Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

author Ahmad M.

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konpres penyalahgunaan distribusi bahan bakar. Dokumentasi/PT Pertamina
Konpres penyalahgunaan distribusi bahan bakar. Dokumentasi/PT Pertamina

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerintah tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran, Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Hingga awal September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah melakukan pemberian 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng & DIY atau sekitar 16 persen dari keseluruhan SPBU," ujar Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Risky Diba Avrita pada Jumat, 4 September 2026.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU. Diba mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Ia menyatakan sebanyak 180 SPBU terkena sanksi tersebut terdiri atas 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 diantaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU.

“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” ujarnya

Menurut Diba, pengawasan Pertamina juga melibatkan peran aktif masyarakat. Dari 180 sanksi yang diberikan, sekitar 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135. Diba menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi seluruh pihak.

Pertamina memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi pada sisi lembaga penyalur maupun operator SPBU. Sementara itu, penyalahgunaan yang dilakukan oleh konsumen berada di luar kewenangan Pertamina sehingga membutuhkan penanganan bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Pertamina mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Berita Terbaru

HUT ke-62 Golkar, Ali Mufthi Tekankan Kaderisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

HUT ke-62 Golkar, Ali Mufthi Tekankan Kaderisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Selasa, 20 Okt 2026 09:39 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 09:39 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Ali Mufthi menegaskan pentingnya menjaga doktrin karya-kekaryaan, memperkuat kaderisasi, dan mendorong r…

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) DPRD Jawa Timur mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Transportasi J…

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meluncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Hotel Deka, Surabaya, Jawa Timur.…

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Kegiatan kepanduan tingkat perguruan tinggi ini menjadi wadah penting untuk melatih kecakapan hidup para mahasiswa yang dipersiapkan menjadi guru masa depan…

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas promosi kawasan industri Jawa Timur ke pasar internasional melalui Selangor Investment and …

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (…