Polda Jatim Bongkar 3 Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, 53 Gading Gajah hingga 39 Ribu Benih Lobster Disita

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus penyelundupan satwa. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus penyelundupan satwa. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar tiga jaringan penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan puluhan gading gajah, hampir 40 ribu benih bening lobster (BBL), serta ribuan kupu-kupu dilindungi yang hendak dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan tiga kasus tersebut menunjukkan masih maraknya praktik penyelundupan kekayaan hayati Indonesia melalui jalur udara. Selain mengancam kelestarian satwa liar, kejahatan ini juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi negara akibat hilangnya sumber daya alam bernilai tinggi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan seluruh perkara memiliki pola yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni mengeksploitasi kekayaan hayati Indonesia untuk keuntungan pribadi.

"Ketiga perkara ini memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem sekaligus merugikan kepentingan bangsa," kata Jules, dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurutnya, perdagangan ilegal satwa dan komoditas perikanan tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Karena itu, Polda Jatim bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal sumber daya alam.

Kasus pertama yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan pelaku menggunakan modus yang cukup rapi dengan memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.

Gading gajah dibungkus menggunakan aluminium foil, dilapisi kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper agar tidak mudah terdeteksi petugas. Kepada para jamaah, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Barang berasal dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia dengan cara dititipkan kepada jamaah umrah. Seluruh gading disamarkan sebagai aksesori mobil," jelas Roy.

Kasus itu terbongkar setelah petugas Bea Cukai Bandara Juanda memeriksa sembilan koper milik jamaah umrah dan menemukan puluhan potong gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam pengungkapan kedua, polisi menggagalkan penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dua tersangka berinisial FM dan JSK ditangkap setelah kedapatan menyimpan ribuan benih lobster di dalam koper.

Agar tetap hidup selama perjalanan, benih lobster dibungkus menggunakan handuk basah sebelum dibawa ke pesawat. "Modusnya memasukkan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah untuk kemudian diterbangkan menuju Singapura," kata Roy.

Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita paspor, telepon seluler, kartu ATM, serta dokumen perjalanan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ketiga menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan. Tersangka berinisial LL diketahui mengirim satwa tersebut melalui jasa kargo internasional di Bandara Juanda.

Penyidik menemukan 10 dokumen Airway Bill DHL yang digunakan untuk mengirim kupu-kupu ke berbagai negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. "Seluruh kupu-kupu ditemukan dalam kondisi telah diawetkan dan akan dikirim ke sejumlah negara," ungkap Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, Balai Karantina, dan instansi terkait untuk menutup jalur penyelundupan satwa liar serta komoditas perikanan yang selama ini menjadi target jaringan perdagangan ilegal lintas negara. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian kekayaan hayati Indonesia sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan.

Berita Terbaru

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar t…

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Upaya tersebut ditandai d…

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Jurnas.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh t…

PLN UIT JBM Luncurkan Program LARAS, Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai Ekonomi

PLN UIT JBM Luncurkan Program LARAS, Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 14 Jul 2026 11:49 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:49 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) meluncurkan Program LARAS (Limbah Rumah Tangga Sehat) sebagai upaya m…

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue 2026, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Bahas Ekonomi Biru 

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue 2026, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Bahas Ekonomi Biru 

Selasa, 14 Jul 2026 10:06 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:06 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah forum internasional. Kali ini, daerah di ujung timur Pulau Jawa itu akan m…

Banggar DPRD Jatim: Jangan Tambah Modal BUMD Sebelum Audit Kinerja dan Restrukturisasi Dituntaskan

Banggar DPRD Jatim: Jangan Tambah Modal BUMD Sebelum Audit Kinerja dan Restrukturisasi Dituntaskan

Selasa, 14 Jul 2026 09:26 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 09:26 WIB

Jurnas.net – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah P…