Polda Jatim Bongkar 3 Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, 53 Gading Gajah hingga 39 Ribu Benih Lobster Disita

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus penyelundupan satwa. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus penyelundupan satwa. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar tiga jaringan penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan puluhan gading gajah, hampir 40 ribu benih bening lobster (BBL), serta ribuan kupu-kupu dilindungi yang hendak dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan tiga kasus tersebut menunjukkan masih maraknya praktik penyelundupan kekayaan hayati Indonesia melalui jalur udara. Selain mengancam kelestarian satwa liar, kejahatan ini juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi negara akibat hilangnya sumber daya alam bernilai tinggi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan seluruh perkara memiliki pola yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni mengeksploitasi kekayaan hayati Indonesia untuk keuntungan pribadi.

"Ketiga perkara ini memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem sekaligus merugikan kepentingan bangsa," kata Jules, dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurutnya, perdagangan ilegal satwa dan komoditas perikanan tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Karena itu, Polda Jatim bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal sumber daya alam.

Kasus pertama yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan pelaku menggunakan modus yang cukup rapi dengan memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.

Gading gajah dibungkus menggunakan aluminium foil, dilapisi kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper agar tidak mudah terdeteksi petugas. Kepada para jamaah, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Barang berasal dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia dengan cara dititipkan kepada jamaah umrah. Seluruh gading disamarkan sebagai aksesori mobil," jelas Roy.

Kasus itu terbongkar setelah petugas Bea Cukai Bandara Juanda memeriksa sembilan koper milik jamaah umrah dan menemukan puluhan potong gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam pengungkapan kedua, polisi menggagalkan penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dua tersangka berinisial FM dan JSK ditangkap setelah kedapatan menyimpan ribuan benih lobster di dalam koper.

Agar tetap hidup selama perjalanan, benih lobster dibungkus menggunakan handuk basah sebelum dibawa ke pesawat. "Modusnya memasukkan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah untuk kemudian diterbangkan menuju Singapura," kata Roy.

Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita paspor, telepon seluler, kartu ATM, serta dokumen perjalanan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ketiga menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan. Tersangka berinisial LL diketahui mengirim satwa tersebut melalui jasa kargo internasional di Bandara Juanda.

Penyidik menemukan 10 dokumen Airway Bill DHL yang digunakan untuk mengirim kupu-kupu ke berbagai negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. "Seluruh kupu-kupu ditemukan dalam kondisi telah diawetkan dan akan dikirim ke sejumlah negara," ungkap Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, Balai Karantina, dan instansi terkait untuk menutup jalur penyelundupan satwa liar serta komoditas perikanan yang selama ini menjadi target jaringan perdagangan ilegal lintas negara. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian kekayaan hayati Indonesia sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan.

Berita Terbaru

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Nasional (Munas) III Badan Pimpinan Nasional Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (BPN APTAKSINDO), dan Asosiasi P…

PLN Serah Terima 83 Tower Transmisi PLTP Ijen, Perkuat Penyaluran Energi Hijau di Banyuwangi

PLN Serah Terima 83 Tower Transmisi PLTP Ijen, Perkuat Penyaluran Energi Hijau di Banyuwangi

Kamis, 13 Agu 2026 18:01 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:01 WIB

Jurnas.net — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama PT Medco Cahaya Geothermal (MCG), menyelesaikan proses serah t…

Karhutla Bromo Meluas, Pemkot Surabaya Kirim Personel dan 2 Armada Damkar untuk Hadapi Medan Sulit

Karhutla Bromo Meluas, Pemkot Surabaya Kirim Personel dan 2 Armada Damkar untuk Hadapi Medan Sulit

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengirim lima personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) untuk membantu penanganan kebakaran hutan …

Ribuan Pelajar Banyuwangi Meriahkan HUT Ke-81 RI Lewat Karnaval Budaya Nusantara

Ribuan Pelajar Banyuwangi Meriahkan HUT Ke-81 RI Lewat Karnaval Budaya Nusantara

Kamis, 13 Agu 2026 14:43 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:43 WIB

Jurnas.net – Ribuan pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara yang berbeda. Mereka memadati j…

Muktamar NU ke-35 di Jombang, Golkar Jatim Dirikan Posko untuk Sambut dan 'Memuliakan' Muktamirin

Muktamar NU ke-35 di Jombang, Golkar Jatim Dirikan Posko untuk Sambut dan 'Memuliakan' Muktamirin

Kamis, 13 Agu 2026 13:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 13:14 WIB

Jurnas.net — Jawa Timur mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum T…

BINEF 2026 Buka Jalan Pelajar Banyuwangi Raih Beasiswa dan Tembus Kampus Dunia

BINEF 2026 Buka Jalan Pelajar Banyuwangi Raih Beasiswa dan Tembus Kampus Dunia

Kamis, 13 Agu 2026 11:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:44 WIB

Jurnas.net – Mimpi menempuh pendidikan di kampus kelas dunia tidak harus dimulai dari kota besar. Dari Banyuwangi, Jawa Timur, para pelajar dan mahasiswa d…