Gratis Masuk RAPBN 2027, DPRD Jatim Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

Sekolah Gratis Masuk RAPBN 2027, DPRD Jatim Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

Senin, 06 Jul 2026 19:11 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:11 WIB

Jurnas.net– DPRD Jawa Timur mendukung rencana pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan d…

PLN Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Industri, Bahas Keandalan Listrik hingga Transisi Kendaraan Listrik

PLN Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Industri, Bahas Keandalan Listrik hingga Transisi Kendaraan Listrik

Senin, 06 Jul 2026 18:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 18:49 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan PT Gudang Garam Tbk melalui pertemuan resmi (courtesy meeting) yang digelar di Kantor PT Gudang Garam T…

Harganas 2026, PKS Jatim Latih Ratusan Konsultan Keluarga, Soroti 93 Ribu Kasus Perceraian

Harganas 2026, PKS Jatim Latih Ratusan Konsultan Keluarga, Soroti 93 Ribu Kasus Perceraian

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (Bipeka) DPW PKS Jawa Timur menggelar pendidikan dan p…

Golkar Sambangi Bawean, Ali Mufthi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Golkar Sambangi Bawean, Ali Mufthi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Senin, 06 Jul 2026 09:08 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:08 WIB

Jurnas.net – Partai Golkar Jawa Timur terus bekerja demi kesejahteraan masyarakat khususnya dari wilayah terluar. Selama tiga hari, jajaran legislator dari DPR …

Kemenko Pangan Pantau Harga Sembako di Banyuwangi, Stok Beras hingga Daging Dipastikan Aman

Kemenko Pangan Pantau Harga Sembako di Banyuwangi, Stok Beras hingga Daging Dipastikan Aman

Senin, 06 Jul 2026 08:09 WIB

Senin, 06 Jul 2026 08:09 WIB

Jurnas.net – Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Banyuwangi masih berada dalam kondisi a…