Polda Jatim Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung, Korban Hamil 4 Bulan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial ST (47) ditangkap karena diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga korban diketahui hamil empat bulan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga April 2026. Seluruh peristiwa diduga terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2025 sampai April 2026," kata Ganis, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi saat korban masih berusia 16 tahun. Ketika itu, ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur. Aksi serupa kemudian diduga kembali dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. "Pada kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah," katanya.

Penyidik mengungkapkan, pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, ST masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anak semata wayangnya. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan fisik pada anaknya. Sebelumnya, korban sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun, keluarga belum mengetahui penyebab perubahan tersebut hingga melihat kondisi perut korban yang mulai membesar. "Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan pada perut korban yang sudah membesar," tutur Ganis.

Akibat dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama sekitar satu tahun, korban yang kini berusia 17 tahun diketahui mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

Saat ini korban telah berada dalam perlindungan aparat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK). Korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga bantuan hukum.

"Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum," jelas Ganis.

Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dengan relasi kuasa. Penyidik menegaskan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. 

"Kami imbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan seksual agar korban dapat segera memperoleh perlindungan," pungkasnya.

Berita Terbaru

PLN Serah Terima 83 Tower Transmisi PLTP Ijen, Perkuat Penyaluran Energi Hijau di Banyuwangi

PLN Serah Terima 83 Tower Transmisi PLTP Ijen, Perkuat Penyaluran Energi Hijau di Banyuwangi

Kamis, 13 Agu 2026 18:01 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:01 WIB

Jurnas.net — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama PT Medco Cahaya Geothermal (MCG), menyelesaikan proses serah t…

Karhutla Bromo Meluas, Pemkot Surabaya Kirim Personel dan 2 Armada Damkar untuk Hadapi Medan Sulit

Karhutla Bromo Meluas, Pemkot Surabaya Kirim Personel dan 2 Armada Damkar untuk Hadapi Medan Sulit

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengirim lima personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) untuk membantu penanganan kebakaran hutan …

Ribuan Pelajar Banyuwangi Meriahkan HUT Ke-81 RI Lewat Karnaval Budaya Nusantara

Ribuan Pelajar Banyuwangi Meriahkan HUT Ke-81 RI Lewat Karnaval Budaya Nusantara

Kamis, 13 Agu 2026 14:43 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:43 WIB

Jurnas.net – Ribuan pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara yang berbeda. Mereka memadati j…

Muktamar NU ke-35 di Jombang, Golkar Jatim Dirikan Posko untuk Sambut dan 'Memuliakan' Muktamirin

Muktamar NU ke-35 di Jombang, Golkar Jatim Dirikan Posko untuk Sambut dan 'Memuliakan' Muktamirin

Kamis, 13 Agu 2026 13:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 13:14 WIB

Jurnas.net — Jawa Timur mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum T…

BINEF 2026 Buka Jalan Pelajar Banyuwangi Raih Beasiswa dan Tembus Kampus Dunia

BINEF 2026 Buka Jalan Pelajar Banyuwangi Raih Beasiswa dan Tembus Kampus Dunia

Kamis, 13 Agu 2026 11:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:44 WIB

Jurnas.net – Mimpi menempuh pendidikan di kampus kelas dunia tidak harus dimulai dari kota besar. Dari Banyuwangi, Jawa Timur, para pelajar dan mahasiswa d…

Golkar Jatim Bentuk Bakumham di Daerah, Siapkan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Golkar Jatim Bentuk Bakumham di Daerah, Siapkan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 09:32 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 09:32 WIB

Jurnas.net – DPD Partai Golkar Jawa Timur mulai memperkuat peran bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) dengan mendorong pembentukan Badan Advokasi Hukum dan …