Gresik Jadi Percontohan Perlindungan Anak Pekerja Migran, Bupati Yani: Pulang Bukan Akhir, tetapi Awal Masa Depan

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam Diskusi Publik Nasional di KP2MI Jakarta. (Humas Pemkab Gresik)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam Diskusi Publik Nasional di KP2MI Jakarta. (Humas Pemkab Gresik)

Jurnas.net – Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memperkenalkan sebuah model perlindungan anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak berhenti pada proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membangun sistem perlindungan yang memastikan setiap anak memiliki identitas hukum, memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pendampingan untuk menata masa depan.

Model tersebut dipaparkan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam Diskusi Publik Nasional bertema "Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan" yang digelar di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam forum nasional itu, Bupati Yani juga menerima Piagam Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjamin hak-hak dasar sekaligus masa depan anak-anak pekerja migran.

Diskusi tersebut dihadiri Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronika Tan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, President IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020–2025 Dato' Indera Hermono, hingga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Forum juga diikuti para rektor, kepala sekolah Sanggar Belajar Indonesia di Malaysia, kepala dinas ketenagakerjaan daerah, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dari berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Yani menegaskan bahwa perlindungan anak pekerja migran tidak boleh berhenti ketika mereka berhasil dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, kepulangan justru menjadi awal dari proses panjang untuk mengembalikan seluruh hak anak yang selama ini belum terpenuhi.

"Menyelamatkan satu anak sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi," ujar Yani.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Gresik terdapat 8.348 pekerja migran yang berasal dari 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 PMI telah terdata dan terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja selama periode 2022–2025.

Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan proporsi sekitar 70,9 persen pekerja migran asal Gresik. Namun, menurut Yani, angka tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi. Kondisi itu menyebabkan banyak anak pekerja migran menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar akses ekonomi.

Yani mengungkapkan, salah satu persoalan paling mendasar adalah masih banyak anak pekerja migran yang belum memiliki identitas hukum akibat berbagai persoalan administrasi, mulai dari perkawinan yang tidak tercatat hingga status keluarga yang belum jelas. Padahal, tanpa identitas, berbagai hak dasar anak sulit dipenuhi.

"Ketika identitas tidak ada, maka hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya juga menjadi jauh," katanya.

Berdasarkan hasil pemetaan Pemerintah Kabupaten Gresik, terdapat 76 Sanggar Belajar Indonesia binaan KBRI Kuala Lumpur yang menampung lebih dari 2.300 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia. Yani mengapresiasi upaya KBRI Kuala Lumpur yang terus menjaga akses pendidikan bagi anak-anak tersebut, termasuk melalui pelibatan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) internasional untuk membantu keterbatasan tenaga pengajar.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik membangun pola perlindungan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah melakukan pelacakan (tracing), pendataan, serta memastikan identitas hukum setiap anak. Pemerintah Kabupaten Gresik berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, pemerintah desa, hingga keluarga di Gresik guna memastikan asal-usul anak sekaligus kesiapan keluarga menerima mereka ketika kembali ke Indonesia.

Tahap kedua adalah memfasilitasi proses pemulangan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan KBRI, termasuk penyelesaian dokumen perjalanan bagi anak-anak tersebut. "Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka dibawa pulang ke Indonesia agar mendapatkan identitas, pendidikan yang layak, dan hak-hak lainnya," ujar Yani.

Tahap ketiga adalah memastikan seluruh layanan dasar dapat diakses setelah anak tiba di Gresik. Pemerintah daerah menjamin pengurusan dokumen kependudukan, akses pendidikan formal, layanan kesehatan fisik maupun mental, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, hingga pembinaan keterampilan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah.

Salah satu contoh nyata ialah seorang anak pekerja migran berusia delapan tahun yang kini telah dipulangkan ke Gresik dan memperoleh akses pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat serta pendampingan bersama keluarga.

Sembilan Anak Berhasil Dipulangkan

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui dua gelombang pemulangan anak pekerja migran. Gelombang pertama pada Februari 2026 berhasil memulangkan tiga anak asal Gresik. Sementara pada Juli 2026, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi pulang bersama tiga anak dari daerah lain.

Artinya, hingga kini sebanyak sembilan anak asal Gresik telah memperoleh perlindungan melalui program tersebut. Bahkan pada gelombang kedua, Pemerintah Kabupaten Gresik juga membantu memfasilitasi pemulangan tiga anak pekerja migran yang berasal dari luar daerah.

Yani menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut menunjukkan perlindungan anak pekerja migran membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, KBRI, diaspora Indonesia, pemerintah desa, hingga keluarga. "Satu hal yang kami harapkan adalah anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa kesulitan administrasi. Itu yang menjadi konsentrasi kami," pungkasnya.

Berita Terbaru

APBD 2025 Disetujui, DPRD Surabaya Minta Pemkot Jangan Jumawa dengan Predikat WTP

APBD 2025 Disetujui, DPRD Surabaya Minta Pemkot Jangan Jumawa dengan Predikat WTP

Senin, 27 Jul 2026 14:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas laporan keuangan tahun 2025 ternyata belum m…

Dukung Swasembada Gula, PT KUR Mulai Distribusikan Benih Tebu ke Sejumlah Daerah di Jatim

Dukung Swasembada Gula, PT KUR Mulai Distribusikan Benih Tebu ke Sejumlah Daerah di Jatim

Senin, 27 Jul 2026 11:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:37 WIB

Jurnas.net – PT Karya Usaha Rossan (KUR) mulai mendistribusikan benih tebu ke sejumlah daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada gula n…

Reses di Mojokerto, Anggota DPRD Jatim Sumardi Soroti Polindes dan Insentif Guru PAUD

Reses di Mojokerto, Anggota DPRD Jatim Sumardi Soroti Polindes dan Insentif Guru PAUD

Senin, 27 Jul 2026 11:10 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:10 WIB

Jurnas.net – Permasalahan pelayanan kesehatan di tingkat desa melalui Pondok Bersalin Desa (Polindes) serta keberlanjutan insentif bagi guru Pendidikan Anak U…

MA Putuskan PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Gugatan Rp 2,175 Miliar Ikut Seret Gubernur Jatim

MA Putuskan PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Gugatan Rp 2,175 Miliar Ikut Seret Gubernur Jatim

Minggu, 26 Jul 2026 21:18 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 21:18 WIB

Jurnas.net – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026 yang diajukan PT Kasa Husada Wira Jatim terkait sengketa …

2.000 Pelari Ramaikan SIER Mangrove Eco Run 3.0, Trail Run di Hutan Mangrove Jadi Daya Tarik Baru

2.000 Pelari Ramaikan SIER Mangrove Eco Run 3.0, Trail Run di Hutan Mangrove Jadi Daya Tarik Baru

Minggu, 26 Jul 2026 16:02 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 16:02 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menegaskan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui penyelenggaraan SIER Mangrove…

SIER dan Pemkot Surabaya Teken MoU Perkuat Riset dan Inovasi, Dorong Industri Berkelanjutan Berbasis Lingkungan

SIER dan Pemkot Surabaya Teken MoU Perkuat Riset dan Inovasi, Dorong Industri Berkelanjutan Berbasis Lingkungan

Sabtu, 25 Jul 2026 17:24 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 17:24 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mendorong pembangunan industri yang …