Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

author Ahmad M.

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konpres penyalahgunaan distribusi bahan bakar. Dokumentasi/PT Pertamina
Konpres penyalahgunaan distribusi bahan bakar. Dokumentasi/PT Pertamina

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerintah tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran, Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Hingga awal September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah melakukan pemberian 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng & DIY atau sekitar 16 persen dari keseluruhan SPBU," ujar Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Risky Diba Avrita pada Jumat, 4 September 2026.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU. Diba mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Ia menyatakan sebanyak 180 SPBU terkena sanksi tersebut terdiri atas 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 diantaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU.

“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” ujarnya

Menurut Diba, pengawasan Pertamina juga melibatkan peran aktif masyarakat. Dari 180 sanksi yang diberikan, sekitar 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135. Diba menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi seluruh pihak.

Pertamina memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi pada sisi lembaga penyalur maupun operator SPBU. Sementara itu, penyalahgunaan yang dilakukan oleh konsumen berada di luar kewenangan Pertamina sehingga membutuhkan penanganan bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Pertamina mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Berita Terbaru

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…

Survei ARCI: Jember Home Care Jadi Program Primadona, 82,3 Persen Warga Puas

Survei ARCI: Jember Home Care Jadi Program Primadona, 82,3 Persen Warga Puas

Jumat, 04 Sep 2026 10:34 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:34 WIB

Jurnas.net — Program Jember Home Care menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Jember yang mendapat respons paling positif dari masyarakat. Meski baru b…

Amankan Jaringan Listrik Saat Festival Layang-layang, PLN UIT JBM Siagakan Personel di Surabaya

Amankan Jaringan Listrik Saat Festival Layang-layang, PLN UIT JBM Siagakan Personel di Surabaya

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

Jurnas.net — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) mengambil langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat s…

Gesah Bareng Bupati Banyuwangi, Beasiswa hingga Masa Depan Anak Disabilitas Jadi Sorotan

Gesah Bareng Bupati Banyuwangi, Beasiswa hingga Masa Depan Anak Disabilitas Jadi Sorotan

Kamis, 03 Sep 2026 14:09 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:09 WIB

Jurnas.net — Persoalan pendidikan di Banyuwangi tidak hanya berhenti pada akses masuk sekolah dan proses belajar mengajar. Masa depan siswa setelah lulus, t…