Polda Jatim Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung, Korban Hamil 4 Bulan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial ST (47) ditangkap karena diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga korban diketahui hamil empat bulan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga April 2026. Seluruh peristiwa diduga terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2025 sampai April 2026," kata Ganis, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi saat korban masih berusia 16 tahun. Ketika itu, ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur. Aksi serupa kemudian diduga kembali dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. "Pada kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah," katanya.

Penyidik mengungkapkan, pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, ST masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anak semata wayangnya. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan fisik pada anaknya. Sebelumnya, korban sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun, keluarga belum mengetahui penyebab perubahan tersebut hingga melihat kondisi perut korban yang mulai membesar. "Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan pada perut korban yang sudah membesar," tutur Ganis.

Akibat dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama sekitar satu tahun, korban yang kini berusia 17 tahun diketahui mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

Saat ini korban telah berada dalam perlindungan aparat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK). Korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga bantuan hukum.

"Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum," jelas Ganis.

Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dengan relasi kuasa. Penyidik menegaskan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. 

"Kami imbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan seksual agar korban dapat segera memperoleh perlindungan," pungkasnya.

Berita Terbaru

Perkuat Kepatuhan Pajak, GP Ansor Jatim Kolaborasi dengan DJP Edukasi Kader dan UMKM

Perkuat Kepatuhan Pajak, GP Ansor Jatim Kolaborasi dengan DJP Edukasi Kader dan UMKM

Selasa, 14 Jul 2026 17:25 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:25 WIB

Jurnas.net – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil D…

Basarnas Surabaya Sisir Area Baru Sejauh 157 Mil Laut, KMN Entok Masih Belum Ditemukan

Basarnas Surabaya Sisir Area Baru Sejauh 157 Mil Laut, KMN Entok Masih Belum Ditemukan

Selasa, 14 Jul 2026 17:18 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:18 WIB

Jurnas.net – Kantor SAR Kelas A Surabaya terus mengintensifkan pencarian terhadap KMN Entok yang dilaporkan belum kembali setelah berangkat mencari ikan dari P…

DPRD Surabaya Edukasi Gen Z, Budi Leksono: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

DPRD Surabaya Edukasi Gen Z, Budi Leksono: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Selasa, 14 Jul 2026 16:19 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:19 WIB

Jurnas.net – Upaya meningkatkan literasi politik di kalangan generasi muda terus didorong DPRD Surabaya. Salah satunya melalui kunjungan Komunitas Gelora Juang …

Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Selasa, 14 Jul 2026 15:05 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:05 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.…

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar t…

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Upaya tersebut ditandai d…