Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

author Ahmad M.

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bawaslu DIY mempersiapkan pengambilan gambar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan materi Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu di Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta.
Bawaslu DIY mempersiapkan pengambilan gambar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan materi Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu di Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta.

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu. Penguatan itu menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan profesional, terukur, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu.

"Melalui bahan pelatihan internal bidang SDMOD (Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan) bertajuk 'Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu', Bawaslu DIY memetakan sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan tahapan Pemilu," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib dalam keterangannya pada Sabtu, 5 September 2026. 

Dalam infografis yang disampaikan oleh tiga presenter tersebut, desain tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mencakup 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan. Adapun ketiga presenter tersebut yakni, Mohammad Najib, Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY dan Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi SDMOD.

Salah satu aspek utama yang ditekankan adalah pemahaman terhadap kerangka regulasi. KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU (PKPU), termasuk mekanisme pengujiannya apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, pelaksanaan tahapan tersebut menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu.

"Pemahaman terhadap hubungan antara tahapan, regulasi, dan kewenangan masing-masing lembaga menjadi fondasi bagi pengawas dalam menjalankan tugas secara tepat dan sesuai koridor hukum," ujar Najib.

Selain kerangka regulasi, kesiapan penyelenggara juga menjadi bagian penting dalam tata kelola Pemilu. Setidaknya terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan, yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga. 

Keempat aspek tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang efektif sekaligus memastikan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

Menguatkan Praktik Baik Pengawasan

Infografis juga menampilkan sejumlah praktik baik Bawaslu DIY, khususnya dalam pengawalan kerangka regulasi. Salah satunya melalui kajian hukum yang dilakukan dengan penyusunan policy paper sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan.

"Bawaslu DIY juga melakukan diseminasi rancangan PKPU kepada para pemangku kepentingan. Masukan yang diperoleh kemudian dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI," kata Najib.

Proses tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan setelah regulasi ditetapkan atau ketika tahapan telah berjalan. Pengawasan juga dapat dilakukan melalui pengkajian dan pemberian masukan terhadap rancangan regulasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

"Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan," ucapnya. 

Keterwakilan Perempuan dan Profesionalitas

Aspek lain yang ditampilkan dalam infografis adalah keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY. Data tersebut menunjukkan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen di seluruh kabupaten/kota se-DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Keterwakilan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kelembagaan pengawasan yang inklusif sekaligus memastikan perspektif perempuan turut hadir dalam proses pengawasan Pemilu.

Penguatan tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu menjadi semakin penting seiring kompleksitas penyelenggaraan Pemilu. Pengawas dituntut tidak hanya memahami apa yang harus diawasi, tetapi juga mampu membaca hubungan antara regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

"Dengan penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu DIY berkomitmen untuk terus membangun sistem pengawasan yang profesional, berbasis regulasi, responsif terhadap risiko, dan berorientasi pada pencegahan. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia. 

Berita Terbaru

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…

Survei ARCI: Jember Home Care Jadi Program Primadona, 82,3 Persen Warga Puas

Survei ARCI: Jember Home Care Jadi Program Primadona, 82,3 Persen Warga Puas

Jumat, 04 Sep 2026 10:34 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:34 WIB

Jurnas.net — Program Jember Home Care menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Jember yang mendapat respons paling positif dari masyarakat. Meski baru b…