Jurnas.net - Polresta Yogyakarta mencatat total ada sebanyak 103 anak pernah dititipkan di Daycare Little Aresha dengan alamat di kawasan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan jajaranya melakukan penggerebekan di daycare tersebut pada Jumat sore, 24 April 2026, usai mendapat dari laporan mantan karyawan lembaga tersebut. Sang mantan itu disebut menyaksikan praktik pengasuhan tak manusiawi secara langsung.
"Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," kata Eva Guna Pandia pada Minggu, 26 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan bahwa rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun. Berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Selain dugaan kekerasan, Riski menyebut kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter persegi, namun masing-masing kamar dipaksakan untuk diisi oleh 20 anak.
"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," kata dia.
Temuan medis menunjukkan pola luka meliputi kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Pemerintah DIY mendukung sepenuhnya penyelidikan dan proses penegakan hukum terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyebutkan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.
Erlina mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. "Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," ujarnya.
Editor : A. Mustaqim