Polda Jatim Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung, Korban Hamil 4 Bulan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial ST (47) ditangkap karena diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga korban diketahui hamil empat bulan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga April 2026. Seluruh peristiwa diduga terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2025 sampai April 2026," kata Ganis, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi saat korban masih berusia 16 tahun. Ketika itu, ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur. Aksi serupa kemudian diduga kembali dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. "Pada kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah," katanya.

Penyidik mengungkapkan, pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, ST masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anak semata wayangnya. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan fisik pada anaknya. Sebelumnya, korban sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun, keluarga belum mengetahui penyebab perubahan tersebut hingga melihat kondisi perut korban yang mulai membesar. "Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan pada perut korban yang sudah membesar," tutur Ganis.

Akibat dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama sekitar satu tahun, korban yang kini berusia 17 tahun diketahui mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

Saat ini korban telah berada dalam perlindungan aparat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK). Korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga bantuan hukum.

"Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum," jelas Ganis.

Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dengan relasi kuasa. Penyidik menegaskan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. 

"Kami imbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan seksual agar korban dapat segera memperoleh perlindungan," pungkasnya.

Berita Terbaru

PLN Hadirkan SEDAP BANJAR di Gresik, Pertanian Berbasis Listrik Dorong Produktivitas Petani

PLN Hadirkan SEDAP BANJAR di Gresik, Pertanian Berbasis Listrik Dorong Produktivitas Petani

Senin, 29 Jun 2026 13:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 13:31 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan m…

Puguh: Masih Banyak Guru Bergaji di Bawah Rp2 Juta, Wacana Gaji Rp5 Juta Harus Jadi Prioritas

Puguh: Masih Banyak Guru Bergaji di Bawah Rp2 Juta, Wacana Gaji Rp5 Juta Harus Jadi Prioritas

Senin, 29 Jun 2026 12:19 WIB

Senin, 29 Jun 2026 12:19 WIB

Jurnas.net – Wacana menaikkan gaji guru hingga minimal Rp5 juta per bulan dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan klasik kesejahteraan t…

SPMB Jatim Tahap 3 Sisakan 32 Ribu Calon Murid Belum Lolos, Ini Peluang yang Masih Tersedia

SPMB Jatim Tahap 3 Sisakan 32 Ribu Calon Murid Belum Lolos, Ini Peluang yang Masih Tersedia

Senin, 29 Jun 2026 11:27 WIB

Senin, 29 Jun 2026 11:27 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 32.187 calon murid belum berhasil memperoleh bangku sekolah pada Tahap 3 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 jalur P…

Surabaya Buka Trail Run Pertama di Kawasan Mangrove, Hadirkan Sensasi Lari di Alam Terbuka

Surabaya Buka Trail Run Pertama di Kawasan Mangrove, Hadirkan Sensasi Lari di Alam Terbuka

Senin, 29 Jun 2026 10:14 WIB

Senin, 29 Jun 2026 10:14 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan inovasi baru dalam penyelenggaraan Mangrove Eco Run 3.0 dengan meluncurkan kategori Mangrove Trail R…

Tradisi Kebo-keboan Alasmalang, Kearifan Lokal Banyuwangi yang Terus Dijaga Lintas Generasi

Tradisi Kebo-keboan Alasmalang, Kearifan Lokal Banyuwangi yang Terus Dijaga Lintas Generasi

Senin, 29 Jun 2026 09:04 WIB

Senin, 29 Jun 2026 09:04 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, terus menjaga salah satu warisan budaya leluhur …

Khofifah Minta Pertamina Benahi Distribusi BBM Subsidi, Jangan Sampai Kelangkaan Hambat Ekonomi Jatim

Khofifah Minta Pertamina Benahi Distribusi BBM Subsidi, Jangan Sampai Kelangkaan Hambat Ekonomi Jatim

Senin, 29 Jun 2026 08:22 WIB

Senin, 29 Jun 2026 08:22 WIB

Jurnas.net – Kelangkaan BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite yang dalam beberapa hari terakhir memicu antrean panjang di sejumlah SPBU Jawa Timur akhirnya m…