SPPG Permata Cimahi Tersandung Dugaan Pelanggaran, Status Lahan hingga Sempadan Sungai Diselidiki

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jurnas.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan dugaan sejumlah pelanggaran dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandung Barat Ngamprah Tanimulya yang berlokasi di Blok A-5 Permata Cimahi RT 05/RW 12, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemanfaatan lahan sempadan sungai, Ruang Milik Jalan (RUMIJA), hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama lintas instansi guna menindaklanjuti laporan mengenai pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

Menurut Angga, hasil inventarisasi sementara menunjukkan adanya persoalan legalitas lahan yang masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dari seluruh pihak terkait.

"Berdasarkan data yang masuk, terdapat indikasi tumpang tindih kepemilikan pada objek lahan tersebut. Di satu sisi area itu merupakan aset Pemerintah Daerah berupa Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang PT Abadi Mukti kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2019. Namun di sisi lain terdapat klaim Sertifikat Hak Milik Nomor 1771 Desa Gadobangkong atas nama perorangan," kata Angga di Bandung, Senin, 6 Juli 2026.

Angga mengaku guna memastikan status lahan tersebut, Satpol PP bersama seluruh instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan secara terpadu pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Peninjauan itu akan melibatkan PT Abadi Mukti selaku pengembang, pemilik SHM, Bidang Aset BKAD, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat, aparat Kecamatan Ngamprah, Pemerintah Desa Tanimulya, serta Pemerintah Desa Gadobangkong.

Seluruh dokumen legalitas kepemilikan maupun status aset, lanjut Angga, akan diverifikasi sebagai dasar penentuan langkah hukum dan administratif selanjutnya.

Selain persoalan status lahan, Satpol PP juga menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang digunakan untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas operasional SPPG.

Dalam rapat koordinasi yang digelar, pemerintah daerah memutuskan memberikan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan atau pemanfaatan yang berada di kawasan sempadan sungai.

Pemilik bangunan maupun pengelola SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya diberi waktu paling lama 30 hari kalender, terhitung mulai Senin, 6 Juli 2026, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai ketentuan.

Selain itu, kendaraan operasional SPPG juga diminta tidak lagi menggunakan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) sebagai lokasi parkir karena dinilai mengganggu fungsi jalan dan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Angga menegaskan langkah yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk menghentikan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Penataan ini dilakukan agar seluruh pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi, baik terkait aset daerah, sempadan sungai, maupun fungsi Ruang Terbuka Hijau," ujarnya.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandung. Dalam rapat koordinasi, KPPG menyatakan akan menyampaikan nota dinas resmi kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai kondisi eksisting SPPG di lokasi tersebut.

Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menentukan tindak lanjut terhadap operasional SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya, sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Berita Terbaru

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan VAR dan Wasit Liga 1, Pembinaan Talenta Muda Naik Level

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net — Standar penyelenggaraan Soekarno Cup 2026 ditingkatkan memasuki babak semifinal dan final. Turnamen sepak bola yang diikuti 400 talenta muda dari 1…

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Pelabuhan Ketapang Kerap Macet Saat Peak Season, Lahan KAI Disiapkan Jadi Rest Area

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:12 WIB

Jurnas.net — Kemacetan di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, yang kerap terjadi saat musim puncak (peak season) mendorong pemerintah daerah d…

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Gerbang Toll PBNU, Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:01 WIB

Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy   Pada 27 Agustus 2026, di kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas — pesantren yang didirikan Kiai Wahab Chasbullah …

Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak Terungkap, Eri Cahyadi Intruksikan Semua Panti Asuhan Tak Berizin Ditutup

Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak Terungkap, Eri Cahyadi Intruksikan Semua Panti Asuhan Tak Berizin Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 12:38 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 12:38 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas setelah terungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pahlawan. Kedua k…

DKG 2026-2029 Dilantik, Budaya Gresik Didorong Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

DKG 2026-2029 Dilantik, Budaya Gresik Didorong Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

Jumat, 21 Agu 2026 11:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:46 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik selama ini lekat dengan citra sebagai salah satu kawasan industri besar di Jawa Timur. Namun, di balik kepulan asap pabrik dan g…

Pelajar Surabaya Bawa Indonesia Juara 1 Eco-Hero Internasional, Mimpinya Tanam 1 Juta Mangrove

Pelajar Surabaya Bawa Indonesia Juara 1 Eco-Hero Internasional, Mimpinya Tanam 1 Juta Mangrove

Kamis, 20 Agu 2026 17:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:22 WIB

Jurnas.net — Aksi seorang pelajar SMP Negeri 1 Surabaya dalam memulihkan ekosistem pesisir membawa nama Indonesia ke panggung internasional. Harley Fatahillah Y…